logo jakarta

Seleksi Calon Pimpinan Baznas (Bazis) Provinsi DKI Jakarta

Seleksi Calon Pimpinan Baznas (Bazis) Provinsi DKI Jakarta

Biro Pendidikan Dan Mental Spiritual
Jumat, 22 Maret 2024, 10:39 WIB

Dalam rangka seleksi calon pimpinan BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta, panitia seleksi calon pimpinan BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta menginformasikan kepada masyarakat untuk mengikuti seleksi calon pimpinan BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta masa bakti 2024 - 2029, dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Persyaratan
  1. warga negara Indonesia;
  2. beragama Islam;
  3. bertakwa kepada Allah SWT;
  4. berakhlak mulia;
  5. berusia minimal 40 (empat puluh) tahun pada saat pendaftaran;
  6. sehat jasmani dan rohani;
  7. tidak menjadi anggota partai politik ;
  8. tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis;
  9. memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat;
  10. bersedia untuk bekerja penuh waktu;
  11. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
  12. tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola zakat lain;
  13. berasal dari unsur Masyarakat yang meliputi ulama, tenaga professional dan tokoh Masyarakat islam;
  14. jika berasal dari pegawai negeri sipil, harus diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  15. belum pernah menjabat sebagai pimpinan BAZDA/BAZNAS Provinsi selama 2 (dua) kali masa jabatan (periode) di DKI Jakarta;
  16. bukan berasal dari unsur panitia seleksi atau sekretariat panitia seleksi

Untuk format surat pendukung bagi pelamar dapat di unduh pada link : https://bit.ly/BerkasPersyaratanCalonPimpinanBAZNAS_BAZIS dan keterangan lebih lengkap dapat di download pada file dibawah ini.

Unduh

Artikel Terkait

Biro Pendidikan Dan Mental Spiritual

Biro Pendidikan dan Mental Spiritual mempunyai tugas mengoordinasikan, merumuskan dan menyusun kebijakan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas PD penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan, kebudayaan, perpustakaan dan kearsipan serta bidang mental spiritual

Skip to content