Pajak tahunan atas kepemilikan tanah dan bangunan untuk pembiayaan layanan publik dan infrastruktur.
Pajak atas peralihan hak atas tanah atau bangunan, dikenakan pada pembeli dalam transaksi jual beli atau hibah untuk sertifikasi hak milik atau HGB.
Pajak atas penginapan, makanan, minuman, dan hiburan di DKI Jakarta, untuk mendukung pembangunan daerah.
Pajak atas pemasangan media promosi di ruang publik untuk menjaga penataan kota, dengan izin dan pembayaran sesuai zona lokasi.
Pajak atas pemanfaatan air tanah untuk menjaga kelestarian sumber daya air bawah tanah, dengan izin dan laporan penggunaan.
Pajak atas penghasilan pribadi atau badan yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai sumber utama penerimaan negara.
Pajak 11% atas konsumsi barang dan jasa yang dikenakan pada pembeli akhir, dikelola oleh DJP.
Pajak atas barang mewah untuk menciptakan keadilan sosial dan mendorong konsumsi proporsional, dengan tarif bervariasi sesuai jenis barang.
Pajak tahunan kendaraan bermotor untuk infrastruktur jalan dan transportasi.
Pajak atas balik nama kendaraan bermotor untuk pembaruan data di Samsat.
Pajak atas konsumsi bahan bakar kendaraan untuk pendanaan transportasi berkelanjutan.
Biaya layanan kesehatan di fasilitas pemerintah, termasuk puskesmas dan rumah sakit, untuk memastikan keberlanjutan layanan publik.
Iuran bulanan penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa untuk perawatan gedung dan fasilitas, disesuaikan dengan tipe dan lokasi unit.
Biaya penggunaan tempat usaha dan izin usaha di pasar daerah, dibayar rutin oleh pedagang.
Pembayaran untuk penggunaan lahan parkir resmi dan izin operasional angkutan umum, dikelola oleh Dinas Perhubungan.
Biaya layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah rumah tangga serta industri, dibayar bulanan atau berdasarkan volume limbah.