logo jakarta
SIARAN PERS
WILAYAH KOTA JAKARTA TIMUR
(Press Release)

Walikota: Kami Siapkan Kantor Pemerintah untuk Titip Kendaraan Saat Lebaran

Jakarta Timur
Kamis, 05 Maret 2026 13:53   119

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur akan memberikan layanan penitipan kendaraan di kantor pemerintahan bagi warga yang tidak membawa kendaraannya saat mudik Lebaran 2026. Program ini digelar untuk memberi rasa tenang bagi warga yang mudik ke kampung halaman, tanpa perlu rasa khawatir kendaraan akan hilang atau rusak.

Hal itu diungkapkan Walikota Adminstrasi Jakarta Timur, Munjirin, saat menghadiri Tarawih Keliling (Tarling) di Masjid Jami Darrusalam, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (4/3/2026) malam. Kendaraan bisa dititipkan di kantor kelurahan, kecamatan dan kantor walikota di seluruh wilayah Jakarta Timur.

“Kami dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menyediakan layanan penitipan kendaraan bagi warga yang tidak membawa kendaraannya di saat mudik, kantor kecamatan, kantor kelurahan dan kantor walikota,” kata Walikota.

Walikota menambahkan, di setiap kantor pemerintahan, baik kelurahan, kecamatan ataupun kantor walikota, akan selalu ada petugas yang berjaga.

“Daripada parkir di rumah, kita tidak tahu hari apes, jadi lebih baik dititipkan baik ke saudara dan atau ke tempat kantor pemerintah di wilayah Jakarta Timur,” ujarnya.

Tak hanya soal kendaraan, Walikota juga berpesan untuk warga yang mudik ke kampung halaman agar menitipkan rumah mereka ke tetangga, RT atau RW setempat. Ini perlu dilakukan agar rumah selalu terpantau secara langsung.

“Bagi warga yang tidak mudik juga ikut saling menjaga kampungnya. Masing-masing bisa berkolaborasi bersama RT, RW, LMK (Lembaga Musyawarah Kelurahan), FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat) dan seluruh tokoh masyarakat dari tindakan yang negative. Jika ini dilakukan kami yakin ini bisa mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah Jakarta Timur,” tandasnya.

Hal senada diungkapkan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur, Eka Darmawan. Ia menjelaskan program penitipan kendaraan di kantor pemerintahan merupakan Instruksi Gubernur yang disampaikan secara lisan kepada para lurah dan camat.

“Program ini mulai dilakukan tujuh hari atau H-7 sebelum Lebaran. Iya, ini memang instruksi gubernur tapi surat edarannya belum keluar,” jelas Sekko. (JS)

Suku Dinas Kominfotik Kota Administrasi Jakarta Timur
Website : timur.jakarta.go.id
Twitter : @KotaJaktim
Facebook : Kota Jakarta Timur
Instagram : Kota Jakarta Timur
Topik : Jakarta Timur
    Download Siaran Pers 
Skip to content