Jakarta.go.id
  •  •  English
  •  •  Login
  •  •  Signup
  • Balai Warga 1132

    mohammad:

    yth,..HUMAS DKI, beberapa warga kami belum memiliki surat rumah dan PBB,.bagaimana cara mengurusnya...

    mohammad:

    YTH. humas dki , sy pengurus yayasan madrasah ibt nurhidayah,membuat ijin pengesahan yayasan kami da...

    aris:

    yth. bpk humas dki. Saya sebagai pendatang ingin ikut membantu terciptanya jakarta yg nyaman tp, se...

    INDRA:

    Saya guru honorer dari SDN Pinang Ranti 10 Pagi siap mendukung sepenuhnya Bang Foke untuk terpilih k...

    Zulkifli:

    mohon ijin, kok pergub nomor 86 tahun 2012 tentang kpa tidak ada di daftar produk hukum? mohon penje...

  

3 Kecamatan di Jaksel Difokuskan Jadi Daerah Resapan

Posted: Feb 08, 2012 Category: Jakarta Kini
 

3 Kecamatan di Jaksel Difokuskan Jadi Daerah ResapanPemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan terus berupaya mempertahankan wilayahnya menjadi daerah resapan air. Karena itu, Pemkot Jaksel menargetkan refungsional lahan untuk peruntukan hijau umum (PHU) seluas 7,63 hektar. Fokus refungsionalisasi daerah resapan berada di wilayah bagian selatan.

"Itu amanat dari Perda No 6/1999 tentang Penataan Ruang yang berlaku sekarang. Untuk karakteristik kawasan resapan air tersebut yakni, Kecamatan Pasar Minggu, Kecamatan Cilandak, Kecamatan Jagakarsa," ujar Gamal Sinurat, Kepala Sudin Tata Ruang Jakarta Selatan, Rabu (8/2).

Dijelaskan Gamal, untuk luas penyempurnaan hijau binaan di tiga kecamatan yang menjadi target resapan yakni, Kecamatan Jagakarsa seluas 394,73 hektar, lalu Kecamatan Cilandak seluas 101 hektar dan Kecamatan Pasarminggu seluas 311,74 hektar. Sehingga secara keseluruhan lahan penyempurnaan hijau binaan yang ada di Jakarta Selatan dari luas wilayah 14.547,44 hektar, ada sekitar 8,21 persen atau 1.195,24 hektar.

Dikatakan Gamal, komposisi untuk Ruang Terbukan Hijau (RTH) terdiri dari lahan privat dan lahan milik pemda. Sehingga bukan tidak mungkin, lahan hijau didirikan bangunan. "PHU memang boleh dimiliki warga dan bisa disertifikat, tapi untuk pembangunannya ada yang diatur. Kita yang kendalikan koefisien dasar bangunan (KDB)," tuturnya.

Untuk ketiga kecamatan yang menjadi resapan air sudah diatur KDB-nya hanya sekitar 20-30 persen. Sehingga fungsi bangunan warga dibanding resapan air lebih kecil.

"Misalnya punya tanah 1.000 meter, yang boleh didirikan bangunan ya hanya 200 meter saja. Tapi memang untuk keseluruhan Jaksel, KDB yang paling tinggi antara 60-75 persen," tambah Gamal.

 

Reporter : rio

Sumber : beritajakarta.com


© 1995 - 2012 Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan Pemprov DKI Jakarta
Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt 1 Telp: (+6221)3822255 Fax: (+6221)3822255 email: dki@jakarta.go.id | site map