
Prosedur Pelayanan Penebangan Pohon
| Posted: Jul 19, 2011 Category: Perizinan |


PEJELASAN BAGAN PERMOHONAN
1. PERMOHONAN
Permohonan disampaikan oleh pemohon secara tertulis yang dilengkapi dengan :
A. Nama dan jenis pohon
B. Ukuran pohon (diameter dan tinggi)
C. Lokasi pohon (wilayah kota, kecamatan, kelurahan, nama jalan, peta lokasi yang menggambarkan
titik pohon yang diusulkan.
D. Permohonan dapat disampaikan kepada Dinas Pertamanan dan Pemakaman Propinsi DKI Jakarta,
Suku Dinas Pertamanan Kota Administrasi, Kepala Seksi Pertamanan Kecamatan.
2. DINAS PERTAMANAN DAN PEMAKAMAN
Menerima permohonan penebangan pohon yang disampaikan oleh pemohon maupun permohonan
yang disampaikan melalui Suku Dinas Pertamanan, kemudian Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman
Propinsi DKI Jakarta memerintahkan TP4 untuk melakukan Pembahasan Awal permohonan dimaksud.
3. SUKU DINAS PERTAMANAN
• Menerima permohonan penebangan pohon yang disampaikan oleh pemohon maupun permohonan
yang disampaikan melalui Seksi Dinas Pertamanan Kecamatan.
• Setelah menerima permohonan penebangan pohon, Suku Dinas harus melakukan hal hal sebagai berikut:
A. Men survey pohon dimaksud baik jenis, umur, ukuran dan lokasi.
B. Melakukan analisis untuk menyimpulkan tentang pohon dimaksud.
C. Memberikan rekomendasi beserta surat permohonan penebangan pohon dari pemohon kepada Kepala
Dinas Pemakaman dan Pertamanan Propinsi DKI Jakarta.
D. Membuat surat pengantar kepada Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Propinsi DKI Jakarta.
4. KEPALA SEKSI PERTAMANAN KECAMATAN
Dapat menerima surat permohonan penebangan dan melakukan survey ke lapangan untuk mendata pohon
yang diusulkan ditebang beserta lokasinya. Kemudian menyampaikan surat permohonan tersebut kepada
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Propinsi DKI Jakarta.
5. PEMBAHASAN AWAL DI TP4
Dilakukan setelah menerima surat rekomendasi dari Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Propinsi
DKI Jakarta yang dilampiri dengan Surat Permohonan Penebangan . Pembahasan awal ini meliputi :
• Pembahasan mengenai konsep awal penempatan dan pemilihan jenis pohon yang akan ditebang
• Pembahasan rancangan survey yang akan dilakukan
• Persiapan-persiapan survey lainya
• Pembahasan awal diikuti unsur-unsur Suku Dinas terkait dan anggota Tp4 dengan jumlah kehadiran
anggota termasuk ketua Tp4 minimal 60%
6. SURVEY LAPANGAN DAN PENILAIAN FISIK
• Tp4, Suku Dinas dan Bidang terkait serta men survey dan mengumpulkan data pohon dimaksud (unsur –
unsur harus hadir minimal 60%).
• Melakukan analisis terhadap kondisi pohon dan lokasi (analisis kelayakan pohon untuk ditebang serta
lingkungan fisik di sekitarnya).
• Mempelajari dan mempertimbangkan berbagai perizinan-perizinan yang telah dikeluarkan terlebih dahulu.
• Membuat Berita Acara survey dan penilaian yang ditandatangani oleh unsur-unsur terkait (PNS), disetujui
oleh Kepala Dinas dan Kepala Sub Dinas terkait serta diketahui oleh Ketua TP4.
7. RAPAT PEMBAHASAN DI TP4
• Melakukan rapat yang diikuti oleh Kepala Suku Dinas, Kepala Bidang, Kepala Seksi Kecamatan terkait
serta anggota tim
• Melakukan pembahasan hasil survey lapangan dan penilaian fisik
• Merumuskan kompensasi kewajiban berkaitan dengan pohon yang akan ditebang (harus mengacu kepada
SK Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Propinsi DKI Jakarta Nomor 09 Tahun 2002, tantang
Pedoman Pemindahan Pohon Besar dengan Penggantinya).
