logo jakarta
Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup
Profil

Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup


Profil Organisasi

Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup mernpunyai tugas mengoordinasikan, merumuskan dan menyusun kebijakan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas PD penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang (pada sub urusan bidang jalan, sumber daya air, air minum, air limbah, drainase, bangunan gedung, penataan hangunan dan lingkungannya, penataan ruang, jasa konstruksi, permukiman, persampahan), energi dan sumber daya mineral (pada sub urusan bidang geologi), pertanahan, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, lingkungan hidup, kehutanan, dan penyelenggaraan penerangan jalan umum, jaringan utilitas dan infrastruktur transportasi.

Profil Pimpinan

Iwan Kurniawan
NIP. 197109091997031006
Kepala Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup

 

Tempat/ Tanggal Lahir : Yogyakarta, 9 September 1971

Riwayat Pendidikan : 

  • S1 Arsitektur - Universitas Tarumanegara
  • S2 Teknik Sipil - Universitas Indonesia

Karir: 

  • Kepala Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta (2021 - saat ini)
  • Kepala Bidang Pelayanan II Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (2020 - 2021)
  • Kepala Bidang Ketataruangan, Kajian Lingkungan Dan Pembangunan, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (2017 - 2020)
  • Kepala Bidang Pelayanan I, Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (2016 - 2017)
  • Kepala Bidang Pelayanan Teknis, Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (2015 - 2016)
  • Kepala Kantor PTSP Kota Administrasi Jakarta Timur, Kantor PTSP Kota Administrasi Jakarta Timur (2014 - 2015)
  • Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Kota, Dinas Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta (2011 - 2014)
  • Kepala Seksi Perencanaan Pengembangan Ruang kota dan Pemugaran, Dinas Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta (2009 - 2011)
  • Kepala Seksi Penelitian Usulan Rencana Kota, Dinas Tata Kota DKI Jakarta (2004 - 2009)
  • Kepala Seksi Tata Kota Kecamatan, Suku Dinas Tata Kota Jakarta Barat (2004)
  • Kepala Sub Dinas Tata Kota DKI Jakarta (2003 - 2004)
  • Staf Dinas Tata kota DKI Jakarta (1997 - 2003)
Struktur Organisasi

Visi dan Misi

Visi :

Jakarta Kota Maju, Lestari dan Berbudaya Yang Warganya Terlibat Dalam Mewujudkan Keberadaban, Keadilan dan Kesejahteraan Bagi Semua

Misi :

  • Menjadikan Jakarta kota yang aman, sehat, cerdas, berbudaya, dengan memperkuat nilai-nilai keluarga dan memberikan ruang kreativitas melalui kepemimpinan yang melibatkan, menggerakkan dan memanusiakan.
  • Menjadikan Jakarta kota yang memajukan kesejahteraan umum melalui terciptanya lapangan kerja, kestabilan dan keterjangkauan kebutuhan pokok, meningkatnya keadilan sosial, percepatan pembangunan infrastruktur, kemudahan investasi dan berbisnis, serta perbaikan pengelolaan tata ruang.
  • Menjadikan Jakarta tempat wahana aparatur negara yang berkarya, mengabdi, melayani, serta menyelesaikan berbagai permasalahan kota dan warga, secara efektif, meritokratis dan berintegritas.
  • Menjadikan Jakarta kota yang lestari, dengan pembangunan dan tata kehidupan yang memperkuat daya dukung lingkungan dan sosial.
  • Menjadikan Jakarta ibukota yang dinamis sebagai simpul kemajuan Indonesia yang bercirikan keadilan, kebangsaan dan kebhinekaan.
Tugas dan Fungsi

  1. Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas mengoordinasikan, merumuskan dan menyusun kebijakan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, dan pengoordinasian pelaksanaan tugas PD penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang (pada sub urusan bidang jalan, sumber daya air, air minum, air limbah, drainase, bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungannya, penataan ruang, jasa konstruksi, permukiman, persampahan), bidang energi dan sumber daya mineral (pada sub urusan bidang geologi), bidang pertanahan, bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, bidang lingkungan hidup, bidang kehutanan serta bidang penyelenggaraan penerangan jalan umum, jaringan utilitas, dan infrastruktur transportasi.
  2. Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
    1. penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran Sekretariat Daerah sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
    2. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Daerah sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
    3. pengoordinasian, perumusan dan penyusunan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, bidang energi dan sumber daya mineral (pada sub urusan bidang geologi), bidang pertanahan, bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, bidang lingkungan hidup, bidang kehutanan serta bidang penyelenggaraan penerangan jalan umum, jaringan utilitas dan infrastruktur transportasi;
    4. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, bidang energi dan sumber daya mineral (pada sub urusan bidang geologi), bidang pertanahan, bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, bidang lingkungan hidup, bidang kehutanan serta bidang penyelenggaraan penerangan jalan umum, jaringan utilitas dan infrastruktur transportasi;
    5. pengoordinasian pelaksanaan tugas PD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, bidang energi dan sumber daya mineral (pada sub urusan bidang geologi), bidang pertanahan, bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, bidang lingkungan hidup, bidang kehutanan serta bidang penyelenggaraan penerangan jalan umum, jaringan utilitas dan infrastruktur transportasi;
    6. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, bidang energi dan sumber daya mineral (pada sub urusan bidang geologi), bidang pertanahan, bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, bidang lingkungan hidup, bidang kehutanan serta bidang penyelenggaraan
    7. penerangan jalan umum, jaringan utilitas dan infrastruktur transportasi; pelaksanaan kesekretariatan Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup;
    8. perumusan proses bisnis, standar dan prosedur Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup;
    9. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup; dan
    10. pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur, Sekretaris Daerah dan/atau Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup.

