22 hasil pencarian halaman untuk kata kunci ‘tugas’
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki 10 (sepuluh) Badan yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerin...
SelengkapnyaDalam menjalankan roda pemerintahan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki Deputi Daerah sebagai salah satu perangkat daerah. Terdapat empat deputi yang tersebar di wilayah DKI Jakarta. Berik...
SelengkapnyaLayanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik. Memfasilitasi UKPBJ (Unit Kerja Penga...
SelengkapnyaTentang Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Provinsi DKI Jakarta adalah unsur pelaksana pemerintah daerah yang diberi tanggung jawab dal...
SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta mengelola sistem pelayanan dan perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMpxSP) Provinsi DKI Jakarta. DPMpxSP dibentuk berdasarkan Peraturan Daera...
SelengkapnyaLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah dokumen yang berisi uraian terperinci seputar harta kekayaan, aset pribadi, penerimaan, dan pengeluaran milik penyelenggara negara. Penyelen...
Selengkapnya