bahwa kedudukan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, menyebabkan ruang wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berfungsi sebagai ruang ibukota negara, maka pengelolaannya secara bijaksana, berda
PERDA_NOMOR_1_TAHUN_2012_TTG_RTRW_2030.pdf | unduh |