SUSUNAN ORGANISASI

    1. Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup, terdiri atas:
      • Subbagian Tata Usaha; dan
      • Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
    2. Kedudukan dan Tugas Subbagian Tata Usaha, meliputi:
      • Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha;
      • Kepala Subbagian Tata Usaha berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Kelompok Pembangunan Kota; dan
      • Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas:
        • melaksanakan pengelolaan barang milik daerah Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup;
        • melaksanakan pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kearsipan dan kehumasan Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup;
        • melaksanakan pengelolaan dan pengoordinasian data dan sistem informasi Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup;
        • melaksanakan pengelolaan kepegawaian Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup;
        • melaksanakan penyusunan bahan analisa jabatan dan analisa beban kerja Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup;
        • melaksanakan penyusunan rincian tugas dan fungsi Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup;
        • melaksanakan pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja Anggaran Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup;
        • melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup;
        • melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup;
        • melaksanakan pengoordinasian penyusunan proses bisnis, standar, dan prosedur Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup;
        • melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan pelaporan kinerja, kegiatan, dan akuntabilitas Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup;
        • melaksanakan penatausahaan keuangan Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup;
        • melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan laporan keuangan Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup;
        • melaksanakan pengoordinasian penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup;
        • mengoordinasikan pelaksanaan reformasi birokrasi lingkup Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup.
    3. Kelompok Jabatan Fungsional (Analis Kebijakan Ahli Madya)
      • Kelompok Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
        • Kelompok Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dipimpin oleh Ketua Kelompok Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
        • Ketua Kelompok Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup.
        • Kelompok Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan perumusan kebijakan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, dan pengoordinasian pelaksanaan tugas PD penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang (pada sub urusan bidang jalan, sumber daya air, air minum, air limbah, drainase, permukiman), perumahan rakyat dan kawasan permukiman, energi dan sumber daya mineral (pada sub urusan bidang geologi), dan penyelenggaraan penerangan jalan umum, jaringan utilitas dan infrastruktur transportasi.
        • Kelompok Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyelenggarakan fungsi:
          • pengoordinasian, perumusan dan penyusunan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang (pada sub urusan bidang jalan, sumber daya air, air minum, air limbah, drainase, permukiman), perumahan rakyat dan kawasan permukiman, energi dan sumber daya mineral (pada sub urusan bidang geologi), dan penyelenggaraan penerangan jalan umum, jaringan utilitas dan infrastruktur transportasi;
          • pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan pekerjaan umum dan penataan ruang (pada sub urusan bidang jalan, sumber daya air, air minum, air limbah, drainase, permukiman), perumahan rakyat dan kawasan permukiman, energi dan sumber daya mineral (pada sub urusan bidang geologi), dan penyelenggaraan penerangan jalan umum, jaringan utilitas dan infrastruktur transportasi;
          • pengoordinasian pelaksanaan tugas PD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan pekerjaan umum dan penataan ruang (pada sub urusan bidang jalan, sumber daya air, air minum, air limbah, drainase, permukiman), perumahan rakyat dan kawasan permukiman, energi dan sumber daya mineral (pada sub urusan bidang geologi), dan penyelenggaraan penerangan jalan umum, jaringan utilitas dan infrastruktur transportasi; dan
          • pelaksanaan pengelolaan data dan informasi kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang (pada sub urusan bidang jalan, sumber daya air, air minum, air limbah, drainase, permukiman), perumahan rakyat dan kawasan permukiman, energi dan sumber daya mineral (pada sub urusan bidang geologi), dan penyelenggaraan penerangan jalan umum, jaringan utilitas dan infrastruktur transportasi.
        • Kelompok Penataan Ruang, Cipta Karya dan Pertanahan
          • Kelompok Penataan Ruang, Cipta Karya dan Pertanahan dipimpin oleh Ketua Kelompok Penataan Ruang, Cipta Karya dan Pertanahan.
          • Ketua Kelompok Penataan Ruang, Cipta Karya dan Pertanahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup.
          • Kelompok Penataan Ruang, Cipta Karya dan Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan perumusan kebijakan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, dan pengoordinasian pelaksanaan tugas PD penyelenggaraan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang (pada sub urusan bidang penataan ruang, bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungannya, dan permukiman), perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pertanahan, dan penyelenggaraan penataan kawasan.
