RPJMD bertujuan untuk menjadi acuan dasar pemecahan permasalahan daerah melalui:
Ruang lingkup RPJMD meliputi:
RPJMD 2018–2022 diatur dalam Perda Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2018 . RPJMD periode ini merangkum isu-isu strategis sebagai berikut:
Untuk mengetahui program RPJMD 2018–2022 lebih lengkap, silakan klik di sini .
Badan mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan.