Protokol Kesehatan Terbaru di Transportasi Publik Jakarta: Kewajiban Bermasker Ditiadakan

Protokol Kesehatan Terbaru di Transportasi Publik Jakarta: Kewajiban Bermasker Ditiadakan

Dinas Perhubungan
Rabu, 14 Juni 2023, 03:44 WIB

Perjuangan Jakarta melawan keterbatasan akibat pandemi COVID-19 berangsur pulih. Kini di tengah transisi menuju endemi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencabut kewajiban untuk menggunakan masker di sarana transportasi publik.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 26/SE/2023 tentang Himbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi. Kebijakan ini efektif berlaku sejak 9 Juni 2023.

Adapun substansi dari kebijakan tersebut yang harus dipatuhi oleh masyarakat Jakarta adalah:

  • Tetap melaksanakan vaksinasi COVID-19 hingga dosis booster kedua;
  • Diperkenankan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat, namun tetap menggunakan basker apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko;
  • Tetap membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan/atau sabun dan air mengalir untuk sanitasi;
  • Menjaga jarak bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular COVID-19;
  • Tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi dan masyarakat umum.

Selain diberlakukan bagi masyarakat umum, imbauan turut berlaku bagi operator dan pengelola fasilitas transportasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta, yaitu:

  • Melakukan upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan COVID-19;
  • Melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan COVID-19;
  • Menyediakan tempat mencuci tangan dengan sabun dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di dalam kawasan/area/fasilitas/prasarana transportasi dan di dalam angkutan umum.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pengguna transportasi publik Jakarta, serta layanan transportasi publik seperti MRT Jakarta, TransJakarta, serta LRT Jakarta.

Pulihkan Jakarta bersama dalam transisi menuju endemi. Lepas masker secara bijak dan kenakan saat mendesak.

Unduh

Artikel Terkait

Dinas Perhubungan

Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang perhubungan.

Skip to content

Artikel Terkait: https://silope.kemenpora.go.id/docs/online/https://jdih-dprd.sumedangkab.go.id/system/https://wirausahaberprestasi.kemenpora.go.id/docs/xgacor/slothttps://ti.lab.gunadarma.ac.id/jobe/system/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/thai/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/course/demo/