Artikel

Generic placeholder image

Survei Persepsi Masyarakat: Bagaimana Masa Depan Jakarta Setelah Tidak Lagi Menjadi Ibu Kota Negara?

Senin, 25 April 2022, 03:09 WIB

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2022 kekhususan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara (IKN) telah resmi dicabut. Saat ini, statusnya bersifat transisi hingga IKN di Kalimantan Timur sudah benar-benar dapat ditempati—yang lebih lanjut akan diatur dalam Keputusan Presiden. Selain sebagai IKN, DKI Jakarta memiliki ruang lingkup kekhususan lain di antaranya pemerintahan daerah yang otonom di tingkat provins...

Selengkapnya
Skip to content

Artikel Terkait: https://silope.kemenpora.go.id/docs/online/https://jdih-dprd.sumedangkab.go.id/system/https://wirausahaberprestasi.kemenpora.go.id/docs/xgacor/slothttps://ti.lab.gunadarma.ac.id/jobe/system/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/thai/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/course/demo/