            • pengoordinasian, perumusan dan penyusunan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang (pada sub urusan bidang penataan ruang, bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungannya, permukiman, dan jasa konstruksi), perumahan rakyat dan kawasan permukiman, dan pertanahan;
            • pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang (pada sub urusan bidang penataan ruang, bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungannya, permukiman, dan jasa konstruksi), perumahan rakyat dan kawasan permukiman, dan pertanahan;
            • pengoordinasian pelaksanaan tugas PD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang (pada sub urusan bidang penataan ruang, bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungannya, permukiman, dan jasa konstruksi), perumahan rakyat dan kawasan permukiman, dan pertanahan; dan
            • pelaksanaan pengelolaan data dan informasi kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang (pada sub urusan bidang penataan ruang, bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungannya, permukiman, dan jasa konstruksi), perumahan rakyat dan kawasan permukiman, dan pertanahan.
          • Kelompok Lingkungan Hidup dan Ruang Terbuka Hijau
            • Kelompok Lingkungan Hidup dan Ruang Terbuka Hijau dipimpin oleh Ketua Kelompok Lingkungan Hidup dan Ruang Terbuka Hijau.
            • Ketua Kelompok Lingkungan Hidup dan Ruang Terbuka Hijau berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup.
            • Kelompok Lingkungan Hidup dan Ruang Terbuka Hijau mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan perumusan kebijakan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, dan pengoordinasian pelaksanaan tugas PD penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang (pada sub urusan bidang persampahan dan air limbah), lingkungan hidup, kehutanan dan penyelenggaraan pertamanan dan pemakaman, dan bidang mitigasi adaptasi bencana iklim.
            • Kelompok Lingkungan Hidup dan Ruang Terbuka Hijau menyelenggarakan fungsi:
              • pengoordinasian, perumusan dan penyusunan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang (pada sub urusan bidang persampahan dan air limbah), lingkungan hidup, kehutanan dan penyelenggaraan pertamanan dan pemakaman, dan bidang dan mitigasi adaptasi bencana iklim;
              • pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang (pada sub urusan bidang persampahan dan air limbah), lingkungan hidup, kehutanan dan penyelenggaraan pertamanan dan pemakaman, dan bidang dan mitigasi adaptasi bencana iklim;
              • pengoordinasian pelaksanaan tugas PD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang (pada sub urusan bidang persampahan dan air limbah), lingkungan hidup, kehutanan dan penyelenggaraan pertamanan dan pemakaman, dan bidang dan mitigasi adaptasi bencana iklim; dan
              • pelaksanaan pengelolaan data dan informasi kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang (pada sub urusan bidang persampahan dan air limbah), lingkungan hidup, kehutanan dan penyelenggaraan pertamanan dan pemakaman, dan bidang dan mitigasi adaptasi bencana iklim.
          • Kelompok Pembangunan Kota
            • Kelompok Pembangunan Kota dipimpin oleh Ketua Kelompok Pembangunan Kota.
            • Ketua Kelompok Pembangunan Kota berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup.
            • Kelompok Pembangunan Kota mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan perumusan kebijakan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, dan pengoordinasian pelaksanaan tugas PD dalam pemantauan program pembangunan, pemantauan fasilitas sosial dan fasilitas umum, penyelesaian pemenuhan kewajiban Izin Pemanfaatan Ruang, serta pengelolaan kesekretariatan Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup.
            • Dalam melaksanakan tugas, Kelompok Pembangunan Kota menyelenggarakan fungsi:
              • pengoordinasian, perumusan dan penyusunan kebijakan dalam pemantauan program pembangunan, pemantauan fasilitas sosial dan fasilitas umum, dan penyelesaian pemenuhan kewajiban Izin Pemanfaatan Ruang;
              • pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dalam pemantauan program pembangunan, pemantauan fasilitas sosial dan fasilitas umum, dan penyelesaian pemenuhan kewajiban Izin Pemanfaatan Ruang;
              • pengoordinasian pelaksanaan tugas PD dalam pemantauan program pembangunan, pemantauan fasilitas sosial dan fasilitas umum, dan penyelesaian pemenuhan kewajiban Izin Pemanfaatan Ruang;
              • pelaksanaan pengelolaan data dan informasi kebijakan dalam pemantauan program pembangunan, pemantauan fasilitas sosial dan fasilitas umum, dan penyelesaian pemenuhan kewajiban Izin Pemanfaatan Ruang; dan
              • pengelolaan kesekretariatan Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup.
    4. Kelompok Jabatan Fungsional (Analis Kebijakan Ahli Muda)
      • Subkelompok Bina Marga dan Infrastruktur Transportasi
        • Subkelompok Bina Marga dan Infrastruktur Transportasi dipimpin oleh Ketua Bina Marga dan Infrastruktur Transportasi.
        • Subkelompok Bina Marga dan Infrastruktur Transportasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Kelompok Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
        • Subkelompok Bina Marga dan Infrastruktur Transportasi mempunyai tugas:
          • mengoordinasikan, merumuskan dan menyusun kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang (pada sub urusan bidang jalan), penyelenggaraan penerangan jalan umum, jaringan utilitas dan infrastruktur transportasi (prasarana dan sarana transportasi darat dan transportasi laut);
          • memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang (pada sub urusan bidang jalan), penyelenggaraan penerangan jalan umum, jaringan utilitas dan infrastruktur transportasi (prasarana dan sarana transportasi darat dan transportasi laut);
