logo jakarta
Biro Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah
Profil

Biro Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah


Profil Organisasi

Biro Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas mengoordinasikan, merumuskan dan menyusun kebijakan. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas PD penyelenggaraan urusan kesehatan, sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kepemudaan dan olahraga.

Profil Pimpinan

Sugih Ilman
Kepala Biro Kesejahteraan Sosial

Tempat Tanggal Lahir : Sumedang/20-11-1978

Riwayat Pendidikan :

    1. S1 Manajemen Keuangan – Curtin University Technology
    2. S2 Manajemen Internasional – Wollongong University

Karir :

    1. Kepala Biro Kesejahteraan Sosial (2025 – saat ini)
    2. Asisten Deputi Bidang Industri dan Perdagangan (2024 – 2025)
    3. Kepala Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah (2022 – 2024)

Penghargaan :

Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun.

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Biro Kesejahteraan Sosial 

Visi dan Misi

Visi:

JAKARTA KOTA GLOBAL DAN PUSAT PEREKONOMIAN YANG BERDAYA SAING, BERKELANJUTAN, DAN MENYEJAHTERAKAN SELURUH WARGANYA


Misi:

  1. Mewujudkan Masyarakat Megapolitan yang Berdaya dan Sejahtera
  2. Mewujudkan Pusat Ekonomi Inovatif dengan Pembangunan dan Akses Sumber Daya yang Merata
  3. Mewujudkan Manajemen Kota Modern yang Akuntabel dan Responsif untuk Layanan Publik yang Optimal
  4. Mewujudkan Ruang Kota Layak Huni, Berketahanan, dan Berkelanjutan
  5. Mewujudkan Konektivitas dan Sinergi Kegiatan Ekonomi, Sosial, dan Budaya
Tugas dan Fungsi

Tugas :

Biro Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas mengoordinasikan, merumuskan dan menyusun kebijakan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, dan pengoordinasian pelaksanaan tugas PD penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan, bidang sosial, bidang pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, dan bidang kepemudaan dan olahraga

 

Fungsi :

Biro Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran Sekretariat Daerah sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
  2. Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Daerah sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
  3. Pengoordinasian, perumusan dan penyusunan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan, sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kepemudaan dan olahraga;
  4. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan, sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kepemudaan dan olahraga;
  5. Pengoordinasian pelaksanaan tugas PD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan, sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kepemudaan dan olahraga;
  6. Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan, sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kepemudaan dan olahraga;
  7. Pelaksanaan kesekretariatan Biro Kesejahteraan Sosial;
  8. perumusan proses bisnis, standar dan prosedur Biro Kesejahteraan Sosial;
  9. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Kesejahteraan Sosial; dan
  10. pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur, Sekretaris Daerah, dan/atau Asisten Kesejahteraan Rakyat.
Kebijakan dan Regulasi



Kebijakan dan Pemantauan dan Evaluasi 2024 Download
Layanan

Biro Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah


PPID

Biro Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah


Profil PPID Biro

Pejabat Pengelola Informasi &Dokumentasi (PPID) 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Biro Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi DKI Jakarta merupakan ujung tombak pelayanan informasi pada Biro Kesejahteraan Sosial yang tugasnya mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

 

Tanggung Jawab, Tugas dan Wewenang PPID Biro Kesejahteraan Sosial
Sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik dan Keputusan Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi DKI Jakarta No. e-0003 Tahun 2023 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Biro Kesejahteraan Sosial

Tanggung Jawab

  1. PPID Biro Kesejahteraan Sosial bertanggung jawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Informasi publik sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dikumpulkan dengan cara pendataan informasi publik yang ada pada Biro Kesejahteraan Sosial untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan

Tugas

  1. Memberikan layanan informasi kepada publik
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
  3. Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik
  7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji kosekuensi
  8. Membuat laporan pelayanan informasi
  9. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID

 Wewenang

  1. Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada Biro Kesejahteraan Sosial dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya
  2. Menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi
  3. Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk infomasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut
  4. Membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan
  5. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya

 



Surat Keputusan Penetapan Download
Visi dan Misi PPID Download
Struktur PPID Download
Maklumat Pelayanan Download
SOP Standar Pelayanan Informasi Publik Download
Formulir Permohonan Publik

Pengajuan permohonan informasi publik dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang telah disediakan di bawah ini.