• Rapat dianggap sah apabila memenuhi kuorum kehadiran anggota Tp4 sebesar 60%.
8. BERITA ACARA HASIL RAPAT
Berita Acara dibuat berdasarkan hasil rapat- Pembahasan oleh TP4.
• Apabila permohonan penebangan disetujui harus diberikan alasan yang jelas.
• Apabila permohonan penebangan pohon ditolak harus diberikan alasan yang jelas.
• Bentuk-bentuk dan jenis kompensasi yang disyaratkan untuk dipenuhi serta waktu pelaksana kompensasi,
apabila permohonan penebangan pohon diterima, harus ditulis dengan jelas
• Membuat Berita Acara hasil rapat TP4 yang ditandatangani oleh unsur-unsur terkait (PNS). Disetujui oleh
Kepala Suku Dinas dan Kepala Sub Dinas terkait serta diketahui oleh Ketua TP4.
• Berita Acara memuat hal-hal berikut :
a. Jenis, jumlah, dimensi dan lokasi pohon
b. Jenis, bentuk, waktu pelaksana kompensasi
c. Besarnya kompensasi yang harus dibayarkan dan waktu pelaksanaannya. Apabila kompensasi oleh
karena berbagai hal, tidak belum dapat. Dilaksanakan sebelum dilakukan penebangan pohon, maka sebelum
izin diberikan pemohon harus membuat pernyataan tertulis materi yang cukup untuk melaksanakan
kompensasi dikemudian hari.
• Berita Acara dilengkapi foto pohon dan lokasi serta sketsa lingkungan (denah tapak).
9. PEMBUATAN SURAT PENOLAKAN
• Dilakukan setelah rapat TP4 memutuskan bahwa permohonan penebangan ditolak.
• Surat penolakan dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Propinsi DKI
Jakarta setelah mempelajari Berita Acara Rapat TP4
• Surat penolakan disampaikan kepada pemohon, dengan tembusan Kepala Suku Dinas / Kepala Bidang dan
Kepala Seksi Kecamatan yang bersangkutan.
10. PELAKSANAAN KOMPENSASI
Adalah menanam dan memelihara pohon pengganti selama 1 (satu) bulan atau bentuk kompensasi –
kompensasi lain sesuai dengan yang tertulis dalam Berita Acara hasil rapat dan dibuat Berita Acara
Penyerahan/ penyelesaian kompensasi tersebut serta dilaporkan kepada Kepala Dinas Pertamanan dan
Pemakaman Propinsi DKI Jakarta dengan tembusan unsur-unsur terkait. Dalam pelaksanaan kompensasinya
dilakukan pengawasan oleh unsur terkait.
11. PENERTIBAN SURAT IZIN
• Surat izin ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertamanan dan pemakaman Propinsi DKI Jakarta
setelah mempelajari Berita Acara rapatTP4.
• Surat izin memuat dengan jelas hal-hal sebagai berikut:
a. Jenis, jumlah, dimensi dan lokasi pohon
b. Jenis, bentuk, waktu pelaksanaan kompensasi
c. Besarnya kompensasi yang harus dibayarkan dan waktu pelaksanaanya. Apabila kompensasi oleh karena
berbagai hal, tidak/belum dapat. Dilaksanakan sebelum dilakukan penebangan pohon, maka sebelum izin
diberikan pemohon harus membuat pernyataan tertulis materi yang cukup untuk melaksanakan
kompensasi dikemudian hari.
12. PENYAMPAIAN SURAT IZIN
Surat izin penebangan disampaikan kepada pemohon setelah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertamanan
dan Pemakaman Propinsi DKI Jakarta dengan tembusan juga disampaikan kepada yang bersangkutan, pada
hari yang sama.
