Jakarta.go.id
  •  •  English
  •  •  Login
  •  •  Signup
  • Balai Warga 1132

    mohammad:

    yth,..HUMAS DKI, beberapa warga kami belum memiliki surat rumah dan PBB,.bagaimana cara mengurusnya...

    mohammad:

    YTH. humas dki , sy pengurus yayasan madrasah ibt nurhidayah,membuat ijin pengesahan yayasan kami da...

    aris:

    yth. bpk humas dki. Saya sebagai pendatang ingin ikut membantu terciptanya jakarta yg nyaman tp, se...

    INDRA:

    Saya guru honorer dari SDN Pinang Ranti 10 Pagi siap mendukung sepenuhnya Bang Foke untuk terpilih k...

    Zulkifli:

    mohon ijin, kok pergub nomor 86 tahun 2012 tentang kpa tidak ada di daftar produk hukum? mohon penje...

  

Insentif

 

Pelayanan Fasilitas Fiskal Dalam Rangka Penanaman Modal


Category: Insentif , Posted: Nov 02, 2009

Pelayanan Fasilitas Fiskal Dalam Rangka Penanaman Modal

1. Mendorong peningkatan kegiatan investasi dan efisiensi usaha penanaman modal
2. Membantu perusahaan PMDN/PMA untuk persiapan produksi komersial (khususnya dengan fasilitas impor   bahan baku)
3. Untuk melindungi kegiatan usaha nasional dan industri dalam negeri dari masuknya barang sejenis yang diimpor dengan mempertimbangkan kualitas dan harga yang wajar
4. Memberi kemudahan bagi investor khususnya dalam proses impor dengan menggunakan daftar induk (masterlist) mesin/peralatan, barang dan bahan.

 

Fasilitas Import Bahan Baku


Category: Insentif , Posted: Nov 02, 2009

Fasilitas Import Bahan Baku

Fasilitas keringanan bea masuk hingga tarif akhir sebesar 5% atau sesuai tarif terendah pada BTBMI yang berlaku.
Fasilitas impor bahan baku yang diberikan untuk kebutuhan 2(dua) tahun produksi agar perusahaan terbantu untuk memulai kegiatan komersial.
Waktu pengimporan 2(dua) tahun.
Dapat diperpanjang 1 (satu) tahun


a. Perusahaan menggunakan mesin produksi dalam negeri diberikan bahan baku untuk 4 (empat) tahun   dengan jangka waktu pengimporan 4 (empat) tahun.

b. Penetapan tentang penggunaan mesin produksi dalam negeri dilaksanakan oleh Departemen Perindustrian.

 
© 1995 - 2012 Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan Pemprov DKI Jakarta
Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt 1 Telp: (+6221)3822255 Fax: (+6221)3822255 email: dki@jakarta.go.id | site map