Formulir Permohonan Informasi Publik Biro Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Download
Daftar Informasi Publik

Dokumen ini merupakan Daftar Informasi Publik (DIP) Biro Kesejahteraan Sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025 yang disusun sebagai bentuk pelaksanaan keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. DIP ini memuat informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta merta, maupun yang tersedia setiap saat. Informasi yang tercantum di dalamnya mencakup kedudukan dan alamat lengkap, visi dan misi, struktur organisasi, tugas dan fungsi, profil pejabat, hingga laporan kinerja, keuangan, program, kegiatan, serta data layanan publik lainnya.

Penyusunan DIP bertujuan untuk memberikan akses informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah dipahami oleh masyarakat, sehingga dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Seluruh informasi dalam dokumen ini dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Biro Kesejahteraan Sosial dan tersedia dalam bentuk cetak maupun digital, dengan jangka waktu penyimpanan sesuai ketentuan yang berlaku.



Daftar Informasi Publik Download
Informasi Berkala

  1. Informasi Tentang Badan Publik
    1. Kedudukan/Domisili beserta Alamat Lengkap
    2. Visi dan Misi
    3. Tugas dan Fungsi
    4. Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang dan Fungsi
    5. Profil Pimpinan Biro Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah
    6. Laporan Harta Kekayaan bagi Pejabat Negara (LHKPN) Pimpinan 1
  2. Ringkasan Informasi mengenai Program dan Kegiatan yang Sedang Dilakukan
    1. Nama Program dan Kegiatan
    2. Penanggung Jawab, Pelaksana Program dan Kegiatan serta Nomor Telepon, Alamat yang Dapat Dihubungi
    3. Target/Capaian Program dan Kegiatan
    4. Jadwal Pelaksanaan Program dan Kegiatan
  3. Laporan Akuntabilitas Kinerja
    1. Laporan Akuntabilitas Kinerja
  4. Ringkasan Laporan Keuangan
    1. Neraca Keuangan Biro Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah
    2. Catatan Atas Laporan Keuangan Biro Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah
    3. Laporan Realisasi Anggaran Biro Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Tahun Berjalan
    4. Daftar Aset dan Inventaris
    5. Rencana Kerja dan Anggaran Biro Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah
    6. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
    7. Nilai Anggaran
    8. Laporan Keuangan
  5. Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik
  6. Informasi Tata Cara Permohonan dan Keberatan Informasi Publik
  7. Informasi tentang Laporan Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan dan Pelanggaran Badan Publik
  8. Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa
    1. Rencana Umum Pengadaan Barang & Jasa
    2. Daftar Paket Pengadaan Barang & Jasa
  9. Informasi Tentang Regulasi Badan Publik
Informasi Serta Merta

  1. Informasi berkaitan dengan kebijakan kedaruratan
  2. Informasi mengenai tata cara penanganan kedaruratan
  3. Upaya pencegahan kedaruratan
Informasi Setiap Saat

  1. Daftar Informasi Publik Biro Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah
    1. Surat Keputusan Daftar Informasi Publik Biro Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah
  2. Informasi tentang Peraturan, Keputusan, dan/atau Kebijakan Badan Publik
    1. Dokumen Peraturan,Keputusan, dan/ atau Kebijakan yang Telah Ditetapkan Oleh Biro Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah
  3. Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian, dan Keuangan
    1. Data Perbendaharaan atau Inventaris Aset
  4. Informasi tentang Rencana Strategis
    1. Dokumen Rencana Strategis Biro Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah
    2. Dokumen Rencana Kerja Biro Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah
  5. Informasi tentang Pedoman Pelayanan Publik
  6. Informasi mengenai Laporan Pelayanan Informasi Publik Badan Publik
    1. Video Informasi
Prosedur Memperoleh Informasi Publik



Formulir Permohonan Informasi Publik Download
Tata Cara Pengaduan dan Penyalahgunaan



Formulir Pengajuan Keberatan Informasi Download
Satu Data Jakarta

Biro Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah


Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2024

Biro Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah
2024-08-11

Jadwal Pelayanan Informasi Publik

Biro Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah


Laporan Kinerja
Dokumen Evaluasi Renja Semester 1 Tahun 2024
Dokumen Evaluasi Renja Tahun 2023
Hubungi Kami


Biro Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah

Gedung Balaikota Blok G Lantai 19, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8-9, Jakarta Pusat

No. Telephone : 021 3822025
No. Fax : 021 3822628
Email : birokesos@jakarta.go.id

Skip to content