13. LAPORAN RENCANA PELAKSANAAN
Sebelum pelaksanaan penebangan pemohon harus melaporkan rencana pelaksanaan tersebut kepada pengelola
wilayah / daerah yang bersangkutan, untuk mendapat petunjuk teknis dan diberikan Surat Tugas Pengawasan
sebagai unsur pengawas yang mendampingi selama pengawasan.
14. SURAT TUGAS PENGAWAS PENEBANGAN
Surat Tugas Pengawas Penebangan dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas berdasarkan izin yang diterbitkan
terkait dengan tembusan Kepala Seksi, Kecamatan.
15. PELAKSANAAN PENEBANGAN
• Penebangan dapat dilakukan apabila pengawas yang memiliki dan namanya sesuai dengan yang tercantum
didalam Surat Tugas Pengawasan Penebangan telah hadir dilokasi.
• Pelaksana penebangan dilakukan oleh Pemda atau pemohon.
• Pelaksanaan penebangan dilakukan oleh Pemda apabila:
a. Penebangan dilakukan untuk kepentingan masyarakat
b. Penebangan dilakukan berdasarkan permohonan dari instansi internal
• Pelaksanaan penebangan dilakukan oleh pemohon apabila:
a. Penebangan dilakukan untuk kepentingan pemohon
b. Penebangan dilakukan oleh Instansi eksternal.
Jenis Pelayanan dan Kewajiban
Pasal 164
1. PERMOHONAN
Permohonan disampaikan oleh pemohon secara tertulis yang dilengkapi dengan :
A. Nama dan jenis pohon
B. Ukuran pohon (diameter dan tinggi)
C. Lokasi pohon (wilayah kota, kecamatan, kelurahan, nama jalan, peta lokasi yang menggambarkan
titik pohon yang diusulkan.
D. Permohonan dapat disampaikan kepada Dinas Pertamanan dan Pemakaman Propinsi DKI Jakarta,
Suku Dinas Pertamanan Kota Administrasi, Kepala Seksi Pertamanan Kecamatan.
2. DINAS PERTAMANAN DAN PEMAKAMAN
Menerima permohonan penebangan pohon yang disampaikan oleh pemohon maupun permohonan
yang disampaikan melalui Suku Dinas Pertamanan, kemudian Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman
Propinsi DKI Jakarta memerintahkan TP4 untuk melakukan Pembahasan Awal permohonan dimaksud.
3. SUKU DINAS PERTAMANAN
• Menerima permohonan penebangan pohon yang disampaikan oleh pemohon maupun permohonan
yang disampaikan melalui Seksi Dinas Pertamanan Kecamatan.
• Setelah menerima permohonan penebangan pohon, Suku Dinas harus melakukan hal hal sebagai berikut:
A. Men survey pohon dimaksud baik jenis, umur, ukuran dan lokasi.
B. Melakukan analisis untuk menyimpulkan tentang pohon dimaksud.
C. Memberikan rekomendasi beserta surat permohonan penebangan pohon dari pemohon kepada Kepala
Dinas Pemakaman dan Pertamanan Propinsi DKI Jakarta.
D. Membuat surat pengantar kepada Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Propinsi DKI Jakarta.
4. KEPALA SEKSI PERTAMANAN KECAMATAN
Dapat menerima surat permohonan penebangan dan melakukan survey ke lapangan untuk mendata pohon
yang diusulkan ditebang beserta lokasinya. Kemudian menyampaikan surat permohonan tersebut kepada
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Propinsi DKI Jakarta.
5. PEMBAHASAN AWAL DI TP4
Dilakukan setelah menerima surat rekomendasi dari Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Propinsi
DKI Jakarta yang dilampiri dengan Surat Permohonan Penebangan . Pembahasan awal ini meliputi :
• Pembahasan mengenai konsep awal penempatan dan pemilihan jenis pohon yang akan ditebang
• Pembahasan rancangan survey yang akan dilakukan
• Persiapan-persiapan survey lainya
• Pembahasan awal diikuti unsur-unsur Suku Dinas terkait dan anggota Tp4 dengan jumlah kehadiran
anggota termasuk ketua Tp4 minimal 60%
6. SURVEY LAPANGAN DAN PENILAIAN FISIK
• Tp4, Suku Dinas dan Bidang terkait serta men survey dan mengumpulkan data pohon dimaksud (unsur –
unsur harus hadir minimal 60%).