          • mengoordinasikan pelaksanaan tugas PD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang (pada sub urusan bidang jalan), penyelenggaraan penerangan jalan umum, jaringan utilitas dan infrastruktur transportasi (prasarana dan sarana transportasi darat dan transportasi laut); dan
          • mengelola data dan informasi kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang (pada sub urusan bidang jalan), penyelenggaraan penerangan jalan umum, jaringan utilitas dan infrastruktur transportasi (prasarana dan sarana transportasi darat dan transportasi laut).
        • Subkelompok Sumber Daya Air
          • Subkelompok Sumber Daya Air dipimpin oleh Ketua Subkelompok Sumber Daya Air.
          • Ketua Subkelompok Sumber Daya Air berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Kelompok Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
          • Subkelompok Sumber Daya Air mempunyai tugas:
            • mengoordinasikan, merumuskan dan menyusun kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang (pada sub urusan bidang sumber daya air, air minum, drainase), dan energi dan sumber daya mineral (pada sub urusan bidang geologi);
            • memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang (pada sub urusan bidang sumber daya air, air minum, drainase), dan energi dan sumber daya mineral (pada sub urusan bidang geologi);
            • mengoordinasikan pelaksanaan tugas PD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang (pada sub urusan bidang sumber daya air, air minum, drainase), dan energi dan sumber daya mineral (pada sub urusan bidang geologi); dan
            • mengelola data dan informasi kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang (pada sub urusan bidang sumber daya air, air minum, drainase), dan energi dan sumber daya mineral (pada sub urusan bidang geologi).
          • Subkelompok Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
            • Subkelompok Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dipimpin oleh Ketua Subkelompok Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
            • Ketua Subkelompok Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Kelompok Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
            • Subkelompok Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas:
              • mengoordinasikan, merumuskan dan menyusun kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, dan pekerjaan umum dan penataan ruang (pada sub urusan bidang permukiman);
              • memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, dan pekerjaan umum dan penataan ruang (pada sub urusan bidang permukiman);
              • mengoordinasikan pelaksanaan tugas PD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, dan pekerjaan umum dan penataan ruang (pada sub urusan bidang permukiman); dan
              • mengelola data dan informasi kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, dan pekerjaan umum dan penataan ruang (pada sub urusan bidang permukiman).
            • Subkelompok Pengendalian Ruang dan Pertanahan
              • Subkelompok Pengendalian Ruang dan Pertanahan dipimpin oleh Ketua Subkelompok Pengendalian Ruang dan Pertanahan.
              • Ketua Subkelompok Pengendalian Ruang dan Pertanahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Kelompok Penataan Ruang, Cipta Karya dan Pertanahan.
              • Subkelompok Pengendalian Ruang dan Pertanahan mempunyai tugas:
                • mengoordinasikan, merumuskan dan menyusun kebijakan bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pertanahan dan pengendalian pemanfaatan ruang;
                • memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pertanahan dan pengendalian pemanfaatan ruang;
                • mengoordinasikan pelaksanaan tugas PD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pertanahan dan pengendalian pemanfaatan ruang; dan
                • mengelola data dan informasi kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pertanahan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
                • Subkelompok Pemanfaatan Ruang
                  • Subkelompok Pemanfaatan Ruang dipimpin oleh Ketua Subkelompok Pemanfaatan Ruang.
                  • Ketua Subkelompok Pemanfaatan Ruang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Kelompok Penataan Ruang, Cipta Karya dan Pertanahan.
                  • Subkelompok Pemanfaatan Ruang mempunyai tugas:
                    • mengoordinasikan, merumuskan dan menyusun kebijakan bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang;
                    • memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang;
                    • mengoordinasikan pelaksanaan tugas PD dalam penyelenggaraan bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang; dan
                    • mengelola data dan informasi kebijakan penyelenggaraan bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang.
                • Subkelompok Bangunan Gedung
                  • Subkelompok Bangunan Gedung dipimpin oleh Ketua Subkelompok Bangunan Gedung.
                  • Ketua Subkelompok Bangunan Gedung berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Kelompok Penataan Ruang, Cipta Karya dan Pertanahan.
                  • Subkelompok Bangunan Gedung mempunyai tugas:
                    • mengoordinasikan, merumuskan dan menyusun kebijakan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang (pada sub urusan bidang bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungannya, dan jasa konstruksi);
                    • memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang (pada sub urusan bidang bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungannya, dan jasa konstruksi;
                    • mengoordinasikan pelaksanaan tugas PD dalam penyelenggaraan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang (pada sub urusan bidang bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungannya, dan jasa konstruksi; dan
