logo jakarta
SIARAN PERS
PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
(Press Release)

Rapat Paripurna, Wagub Rano Tanggapi Legislatif atas Raperda Pembentukan Wilayah hingga Penghapusan Kecamatan-Kelurahan di Jakarta

Jakarta Pusat
Rabu, 19 November 2025 16:30   11

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno, menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Rabu (19/11). Mewakili Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, Wagub Rano menyampaikan jawaban atas pandangan legislatif terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas, serta Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan.

Dalam paparannya, Wagub Rano menegaskan, pemekaran wilayah dengan jumlah penduduk tinggi akan berdampak langsung terhadap kebutuhan aparatur kelurahan maupun kecamatan. Menurutnya, rasio aparatur akan mengikuti jumlah penduduk sebagai bagian dari upaya evaluasi kapasitas pelayanan publik.

“Wilayah dengan jumlah penduduk yang tinggi akan memiliki rasio aparatur yang tinggi pula terhadap jumlah penduduk,” tuturnya.

Menyoal masa transisi penataan wilayah, Wagub Rano mengatakan, eksekutif menyatakan kesepahaman dengan Fraksi Gerindra, PAN, dan PKS bahwa perlu ada kepastian hukum bagi masyarakat serta upaya menjaga kelancaran layanan publik. Pemprov DKI Jakarta pun siap memastikan adanya strategi komunikasi publik yang efektif.

Menjawab pandangan dari Fraksi PAN, Demokrat, Perindo, Golkar, dan PKB mengenai kesiapan anggaran, Wagub Rano menjelaskan, rasio belanja pegawai saat ini berada di kisaran 30 persen dan masih sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Ia memastikan, kemampuan fiskal daerah akan menjadi pertimbangan utama dalam implementasi penataan wilayah.

Perihal Kepulauan Seribu, beberapa fraksi meminta adanya pengaturan khusus. Wagub Rano menerangkan, penataan di wilayah tersebut akan memperhatikan karakteristik geografis. “Ini bertujuan meningkatkan keterjangkauan pelayanan publik yang lebih merata,” ucap Wagub Rano.

Terkait rekomendasi Fraksi Gerindra soal pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 3 Tahun 2004, Wagub Rano menuturkan, pencabutan belum dapat dilakukan karena Peraturan Pemerintah sebagai dasar penataan wilayah masih dalam proses pembahasan oleh Pemerintah Pusat. Jika dipaksakan, lanjutnya, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kekosongan hukum.

Mengenai partisipasi masyarakat dalam penataan wilayah, eksekutif sependapat bahwa peran serta masyarakat merupakan hal penting dalam memastikan penataan wilayah sesuai dengan aspirasi masyarakat. “Seperti, melalui forum komunikasi yang melibatkan unsur LMK, RW, RT, serta tokoh masyarakat, tentu menjadi saluran resmi aspirasi publik,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Wagub Rano menjelaskan, eksekutif menyepakati pentingnya unsur sejarah dan budaya dalam pengubahan nama wilayah, sebagaimana disampaikan beberapa fraksi dalam rapat paripurna tersebut.

Penataan batas wilayah kini juga telah dilakukan secara digital dan dapat diakses publik melalui platform Jakarta Satu yang bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Perihal penggunaan data dalam penataan wilayah, eksekutif sependapat bahwa manfaat data sebagai dasar penataan wilayah penting dilakukan dalam mendukung kebijakan yang berbasis bukti atau evidence-based. Eksekutif memanfaatkan data jumlah penduduk yang diperbarui secara berkala oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Data Spasial Sistem Jangka I dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Perkotaan.

Kemudian, terkait persyaratan dasar pembentukan wilayah, Wagub Rano menyampaikan bahwa rumusan parameter jumlah penduduk dan ruas wilayah telah disesuaikan dengan mempertimbangkan kondisi demografis dan geografis di Jakarta, serta dinamika perkembangan jumlah penduduk dan pembangunan di wilayah perkotaan.

Di akhir penyampaiannya, Wagub Rano menyatakan harapan agar pembahasan Raperda dapat segera dirampungkan sesuai jadwal badan musyawarah DPRD. “Semoga Allah SWT memberikan petunjuk dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi yang berdaya saing, berkelanjutan, serta mensejahterakan seluruh warganya,” tutupnya.

Dinas Kominfotik Pemprov DKI Jakarta
Website : https://www.jakarta.go.id/pusatmedia
Twitter : @DKIJakarta
Facebook : Pemprov DKI Jakarta
Instagram : @DKIJakarta
Topik : Penataan Kota
    Download Siaran Pers 
Skip to content