• Melakukan analisis terhadap kondisi pohon dan lokasi (analisis kelayakan pohon untuk ditebang serta
lingkungan fisik di sekitarnya).
• Mempelajari dan mempertimbangkan berbagai perizinan-perizinan yang telah dikeluarkan terlebih dahulu.
• Membuat Berita Acara survey dan penilaian yang ditandatangani oleh unsur-unsur terkait (PNS), disetujui
oleh Kepala Dinas dan Kepala Sub Dinas terkait serta diketahui oleh Ketua TP4.
7. RAPAT PEMBAHASAN DI TP4
• Melakukan rapat yang diikuti oleh Kepala Suku Dinas, Kepala Bidang, Kepala Seksi Kecamatan terkait
serta anggota tim
• Melakukan pembahasan hasil survey lapangan dan penilaian fisik
• Merumuskan kompensasi kewajiban berkaitan dengan pohon yang akan ditebang (harus mengacu kepada
SK Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Propinsi DKI Jakarta Nomor 09 Tahun 2002, tantang
Pedoman Pemindahan Pohon Besar dengan Penggantinya).
• Rapat dianggap sah apabila memenuhi kuorum kehadiran anggota Tp4 sebesar 60%.
8. BERITA ACARA HASIL RAPAT
Berita Acara dibuat berdasarkan hasil rapat- Pembahasan oleh TP4.
• Apabila permohonan penebangan disetujui harus diberikan alasan yang jelas.
• Apabila permohonan penebangan pohon ditolak harus diberikan alasan yang jelas.
• Bentuk-bentuk dan jenis kompensasi yang disyaratkan untuk dipenuhi serta waktu pelaksana kompensasi,
apabila permohonan penebangan pohon diterima, harus ditulis dengan jelas
• Membuat Berita Acara hasil rapat TP4 yang ditandatangani oleh unsur-unsur terkait (PNS). Disetujui oleh
Kepala Suku Dinas dan Kepala Sub Dinas terkait serta diketahui oleh Ketua TP4.
• Berita Acara memuat hal-hal berikut :
a. Jenis, jumlah, dimensi dan lokasi pohon
b. Jenis, bentuk, waktu pelaksana kompensasi
c. Besarnya kompensasi yang harus dibayarkan dan waktu pelaksanaannya. Apabila kompensasi oleh
karena berbagai hal, tidak belum dapat. Dilaksanakan sebelum dilakukan penebangan pohon, maka sebelum
izin diberikan pemohon harus membuat pernyataan tertulis materi yang cukup untuk melaksanakan
kompensasi dikemudian hari.
• Berita Acara dilengkapi foto pohon dan lokasi serta sketsa lingkungan (denah tapak).
9. PEMBUATAN SURAT PENOLAKAN
• Dilakukan setelah rapat TP4 memutuskan bahwa permohonan penebangan ditolak.
• Surat penolakan dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Propinsi DKI
Jakarta setelah mempelajari Berita Acara Rapat TP4
• Surat penolakan disampaikan kepada pemohon, dengan tembusan Kepala Suku Dinas / Kepala Bidang dan
Kepala Seksi Kecamatan yang bersangkutan.
10. PELAKSANAAN KOMPENSASI
Adalah menanam dan memelihara pohon pengganti selama 1 (satu) bulan atau bentuk kompensasi –
kompensasi lain sesuai dengan yang tertulis dalam Berita Acara hasil rapat dan dibuat Berita Acara
Penyerahan/ penyelesaian kompensasi tersebut serta dilaporkan kepada Kepala Dinas Pertamanan dan
Pemakaman Propinsi DKI Jakarta dengan tembusan unsur-unsur terkait. Dalam pelaksanaan kompensasinya
dilakukan pengawasan oleh unsur terkait.