                    • mengelola data dan informasi kebijakan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang (pada sub urusan bidang bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungannya, dan jasa konstruksi.
                • Subkelompok Lingkungan Hidup
                  • Subkelompok Lingkungan Hidup dipimpin oleh Ketua Subkelompok Lingkungan Hidup.
                  • Ketua Subkelompok Lingkungan Hidup berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Kelompok Lingkungan Hidup dan Ruang Terbuka Hijau.
                  • Subkelompok Lingkungan Hidup mempunyai tugas:
                    • mengoordinasikan, merumuskan dan menyusun kebijakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, dan pekerjaan umum dan penataan ruang (pada sub urusan bidang air limbah);
                    • memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, dan pekerjaan umum dan penataan ruang (pada sub urusan bidang air limbah);
                    • mengoordinasikan pelaksanaan tugas PD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, dan pekerjaan umum dan penataan ruang (pada sub urusan bidang air limbah); dan
                    • mengelola data dan informasi kebijakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, dan pekerjaan umum dan penataan ruang (pada sub urusan bidang air limbah).
                • Subkelompok Kebersihan
                  • Subkelompok Kebersihan dipimpin oleh Ketua Subkelompok Kebersihan.
                  • Ketua Subkelompok Kebersihan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Kelompok Lingkungan Hidup dan Ruang Terbuka Hijau.
                  • Subkelompok Kebersihan mempunyai tugas:
                    • mengoordinasikan, merumuskan dan menyusun kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang (pada sub urusan bidang persampahan) dan lingkungan hidup (pada sub urusan bidang persampahan);
                    • memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang (pada sub urusan bidang persampahan) dan lingkungan hidup (pada sub urusan bidang persampahan);
                    • mengoordinasikan pelaksanaan tugas PD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang (pada sub urusan bidang persampahan) dan lingkungan hidup (pada sub urusan bidang persampahan); dan
                    • mengelola data dan informasi kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang (pada sub urusan bidang persampahan) dan lingkungan hidup (pada sub urusan bidang persampahan).
                • Subkelompok Ruang Terbuka Hijau
                  • Subkelompok Ruang Terbuka Hijau dipimpin oleh Ketua Subkelompok Ruang Terbuka Hijau.
                  • Ketua Subkelompok Ruang Terbuka Hijau berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Kelompok Lingkungan Hidup dan Ruang Terbuka Hijau.
                  • Subkelompok Ruang Terbuka Hijau mempunyai tugas:
                    • mengoordinasikan, merumuskan dan menyusun kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan dan penyelenggaraan pertamanan dan pemakaman, pengendalian pencemaran udara, dan mitigasi adaptasi bencana iklim;
                    • memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan dan penyelenggaraan pertamanan dan pemakaman, pengendalian pencemaran udara, dan mitigasi adaptasi bencana iklim;
                    • mengoordinasikan pelaksanaan tugas PD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan dan penyelenggaraan pertamanan dan pemakaman, pengendalian pencemaran udara, dan mitigasi adaptasi bencana iklim; dan
                    • mengelola data dan informasi kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan dan penyelenggaraan pertamanan dan pemakaman, pengendalian pencemaran udara, dan mitigasi adaptasi bencana iklim.
                • Subkelompok Pemantauan Program Pembangunan.
                  • Subkelompok Pemantauan Program Pembangunan dipimpin oleh Ketua Subkelompok Pemantauan Program Pembangunan.
                  • Ketua Subkelompok Pemantauan Program Pembangunan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Kelompok Pembangunan Kota.
                  • Subkelompok Pemantauan Program Pembangunan mempunyai tugas:
                    • mengoordinasikan, merumuskan dan menyusun kebijakan dalam pemantauan program pembangunan;
                    • memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dalam pemantauan program pembangunan;
                    • mengoordinasikan pelaksanaan tugas PD dalam pemantauan program pembangunan; dan
                    • mengelola data dan informasi dalam pemantauan program pembangunan.
                  • Subkelompok Pengendalian Penyelesaian Kewajiban
                    • Subkelompok Pengendalian Penyelesaian Kewajiban dipimpin oleh Ketua Subkelompok Pengendalian Penyelesaian Kewajiban.
                    • Ketua Subkelompok Pengendalian Penyelesaian Kewajiban berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kelompok Pembangunan Kota.
                    • Subkelompok Pengendalian Penyelesaian Kewajiban mempunyai tugas:
                      • mengoordinasikan, merumuskan dan menyusun kebijakan dalam pemantauan fasilitas sosial dan fasilitas umum, dan penyelesaian pemenuhan kewajiban Izin Pemanfaatan Ruang;
                      • memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dalam pemantauan fasilitas sosial dan fasilitas umum, dan penyelesaian pemenuhan kewajiban Izin Pemanfaatan Ruang;
                      • mengoordinasikan pelaksanaan tugas PD dalam pemantauan fasilitas sosial dan fasilitas umum, dan penyelesaian pemenuhan kewajiban Izin Pemanfaatan Ruang; dan
                      • mengelola data dan informasi dalam pemantauan fasilitas sosial dan fasilitas umum, dan penyelesaian pemenuhan kewajiban Izin Pemanfaatan Ruang.

