logo jakarta

Manfaat Program Aktivasi Balai Rakyat untuk Kegiatan Karang Taruna

Manfaat Program Aktivasi Balai Rakyat untuk Kegiatan Karang Taruna

Dinas Sosial
Rabu, 25 Juni 2025, 15:23 WIB

Bukan hanya mencakup infrastruktur dan transportasi, Quick Wins Program Kerja 100 Hari Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno juga menyentuh aspek sosial dan kepemudaan. Salah satunya lewat program Aktivasi Balai Rakyat untuk Kegiatan Karang Taruna. Program ini bagian dari langkah Pemprov DKI Jakarta dalam menyediakan ruang yang layak dan strategis bagi generasi muda untuk berkarya, berorganisasi, serta mengembangkan potensi sosial dan ekonomi.

Melalui Program Aktivasi Balai Rakyat, Karang Taruna di wilayah DKI Jakarta dapat memaksimalkan penggunaan Sasana Krida Karang Taruna (SKKT) di tiap kelurahan. Selama ini Karang Taruna mengandalkan keberadaan SKKT sebagai sekretariat dan pusat aktivitas meski belum semua kelurahan memiliki SKKT. Kehadiran Program Aktivasi Balai Rakyat menjadi solusi inklusif, Karang Taruna yang belum memiliki SKKT dapat menggunakan SKKT kelurahan terdekat untuk berkegiatan sesuai peruntukannya.

Bukan hanya SKKT, Karang Taruna di wilayah DKI Jakarta juga diberi perluasan ruang ekspresi dan produktivitas dalam berkegiatan dengan memanfaatkan Gelanggang Remaja Kecamatan yang dikelola oleh Dinas Pemuda dan Olahraga. Sebelumnya, penggunaan Gelanggang Remaja Kecamatan oleh Karang Taruna dikenai biaya retribusi. Namun, kini tanpa biaya alias gratis sesuai dengan jenis kegiatan, syarat, dan ketentuan yang berlaku.

Jenis Kegiatan

Kegiatan Karang Taruna yang dapat memanfaatkan Gelanggang Remaja Kecamatan adalah kegiatan yang bersifat kemasyarakatan dan tidak komersial seperti berikut:

  • Pelatihan atau Workshop mencakup 
    1. Pelatihan Kewirausahaan
    2. Workshop Kreativitas, Seni dan Budaya
    3. Pelatihan Teknologi dan Digital
  •   Pameran dan Festival Kreatif mencakup
    1. Festival Pemuda Kreatif
    2. Lomba Edukatif dan Hiburan
  •  Kegiatan Sosial dan Kepedulian Masyarakat
  •  Turnamen Olahraga
  •  Acara Khusus atau Peringatan Hari Besar

Syarat dan Ketentuan

Bagi Karang Taruna yang ingin menggunakan atau memanfaatkan Gelanggang Remaja Kecamatan secara gratis, harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, diantaranya:

  • Surat permohonan penggunaan Gelanggang Remaja Kecamatan tertulis dari Karang Taruna (khusus Karang Taruna Provinsi, permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial).
  • Surat permohonan dilengkapi lampiran proposal/ Kerangka Acuan Kerja (KAK), meliputi:
    1. Latar belakang
    2. Ruang lingkup kegiatan
    3. Tujuan
    4. Sasaran
    5. Waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan
  • Berkas permohonan diserahkan ke Suku Dinas Sosial setempat (khusus Karang Taruna Provinsi, permohonan diserahkan ke kantor Dinas Sosial).
  • Pemanfaatan tidak diperuntukkan bagi kegiatan politik, komersial, dan/atau yang mengandung unsur SARA.
  • Kerusakan dan kehilangan aset menjadi tanggung jawab peminjam.
  • Pelanggaran dapat menyebabkan sanksi administratif atau larangan pemakaian selanjutnya.

Tahapan Perizinan

Selanjutnya, Karang Taruna yang telah memenuhi syarat dapat segera mengajukan perizinan dengan tahapan berikut, yakni:

  • Karang Taruna mengajukan permohonan penggunaan Gelanggang Remaja Kecamatan kepada Kepala Suku Dinas Sosial setempat (khusus Karang Taruna Provinsi ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial).
  • Dilakukan telaahan berkas permohonan oleh pelaksana di Dinas/Suku Dinas Sosial setempat.
  • Pelaksana di wilayah setempat melakukan koordinasi ketersediaan tempat dan waktu dengan Unit Pengelola Gelanggang yang dituju.
  • Pemberian persetujuan dalam bentuk surat rekomendasi penggunaan Gelanggang Remaja Kecamatan.
  • Pelaksanaan kegiatan Karang Taruna.

Manfaatkan fasilitas Gelanggang Remaja Kecamatan sebagai ruang ekspresi dan pengembangan potensi diri secara positif. Pastikan seluruh ketentuan dipenuhi agar peminjaman berjalan lancar, termasuk tanggung jawab atas aset yang digunakan.

Artikel Terkait

Dinas Sosial

Dinas Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial.

Skip to content