11. PENERTIBAN SURAT IZIN
• Surat izin ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertamanan dan pemakaman Propinsi DKI Jakarta
setelah mempelajari Berita Acara rapatTP4.
• Surat izin memuat dengan jelas hal-hal sebagai berikut:
a. Jenis, jumlah, dimensi dan lokasi pohon
b. Jenis, bentuk, waktu pelaksanaan kompensasi
c. Besarnya kompensasi yang harus dibayarkan dan waktu pelaksanaanya. Apabila kompensasi oleh karena
berbagai hal, tidak/belum dapat. Dilaksanakan sebelum dilakukan penebangan pohon, maka sebelum izin
diberikan pemohon harus membuat pernyataan tertulis materi yang cukup untuk melaksanakan
kompensasi dikemudian hari.
12. PENYAMPAIAN SURAT IZIN
Surat izin penebangan disampaikan kepada pemohon setelah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertamanan
dan Pemakaman Propinsi DKI Jakarta dengan tembusan juga disampaikan kepada yang bersangkutan, pada
hari yang sama.
13. LAPORAN RENCANA PELAKSANAAN
Sebelum pelaksanaan penebangan pemohon harus melaporkan rencana pelaksanaan tersebut kepada pengelola
wilayah / daerah yang bersangkutan, untuk mendapat petunjuk teknis dan diberikan Surat Tugas Pengawasan
sebagai unsur pengawas yang mendampingi selama pengawasan.
14. SURAT TUGAS PENGAWAS PENEBANGAN
Surat Tugas Pengawas Penebangan dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas berdasarkan izin yang diterbitkan
terkait dengan tembusan Kepala Seksi, Kecamatan.
15. PELAKSANAAN PENEBANGAN
• Penebangan dapat dilakukan apabila pengawas yang memiliki dan namanya sesuai dengan yang tercantum
didalam Surat Tugas Pengawasan Penebangan telah hadir dilokasi.
• Pelaksana penebangan dilakukan oleh Pemda atau pemohon.
• Pelaksanaan penebangan dilakukan oleh Pemda apabila:
a. Penebangan dilakukan untuk kepentingan masyarakat
b. Penebangan dilakukan berdasarkan permohonan dari instansi internal
• Pelaksanaan penebangan dilakukan oleh pemohon apabila:
a. Penebangan dilakukan untuk kepentingan pemohon
b. Penebangan dilakukan oleh Instansi eksternal.

Pasal 164
(1) Pelayanan Pertamanan terdiri dari :
A. Pemakaian lokasi taman dan jalur hijau;
B. Pemakaian peralatan pertamanan;
C. Izin penebangan pohon pelindung.
(2) Setiap orang pribadi atau Badan yang memerlukan pelayanan pertamanan sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
(3) Untuk mendapatkan pelayanan pertamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) orang pribadi atau Badan
harus mengajukan permohonan kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Paragraf 2
Objek, Golongan, Nama dan Subyek
Pasal 165
A. Pemakaian lokasi taman dan jalur hijau;
B. Pemakaian peralatan pertamanan;
C. Izin penebangan pohon pelindung.
(2) Setiap orang pribadi atau Badan yang memerlukan pelayanan pertamanan sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
(3) Untuk mendapatkan pelayanan pertamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) orang pribadi atau Badan
harus mengajukan permohonan kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Paragraf 2
Objek, Golongan, Nama dan Subyek
Pasal 165
(1) Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 164 ayat (1) adalah Objek yang dikenakan Retribusi.
(2) Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 164 ayat (1) dipungut Retribusi Jasa Usaha dengan
nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
(3) Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 164 ayat (1) dipungut Retribusi Perizinan Tertentu dengan
nama Retribusi Izin Penebangan Pohon Pelindung.
