Ganjil Genap di Jakarta adalah sebuah kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor. Kebijakan ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Tidak hanya untuk membatasi penggunaan transportasi pribadi, kebijakan Ganjil Genap di Jakarta ada...
SelengkapnyaHari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) DKI JakartaUntuk mensosialisasikan hidup nyaman tanpa kendaraan bermotor dan sebagai upaya mengurangi polusi udara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau yang juga dikenal dengan car free day. HBKB merupakan hari dalam periode tertentu di mana kendaraan bermotor (kecuali Bus Transjakarta yang menggunakan baha...
SelengkapnyaJakISPU merupakan salah satu fitur dalam aplikasi JAKI (Jakarta Kini) besutan Jakarta Smart City untuk memberikan informasi terkait Indeks Standar Pencemaran Udara. Fitur ini terintegrasi dengan sensor udara milik Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, sehingga masyarakat dapat memantau kondisi terkini udara di Jakarta. Setiap wilayah di Jakarta memiliki titik sensor untuk mengukur ISPU. Titik-titik sens...
SelengkapnyaBerdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, khususnya Pasal 19, menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaran. Menurut data Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, per Juni 2019, baru sekitar 5,5% atau 193,417 mobil pribadi di Jakarta yang telah melakukan uji emisi.
Selengkapnya