Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Provinsi DKI Jakarta. Pimpinan Dewan :Ketua : H. Prasetio Edi Marsudi, SHWakil : Hj. Rany Mauliani Drs. H. Khoirudin, M.Si H. Misan Samsuri, SE Hj. Zita An...
SelengkapnyaTim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dibutuhkan sebagai mata, telinga, bahkan sistem saraf Gubernur Anies Baswedan, dalam rangka memastikan visi dan misi yang diangkat tercapai secara penuh sepanjang masa bakti. Tim ini terdiri atas tokoh-tokoh, para ahli, serta tenaga profesional yang menjadi andalan Gubernur, dalam menerjemahkan dan mengawal visi-misi ke dalam program prioritas pemb...
SelengkapnyaJakarta adalah nama Ibu Kota Republik Indonesia. Provinsi DKI Jakarta terbagi menjadi lima wilayah Kota Administrasi dan satu Kabupaten Administratif, yakni: Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan luas 47,90 km2, Jakarta Utara dengan luas 142,20 km2, Jakarta Barat dengan luas 126,15 km2, Jakarta Selatan dengan luas 145,73 km2, Jakarta Timur dengan luas 187,73 km2, serta Kabupaten Administratif Ke...
SelengkapnyaJakarta Smart City merupakan salah satu BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) di bawah Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Berdiri sejak 2014, Jakarta Smart City atau JSC diprakarsai untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi demi memaksimalkan pelayanan publik di Jakarta.
SelengkapnyaPembangunan daerah yang adil dan merata sangat penting untuk masyarakat supaya lebih sejahtera. Agar pembangunan daerah berjalan baik, diperlukan rencana pembangunan daerah yang disesuaikan dengan pembangunan nasional. DKI Jakarta memiliki Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah.
SelengkapnyaLokasi Pelayanan : (i) Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Jalan Letjen S. Parman No. 7, Jakarta Barat, (ii) Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta (iii) Kantor Kelurahan. Biaya : Gratis.Akta Kematian m...
Selengkapnya