logo jakarta
 

Bisnis dan Investasi

Mekanisme pelayanan perizinan berusaha yang terpadu, transparan, dan efisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Perizinan Usaha

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Identitas tunggal bagi pelaku usaha untuk legalitas dan kemudahan perizinan. Diterbitkan melalui sistem OSS secara daring. Merupakan prasyarat utama untuk memulai usaha formal.



Izin Usaha Mikro & Kecil (UMK)

Perizinan untuk usaha skala menengah hingga besar, sebagai dasar legalitas dalam kerangka perizinan terintegrasi.



Izin Usaha Menengah dan Besar

Perizinan untuk usaha skala menengah hingga besar, sebagai dasar legalitas dalam kerangka perizinan terintegrasi.



Izin Komersial & Operasional

Izin yang diperlukan setelah NIB untuk memulai usaha, berlaku untuk sektor tertentu seperti kesehatan dan perdagangan.



Skip to content