 

Kebijakan dan Regulasi

Kebijakan dan Regulasi Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta, antara lain :

  1. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman;
  2. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2030;
  3. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum;
  4. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame;
  5. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
  6. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
  7. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pedoman Standardisasi Kantor Dan Rumah Dinas Jabatan Camat Dan Lurah;
  8. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa;
  9. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/ Madrasah;
  10. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor;
  11. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 82 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum;
  12. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 210 Tahun 2016 tentang Pengenaan Kompensasi Terhadap Pelampauan Nilai Koefisien Lantai Bangunan;
  13. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Hutan Kota;
  14. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang yang Berasal dari Perolehan Lainnya yang Sah Kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  15. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pengembalian Pemenuhanan Intensistas Melalui Penyerahan Lahan Pengganti;
  16. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pengecualian Kewajiban Memperoleh Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi/Lahan;
  17. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Ruang Kawasan Rorotan Sebagai Lahan Cadangan Untuk Ruang Terbuka Hijau dan Rumah Susun Umum;
  18. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 147 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Panduan Rancang Kota;
  19. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame;
  20. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 90 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Permukiman Dalam Rangka Penataan Kawasan Permukiman Terpadu;
  21. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik;
  22. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 147 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
  23. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kawasan Berorientasi Transit;
  24. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 112 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemenuhan Kewajiban Pembiayaan dan Pembangunan Rumah Susun Murah/Sederhana Melalui Konversi oleh Para Pemegang Izin Pemanfaatan Ruang;
  25. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PerGub Nomor 132 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik;
  26. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 135 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Bangunan;
  27. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2019 tentang perubahan Atas Peraturan Gubenur Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pengecualian Kewajiban Memperoleh Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi/Lahan;
  28. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemenuhan Kewajiban dari Pemegang Izin dan/atau Non Izin Pemanfaatan Ruang;
  29. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengusulan dan Penetapan Pekerjaan Rancang dan Bangun (Design and Build);
  30. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor;
  31. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemenuhan Kewajiban Pembiayaan dan Pembangunan Rumah Susun Murah/Sederhana Melalui Konversi oleh Para Pemegang Izin Pemanfaatan Ruang;
  32. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang;
  33. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah;
  34. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Pergub No. 67 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Berorientasi Transit;
  35. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 132 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik;
  36. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2021 tentang Revitalisasi Tangki Septik Rumah Tangga;
  37. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 90 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah Yang Berketahan Iklim;
  38. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 97 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Prasarana dan Sarana di Kawasan Perumahan dan Permukiman;
  39. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 100 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame;
  40. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2022 tentang Insentif Pembangunan Rumah Susun Umum Milik Tanpa Uang Muka dan Rumah Susun Umum Sewa;
  41. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2022 tentang Ruang Terbuka Hijau;
  42. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta;
  43. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;
  44. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 540 Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi/Lahan atas Bidang Tanah untuk Pembangunan Fisik Kota di Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  45. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 354 Tahun 1992 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembangunan Rumah Susun Sederhana/Murah bagi Pemegang Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi/Lahan (SP3L) di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  46. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 640 Tahun 1992 tentang Ketentuan Terhadap Pembebasan Lokasi/Lahan Tanpa Izin Dari Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  47. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1006 Tahun 2017 tentang Tim Pengkajian Usulan Lahan Pengganti dalam rangka Pengembalian Pemenuhan Intensitas;
  48. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 574 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019 tentang Gugus Tugas Reforma Agraria;
  49. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 671 Tahun 2019 tentang Tim Penyusun Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati;
  50. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor  96 tahun 2020 tentang Tim Kerja Mitigasi dan Adaptasi Bencana Iklim;
  51. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor  209 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 96 tahun 2020 tentang Tim Kerja Mitigasi dan Adaptasi Bencana Iklim;
  52. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1041 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Taman Ekologi Tebet (tebet Eco Park);
  53. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1037 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Stadion Internasional Jakarta (Jakarta International Stadium);
  54. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor  292 Tahun 2023 tentang Cita Provinsi;
  55. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor  469 Tahun 2023 tentang Pemberian Pembebasan Retribusi Izin Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas pada Jakarta Sewerage System (JSS) Zona 1;
  56. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 576 Tahun 2023 tentang Stategi Pengendalian Pencemaran Udara;
  57. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara;
  58. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor  799 Tahun 2023 tentang Penetapan Nama Jalan Akses Kereta Cepat Halim Perdanakusumah;
  59. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 859 Tahun 2023 tentang Penetapan Nama Grha Ali Sadikin;
  60. Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 103 Tahun 2015 tentang Penagihan Kewajiban Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, dari Pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah;
  61. Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara;
  62. Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemadaman lampu Dalam Rangka Aksi Hemat Energi dan Pengurangan Emisi Karbon;
  63. Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengendalian Dampak Bencana Iklim;
  64. Surat Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2827 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangan Perjanjian Pemenuhan Kewajiban Kepada Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta;
  65. Surat Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2019 tentang Prosedur Pelaksanaan Kompensasi Atas Pelampauan Nilai Koefisien Lantai Bangunan;
  66. Surat Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 100 Tahun 2022 tentang Prosedur Pelaksanaan Penyusunan; Perjanjian Pemenuhan Kewajiban Kompensasi Atas Pelampauan Nilai Koefisien Lantai Bangunan dan Addendumnya;
  67. Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2023 tentang Upaya Percepatan Penurunan Tingkat Pencemaran Udara.


Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman Download
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2030 Download
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Download
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame Download
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Download
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung Download
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pedoman Standardisasi Kantor Dan Rumah Dinas Jabatan Camat Dan Lurah Download
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa Download
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/ Madrasah Download
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Download
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 82 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum Download
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 210 Tahun 2016 tentang Pengenaan Kompensasi Terhadap Pelampauan Nilai Koefisien Lantai Bangunan Download
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Hutan Kota Download
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang yang Berasal dari Perolehan Lainnya yang Sah Kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Download
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pengembalian Pemenuhanan Intensistas Melalui Penyerahan Lahan Pengganti Download
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pengecualian Kewajiban Memperoleh Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi/Lahan Download
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Ruang Kawasan Rorotan Sebagai Lahan Cadangan Untuk Ruang Terbuka Hijau dan Rumah Susun Umum Download
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 147 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Panduan Rancang Kota Download
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame Download
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 90 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Permukiman Dalam Rangka Penataan Kawasan Permukiman Terpadu Download
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik Download
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 147 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Download
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kawasan Berorientasi Transit Download
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 112 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemenuhan Kewajiban Pembiayaan dan Pembangunan Rumah Susun Murah/Sederhana Melalui Konversi oleh Para Pemegang Izin Pemanfaatan Ruang Download
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PerGub Nomor 132 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik Download
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 135 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Bangunan Download
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2019 tentang perubahan Atas Peraturan Gubenur Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pengecualian Kewajiban Memperoleh Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi/Lahan Download
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemenuhan Kewajiban dari Pemegang Izin dan/atau Non Izin Pemanfaatan Ruang Download
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengusulan dan Penetapan Pekerjaan Rancang dan Bangun (Design and Build) Download
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Download
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemenuhan Kewajiban Pembiayaan dan Pembangunan Rumah Susun Murah/Sederhana Melalui Konversi oleh Para Pemegang Izin Pemanfaatan Ruang Download
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang Download
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah Download
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Pergub No. 67 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Berorientasi Transit Download
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 132 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik Download
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2021 tentang Revitalisasi Tangki Septik Rumah Tangga Download
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 90 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah Yang Berketahan Iklim Download
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 97 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Prasarana dan Sarana di Kawasan Perumahan dan Permukiman Download
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 100 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame Download
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2022 tentang Insentif Pembangunan Rumah Susun Umum Milik Tanpa Uang Muka dan Rumah Susun Umum Sewa Download
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2022 tentang Ruang Terbuka Hijau Download
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta Download
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Download
Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 540 Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi/Lahan atas Bidang Tanah untuk Pembangunan Fisik Kota di Daerah Khusus Ibukota Jakarta Download
Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 354 Tahun 1992 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembangunan Rumah Susun Sederhana/Murah bagi Pemegang Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi/Lahan (SP3L) di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Download
Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 640 Tahun 1992 tentang Ketentuan Terhadap Pembebasan Lokasi/Lahan Tanpa Izin Dari Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Download
Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1006 Tahun 2017 tentang Tim Pengkajian Usulan Lahan Pengganti dalam rangka Pengembalian Pemenuhan Intensitas Download
Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 574 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019 tentang Gugus Tugas Reforma Agraria Download
Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 671 Tahun 2019 tentang Tim Penyusun Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Download
Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor  96 tahun 2020 tentang Tim Kerja Mitigasi dan Adaptasi Bencana Iklim Download
Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor  209 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 96 tahun 2020 tentang Tim Kerja Mitigasi dan Adaptasi Bencana Iklim Download
Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1041 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Taman Ekologi Tebet (tebet Eco Park) Download
Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1037 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Stadion Internasional Jakarta (Jakarta International Stadium) Download
Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor  292 Tahun 2023 tentang Cita Provinsi Download
Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor  469 Tahun 2023 tentang Pemberian Pembebasan Retribusi Izin Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas pada Jakarta Sewerage System (JSS) Zona 1 Download
Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 576 Tahun 2023 tentang Stategi Pengendalian Pencemaran Udara Download
Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Download
Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor  799 Tahun 2023 tentang Penetapan Nama Jalan Akses Kereta Cepat Halim Perdanakusumah Download
Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 859 Tahun 2023 tentang Penetapan Nama Grha Ali Sadikin Download
Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 103 Tahun 2015 tentang Penagihan Kewajiban Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, dari Pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah Download
Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Download
Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemadaman lampu Dalam Rangka Aksi Hemat Energi dan Pengurangan Emisi Karbon Download
Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengendalian Dampak Bencana Iklim Download
Surat Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2827 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangan Perjanjian Pemenuhan Kewajiban Kepada Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Download
Surat Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2019 tentang Prosedur Pelaksanaan Kompensasi Atas Pelampauan Nilai Koefisien Lantai Bangunan Download
Surat Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 100 Tahun 2022 tentang Prosedur Pelaksanaan Penyusunan; Perjanjian Pemenuhan Kewajiban Kompensasi Atas Pelampauan Nilai Koefisien Lantai Bangunan dan Addendumnya Download
Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2023 tentang Upaya Percepatan Penurunan Tingkat Pencemaran Udara Download
Layanan

Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup


PPID

Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup


Profil PPID Biro

Profil PPID Biro

Dengan diberlakukannya Undang - Undang Nomor 14 tahun 2008 untuk mendorong keterbukaan informasi publik di Indonesia, khususnya di Provinsi DKI Jakarta, Setiap Badan Publik diwajibkan untuk menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas.

 



Formulir Permohonan Publik

Pengajuan permohonan informasi publik dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang telah disediakan di bawah ini.



Formulir Permohonan Informasi Publik Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Download
Daftar Informasi Publik

Pengajuan permohonan informasi publik dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang telah disediakan di bawah ini.

 



Formulir Permohonan Informasi Publik Download
Informasi Berkala

  1. Informasi Tentang Badan Publik
    1. Kedudukan/Domisili beserta Alamat Lengkap
    2. Visi dan Misi
    3. Tugas dan Fungsi
    4. Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang dan Fungsi
    5. Kedudukan/ Domisili beserta alamat lengkap dan nomor telepon Unit Kerja Perangkat Daerah / Unit Pelaksana Teknis
    6. Profil Pimpinan Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup
    7. Laporan Harta Kekayaan bagi Pejabat Negara (LHKPN) Pimpinan 1
  2. Ringkasan Informasi mengenai Program dan Kegiatan yang Sedang Dilakukan
    1. Nama Program dan Kegiatan
    2. Penanggung Jawab, Pelaksana Program dan Kegiatan serta Nomor Telepon, Alamat yang Dapat Dihubungi
    3. Target/Capaian Program dan Kegiatan
    4. Jadwal Pelaksanaan Program dan Kegiatan
    5. Informasi tentang Penerimaan Calon Pegawai
  3. Laporan Akuntabilitas Kinerja
    1. Laporan Akuntabilitas Kinerja
  4. Ringkasan Laporan Keuangan
    1. Neraca Keuangan Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup
    2. Catatan Atas Laporan Keuangan Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup
    3. Laporan Realisasi Anggaran Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Tahun Berjalan
    4. Daftar Aset dan Inventaris
    5. Rencana Kerja dan Anggaran Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup
    6. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
    7. Nilai Anggaran
    8. Laporan Keuangan
  5. Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik
    1. Informasi Laporan Informasi Publik
  6. Informasi Tata Cara Permohonan dan Keberatan Informasi Publik
    1. Informasi Permohonan Penyelesaian sengketa informasi dan Penanganan Sengketa Informasi
  7. Informasi tentang Laporan Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan dan Pelanggaran Badan Publik
    1. Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Atau Pelanggaran Oleh Pejabat Badan Publik
    2. Kanal Pengaduan Resmi Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran Pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
    3. Formulir Pengaduan Resmi Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran Pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
    4. Kanal Pengaduan Resmi Masyarakat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
    5. Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Atau Pelanggaran Oleh Pihak Yang Mendapatkan Izin / Perjanjian Kerja Dari Badan Publik Yang Bersangkutan
  8. Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa
    1. Rencana Umum Pengadaan Barang & Jasa
    2. Daftar Paket Pengadaan Barang & Jasa
  9. Informasi Tentang Regulasi Badan Publik
  10. Informasi mengenai Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi dalam Keadaan Darurat
Informasi Serta Merta

  1. Informasi berkaitan dengan kebijakan kedaruratan
  2. Informasi mengenai tata cara penanganan kedaruratan
  3. Upaya pencegahan kedaruratan
Informasi Setiap Saat

  1. Daftar Informasi Publik Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup
    1. Surat Keputusan Daftar Informasi Publik Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup
  2. Informasi tentang Peraturan, Keputusan, dan/atau Kebijakan Badan Publik
  3. Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian, dan Keuangan
    1. Surat Menyurat Pimpinan atau Pejabat Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi
    2. Data Perbendaharaan atau Inventaris Aset
  4. Informasi tentang Rencana Strategis
    1. Dokumen Rencana Strategis Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup
    2. Dokumen Rencana Kerja Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup
  5. Informasi tentang Pedoman Pelayanan Publik
  6. Informasi mengenai Laporan Pelayanan Informasi Publik Badan Publik
Prosedur Memperoleh Informasi Publik



Tata Cara Pengaduan dan Penyalahgunaan



Satu Data Jakarta

Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup


Hubungi Kami


Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup

Gedung Balaikota Blok G Lantai 11, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8-9, Jakarta Pusat

No. Telephone : 021 3822117
No. Fax :
Email :

Skip to content