logo jakarta





Pasca Mudik

Generic placeholder image

Wajib Lapor bagi Warga Pendatang Pasca Mudik Lebaran

Selasa, 15 April 2025, 16:28 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memprediksi 10.000 hingga 15.000 pendatang baru akan masuk ke wilayah Jakarta pasca Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Fenomena tahunan ini menjadi perhatian serius, mendorong penerapan kebijakan wajib lapor diri bagi seluruh pendatang baru pasca Lebaran. Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memastikan bahwa setiap pendatang baik...

Selengkapnya
Skip to content