
Perizinan
Prosedur Pelayanan Penebangan PohonCategory: Perizinan , Posted: Jul 19, 2011 |
![]() Prosedur Perizinan Penebangan Pohon dan Jenis Pelayanan, Kewajiban dan Retribusi Pertamanan |
Prosedur Pelayanan PemakamanCategory: Perizinan , Posted: Jul 12, 2011 |
![]() Prosedur Pemakaman Jenazah Bagi Ahli Waris Yang Tidak Mampu |
Perizinan Pembuangan Air LimbahCategory: Perizinan , Posted: Feb 18, 2011 |
![]() Perizinan pembuangan air limbah merupakan upaya pembatasan beban limbah cair yang dibuang ke perairan umum/ sumber air. |
Pemberian Izin Operasional Lembaga Penyedia dan Penyalur PramuwismaCategory: Perizinan , Posted: Feb 10, 2011 |
![]() Untuk memperoleh izin operasional, Lembaga Penyedia dan Penyalur Pramuwisma terlebih dahulu harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
Penyelenggaraan Rumah SakitCategory: Perizinan , Posted: Oct 08, 2010 |
![]() Rumah sakit yang tidak memenuhi persyaratan umum, lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan tidak diberikan izin mendirikan, dicabut atau tidak diperpanjang izin operasional Rumah Sakit. |
Pembangunan Rumah Susun SederhanaCategory: Perizinan , Posted: Sep 29, 2010 |
![]() Penetapan lokasi Rusuna dapat diusulkan oleh pemerintah, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, masyarakat maupun pengembang. Penetapan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Penyelenggaraan ReklameCategory: Perizinan , Posted: Sep 27, 2010 |
![]() Setiap penyelenggaraan reklame harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis penyelenggaraan reklame dari Gubernur dengan menunjuk satu Dinas yang berkompeten. Untuk memperoleh izin penyelenggaraan Reklame penyelenggara reklame harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur, dengan dilengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur. |
Penyelenggaraan Usaha HotelCategory: Perizinan , Posted: Sep 23, 2010 |
![]() Setiap usaha hotel baru harus mengajukan permohonan klasifikasi terlebih dahulu kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, paling lama 1 (satu) tahun setelah beroperasi. Setiap 3 (tiga) tahun sekali usaha hotel harus melaksanakan reklasifikasi dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. |
Penyelenggaraan Usaha Jasa Biro Perjalanan WisataCategory: Perizinan , Posted: Sep 20, 2010 |
![]() Setiap penyelenggaraan Jasa Biro Perjalanan Wisata terlebih dahulu harus memperoleh ITUP dari Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. ITUP berlaku sepanjang usaha tersebut masih berjalan dan harus didaftar ulang setiap tahun. |
Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama TelekomunikasiCategory: Perizinan , Posted: Sep 17, 2010 |
![]() Pembangunan Menara harus memiliki Izin Mendirikan Menara dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian Izin Mendirikan Menara wajib memperhatikan ketentuan tentang penataan ruang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. |








