logo jakarta

Pengumuman Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Pelebaran Jalan RS Fatmawati di Kelurahan Cilandak Barat dan Kelurahan Pondok Labu

Pengumuman Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Pelebaran Jalan RS Fatmawati di Kelurahan Cilandak Barat dan Kelurahan Pondok Labu

Kota Administrasi Jakarta Selatan
Rabu, 12 Agustus 2026, 14:37 WIB

Maksud dan Tujuan Rencana Pembangunan

Maksud dari Pelebaran Jalan RS Fatmawati di Kelurahan Cilandak Barat dan Kelurahan Pondok Labu Kecamatan Cilandak Kota Administrasi Jakarta Selatan, adalah untuk penataan dan penyediaan akses jalan sesuai amanah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DKI Jakarta yang merupakan bagian dari Kawasan TOD (Transit-Oriented Development) Fatmawati.

Tujuan dari Pelebaran Jalan RS Fatmawati di Kelurahan Cilandak Barat dan Kelurahan Pondok Labu Kecamatan Cilandak Kota Administrasi Jakarta Selatan, adalah:

  1. Untuk menyediakan akses jalan yang memadai dalam menunjang TOD, seperti akses jalan untuk busway Transjakarta yang membutuhkan lebar jalan yang memadai sehingga tidak akan menimbulkan kemacetan;
  2. Untuk menyediakan ruang jalan bagi pejalan kaki sesuai dengan tujuan dari TOD;
  3. Untuk mendukung kegiatan di sekitar lokasi Kawasan TOD Fatmawati, karena terdapat fasilitas kesehatan, pendidikan dan perekonomian yang akan meningkatkan aktivitas perpindahan orang atau barang; dan
  4. Untuk menambah luas jalan sebagai akses penghubung antara suatu wilayah dengan wilayah lain sesuai dengan persyaratan dan kriteria desain perencanaan.

Letak dan Luas Tanah Lokasi Rencana Pembangunan

Rencana Pelebaran Jalan RS Fatmawati secara administrasi terletak pada 2 (dua) Kelurahan di 1 (satu) Kecamatan, wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, seluas ±7.174 m² (tujuh ribu seratus tujuh puluh empat meter persegi), dengan rincian sebagai berikut:

No Kelurahan Kecamatan Kabupaten/Kota Luas (m2)
1. Cilandak Barat Cilandak Jakarta Selatan 4.420 m²
2. Pondok Labu Cilandak Jakarta Selatan 2.754 m²
  Total Luas Kebutuhan Lahan 7.174 m²
Unduh

Artikel Terkait

Kota Administrasi Jakarta Selatan

Kota Administrasi mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayahnya, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat di wilayahnya, membina kecamatan dan kelurahan serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan Gubernur.

Skip to content