Biro Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah
Biro Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas mengoordinasikan, merumuskan dan menyusun kebijakan. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas PD penyelenggaraan urusan kesehatan, sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kepemudaan dan olahraga.
![]() |
Sugih Ilman Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Tempat Tanggal Lahir : Sumedang/20-11-1978 Riwayat Pendidikan :
Karir :
Penghargaan : Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun. |
Struktur Organisasi Biro Kesejahteraan Sosial

Tugas :
Biro Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas mengoordinasikan, merumuskan dan menyusun kebijakan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, dan pengoordinasian pelaksanaan tugas PD penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan, bidang sosial, bidang pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, dan bidang kepemudaan dan olahraga
Fungsi :
Biro Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
Biro Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah
Biro Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah
Pejabat Pengelola Informasi &Dokumentasi (PPID)
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Biro Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi DKI Jakarta merupakan ujung tombak pelayanan informasi pada Biro Kesejahteraan Sosial yang tugasnya mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Tanggung Jawab, Tugas dan Wewenang PPID Biro Kesejahteraan Sosial
Sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik dan Keputusan Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi DKI Jakarta No. e-0003 Tahun 2023 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Biro Kesejahteraan Sosial
Tanggung Jawab
Tugas
Wewenang
| Surat Keputusan Penetapan | Download |
| Visi dan Misi PPID | Download |
| Struktur PPID | Download |
| Maklumat Pelayanan | Download |
| SOP Standar Pelayanan Informasi Publik | Download |
Pengajuan permohonan informasi publik dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang telah disediakan di bawah ini.
| Formulir Permohonan Informasi Publik Biro Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah | Download |
Dokumen ini merupakan Daftar Informasi Publik (DIP) Biro Kesejahteraan Sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025 yang disusun sebagai bentuk pelaksanaan keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. DIP ini memuat informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta merta, maupun yang tersedia setiap saat. Informasi yang tercantum di dalamnya mencakup kedudukan dan alamat lengkap, visi dan misi, struktur organisasi, tugas dan fungsi, profil pejabat, hingga laporan kinerja, keuangan, program, kegiatan, serta data layanan publik lainnya.
Penyusunan DIP bertujuan untuk memberikan akses informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah dipahami oleh masyarakat, sehingga dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Seluruh informasi dalam dokumen ini dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Biro Kesejahteraan Sosial dan tersedia dalam bentuk cetak maupun digital, dengan jangka waktu penyimpanan sesuai ketentuan yang berlaku.
| Daftar Informasi Publik | Download |
Biro Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah
|
Biro Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah |
Gedung Balaikota Blok G Lantai 19, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8-9, Jakarta Pusat
No. Telephone : 021 3822025
No. Fax : 021 3822628
Email : birokesos@jakarta.go.id