Mekanisme pelayanan perizinan berusaha yang terpadu, transparan, dan efisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Identitas tunggal bagi pelaku usaha untuk legalitas dan kemudahan perizinan. Diterbitkan melalui sistem OSS secara daring. Merupakan prasyarat utama untuk memulai usaha formal.
Perizinan untuk usaha skala menengah hingga besar, sebagai dasar legalitas dalam kerangka perizinan terintegrasi.
Perizinan untuk usaha skala menengah hingga besar, sebagai dasar legalitas dalam kerangka perizinan terintegrasi.
Izin yang diperlukan setelah NIB untuk memulai usaha, berlaku untuk sektor tertentu seperti kesehatan dan perdagangan.
Dokumen legal untuk pembangunan sebelum PBG, mengatur tata ruang kota.
Dokumen legal untuk pembangunan bangunan sebelum PBG, berlaku untuk IMB yang diterbitkan sebelum regulasi baru, mengatur kepatuhan tata ruang kota.
Kajian lingkungan wajib untuk proyek berdampak besar, sebagai syarat perizinan dengan studi dan konsultasi publik.
Sertifikat Halal dari BPJPH dan MUI menyatakan produk memenuhi syariat Islam, wajib untuk makanan, minuman, dan barang tertentu.
SNI memastikan kualitas dan keamanan produk, dikeluarkan oleh BSN, dan wajib untuk produk di pasar formal.
Persetujuan untuk edar produk obat dan makanan setelah pengujian keamanan, dikeluarkan oleh Badan POM RI.
Pajak bagi pelaku usaha akomodasi, makanan, dan hiburan, dibayar berdasarkan omset sebagai sumber PAD.
Pajak reklame untuk pengawasan tata ruang dan estetika kota, memerlukan izin dan pelaporan.
Pajak listrik untuk pembiayaan penerangan jalan umum, dihitung berdasarkan tagihan bulanan.
Pajak atas pemanfaatan air tanah untuk usaha atau pribadi, diatur berdasarkan lokasi dan volume, mendukung konservasi sumber daya air.
Pajak tahunan atas tanah dan bangunan (PBB) berdasarkan NJOP, digunakan untuk pendapatan daerah dan pembangunan.
Pembayaran retribusi kios dan los di pasar tradisional Pemprov DKI dilakukan digital, mendukung ketertiban dan pelayanan pasar.
Pembayaran retribusi parkir di lokasi Pemprov DKI, dengan opsi langganan. Mendukung pengelolaan parkir yang tertib.
Pembayaran retribusi untuk akses taman, rekreasi, dan fasilitas olahraga. Mendukung perawatan fasilitas publik.
Retribusi untuk pengelolaan limbah industri besar. Mendukung pengendalian pencemaran lingkungan.
Retribusi penggunaan ruang publik seperti trotoar dan taman. Dikenakan kepada penyelenggara kegiatan untuk menjaga keteraturan kota.
Pembayaran retribusi sampah untuk rumah tangga, gedung, dan usaha. Mendukung kebersihan kota yang terjadwal.
Portal daring untuk informasi dan pengelolaan transaksi kepabeanan, mempermudah pelaporan, konsultasi, dan layanan ekspor-impor.
Pendaftaran IMEI perangkat impor untuk memastikan legalitas, dilakukan daring melalui sistem pemerintah.
Layanan pelacakan status barang kiriman luar negeri melalui sistem Bea Cukai untuk transparansi dan kepastian pengiriman.
Fasilitas perjanjian perdagangan bebas untuk mendukung ekspor-impor dengan tarif preferensi bagi pelaku usaha, mempercepat ekonomi dan investasi.
Pusat layanan investasi di Jakarta untuk asistensi, data peluang, dan konsultasi mendukung iklim usaha kondusif.
Platform digital terpadu untuk akses lebih dari 300 layanan publik, memudahkan administrasi tanpa perlu hadir langsung.
Layanan penerbitan izin praktik bagi tenaga medis seperti dokter dan spesialis untuk memastikan legalitas dan kualitas layanan kesehatan.
Dokumen bukti ketidakmampuan ekonomi dari RT/RW dan kelurahan untuk akses bantuan sosial dan pembebasan biaya.
Perizinan pemakaian lahan pemakaman Pemprov DKI untuk keluarga atau ahli waris sesuai ketentuan.
Dokumen pendukung pencatatan perkawinan yang dikeluarkan kelurahan setelah verifikasi administratif.
Layanan konseling dan terapi kesehatan mental di puskesmas dan rumah sakit untuk kesejahteraan psikologis masyarakat.
Kanal resmi keluhan dan aspirasi layanan publik Pemprov DKI melalui platform daring dan hotline untuk tindak lanjut transparan.