Profil Organisasi
Biro Pemerintahan mempunyai tugas mengoordinasikan, merumuskan dan menyusun kebijakan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas PD penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, komunikasi dan informatika, statistik, persandian, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kesatuan bangsa dan politik, dan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan, kepegawaian, pengembangan sumber daya manusia dan kesekretariatan dewan perwakilan rakyat daerah, serta bidang otonomi daerah, otonomi khusus, dekonsentrasi, tugas pembantuan dan pemerintahan umum, kapasitas daerah, perangkat kewilayahan dan pengaduan.
Profil Pimpinan
 |
Abdul Khalit NIP. 197703181996031002 KEPALA BIRO PEMERINTAHAN SETDA PROVINSI DKI JAKARTA RIWAYAT PENDIDIKAN
- S2 Administrasi Pemerintahan Daerah - Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) (2008 - 2011)
- S1 Kebijakan Pemerintahan - Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) (2002 - 2004)
- Diploma IV - Sekolah TInggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) (1995 - 1999)
PENGALAMAN PEKERJAAN
- Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta (2025 - sekarang)
- Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara (2021 - 2025)
- Asisten Pemerintahan Setko Administrasi Jakarta Utara (2016- 2021)
- Camat Penjaringan (2015-2016)
- Wakil Camat Penjaringan (2015-2015)
- Sekcam Penjaringan (2013-2015)
- Sekcam Pesanggrahan (2010 - 2013)
- Lurah Tegal Parang (2005 - 2010)
- Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Mampang Prapatan (2004 - 2005)
|
Struktur Organisasi
.png)
Visi dan Misi
Visi :
Jakarta Kota Global dan Pusat Perekonomian yang berdaya saing, berkelanjutan, dan menyejahterakan seluruh warganya
Misi :
- Mewujudkan masyarakat megapolitan yang berdaya dan sejahtera
- Mewujudkan pusat ekonomi inovatif dengan pembangunan dan akses sumber daya yang merata
- Mewujudkan manajemen kota modern yang akuntabel dan responsif untuk layanan publik yang optimal
- Mewujudkan ruang kota layak huni, berketahanan, dan berkelanjutan
- Mewujudkan konektivitas dan sinergi kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya.
Tugas dan Fungsi
Tugas :
Biro Pemerintahan mempunyai tugas mengoordinasikan, merumuskandan menyusun kebijakan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaankebijakan, dan pengoordinasian pelaksanaan tugas PD penyelenggaraanurusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum,danperlindungan masyarakat, bidang komunikasi dan informatika, statistik,persandian, bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, danbidang kesatuan bangsa dan politik serta fungsi penunjang urusanpemerintahan bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan, dankesekretariatan DPRD serta bidang otonomi daerah, otonomi khusus,dekonsentrasi, tugas pembantuan dan pemerintahan umum, kapasitasdaerah, perangkat kewilayahan dan pengaduan.
Fungsi :
- penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja danAnggaran Sekretariat Daerah sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
- pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Daerahsesuai lingkup tugas dan fungsinya;
- pengoordinasian, perumusan, dan penyusunan kebijakanpenyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ketenteraman,ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, bidang komunikasidan informatika, statistik, persandian, bidang administrasikependudukan dan pencatatan sipil serta bidang kesatuanbangsa danpolitik;
- pengoordinasian, perumusan, dan penyusunan kebijakanpemerintahan bidang otonomi daerah, otonomi khusus, dekonsentrasi,tugas pembantuan dan pemerintahan umum, kapasitas daerah,perangkat kewilayahan dan pengaduan;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan penyelenggaraanurusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum, danperlindungan masyarakat, bidang komunikasi dan informatika,statistik, persandian, bidang administrasi kependudukan danpencatatan sipil, dan bidang kesatuan bangsa dan politik;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang otonomidaerah, otonomi khusus, dekonsentrasi, tugas pembantuan danpemerintahan umum, kapasitas daerah, perangkat kewilayahan danpengaduan;
- pengoordinasianpelaksanaan tugas PD dalam penyelenggaraanurusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum, danperlindungan masyarakat, bidang komunikasi dan informatika,statistik, persandian, bidang administrasi kependudukan danpencatatan sipil, dan bidang kesatuan bangsa dan politik;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas PD dalam bidang otonomi daerah,otonomi khusus, dekonsentrasi, tugas pembantuan dan pemerintahanumum, kapasitas daerah, perangkat kewilayahan dan pengaduan;
- pelaksanaan pengelolaan data dan informasi kebijakanpenyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ketenteraman,ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, bidang komunikasidan informatika, statistik, persandian, bidang administrasikependudukan dan pencatatan sipil, dan bidang kesatuan bangsa danpolitik;
- pelaksanaan pengelolaan data dan informasi kebijakan bidang otonomidaerah, otonomi khusus, dekonsentrasi, tugas pembantuan danpemerintahan umum, kapasitas daerah, perangkat kewilayahan danpengaduan;
- fasilitasi AsistenPemerintahan dalam pengoordinasian danperumusan kebijakan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaankebijakan, pelaksanaan pengelolaan data dan informasi kebijakan, danpengoordinasian pelaksanaan tugas PD dalam penyelenggaraan fungsipenunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, penelitian danpengembangan, dan kesekretariatan DPRD;
- pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan peran Gubernurselaku wakil Pemerintah Pusat di Daerah;
- penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, memoriserahterima jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur;
- fasilitasi pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah ProvinsiDKI Jakarta;
- pengoordinasian dan fasilitasi penyelenggaraan Hari Jadi Provinsi;
- fasilitasi forum, organisasi, dan/atau asosiasi pemerintah, antara lainAsosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia, Asosiasi PemerintahKota Seluruh Indonesia, dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten SeluruhIndonesia;
- pelaksanaan kesekretariatan Biro Pemerintahan;
- perumusan proses bisnis, standar dan prosedur BiroPemerintahan;
- pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi BiroPemerintahan; dan
- pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan olehGubernur, Sekretaris Daerah dan/atau Asisten Pemerintahan.
Kebijakan dan Regulasi
tes