Pasal 166
(2) Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 164 ayat (1) dipungut Retribusi Jasa Usaha dengan
nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
(3) Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 164 ayat (1) dipungut Retribusi Perizinan Tertentu dengan
nama Retribusi Izin Penebangan Pohon Pelindung.
Pasal 166
(1) Subjek Retribusi Pelayanan Pemakaian Kekayaan Daerah adalah orang pribadi atau Badan yang
menggunakanjmenikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (2).
(2) Subjek Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan menikmati
pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (3).
(3) Subjek Retribusi sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah Wajib Retribusi.
Paragraf 3
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 167
menggunakanjmenikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (2).
(2) Subjek Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan menikmati
pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (3).
(3) Subjek Retribusi sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah Wajib Retribusi.
Paragraf 3
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 167
(1) Tingkat pengunaan jasa pemakaian kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (2) diukur
berdasarkan lokasi, luas, kapasitas dan waktu penggunaan
(2) Tingkat penggunaan jasa pelayanan perizinan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (3) diukur
berdasarkan diameter dan jumlah pohon.
Paragraf 4
Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif
Pasal 168
(1) Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi jasa pemakaian kekayaan Daerah fasilitas/sarana/peralatan
pertamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (2) adalah dengan memperhatikan biaya investasi,
biaya Perawatan/pemeliharaan, biaya penyusutan, biaya asuransi, biaya rutin/periodik yang berkaitan
langsung dengan penyediaan jasa, biaya administrasi umum yang mendukung penyediaan jasa, untuk
memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta
sejenis, serta beroprasi secara efisien dengan orientasi pada harga pasar.
(2) Prinsip dan penetapan tarif Retribusi perizinan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (3)
adalah dengan memperhatikan biaya pengawasan, pengendalian dan pembinaan.
Pasal 169
Struktur dan besarnya tarif Retribusi terhadap pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (1)
adalah sebagai berikut:
A. Pemakaian lokasi taman dan jalur hijau untuk :
1. Shooting film :
a) 1 sampai dengan 2 hari Rp. 1.250.000,00/lokasi
b) 3 sampai dengan 4 hari Rp. 2.000.000,00/lokasi
c) 5 sampai dengan 8 hari Rp. 2.500.000,00/lokasi
d) diatas 8 hari + biaya tambahan Rp. 250.000,00/hr/lokasi
2. Bazar, perlomabaan, sarasehan, pameran, acara ritual dan kegiatan lainya :
a) sampai dengan 1000 Rp. 1.000.000,00/5hr/lokasi
b) 1.001 - 5.000 m Rp. 1.500. 000,00/5hr/lokasi
c) 5.001 - 10.000 m Rp. 2.000.000,00/5hr/lokasi
d) 10.001 - 25.000 m Rp. 2.500.000,00/5hr/lokasi
e) 25.000 m ke atas Rp. 3.000.000,00/5hr/lokasi
f) setiap penambahan perhari pemakaian ditambah biaya 20% (dua puluh persen) dari biaya poko tarif.
3. Pemakaian lokasi taman untuk perkemahan :
a) pelajar, pramuka, mahasiswa Rp. 1.000,00/org/lks
b) umum Rp. 2.000,00/org/lks
4. Penggunaan lokasi taman/jalur hijau untuk material bedeng proyek (Direksi Keet) dan sejenisnya :
a) 0 sampai dengan 15 m Rp. 50.000,00/hr/lks
b) 16 sampai dengan 30 m Rp. 75.000,00/hr/lks
c) 31 sampai dengan 50 m Rp. 100.000,00/hr/lks
d) setiap + 5 m diatas 50 m Rp. 5.000,00/hr/lks
5. Penggunaan lokasi taman/jalur hijau untuk material pekerjaan proyek dan sejenisnya:
a) sampai dengan 100 m Rp. 100.000,00/hr/lks
b) 101 sampai dengan 200 m Rp. 150.000,00/hr/lks
c) 201 sampai dengan 300 m Rp. 250.000,00/hr/lks
d) lebih dari 300 m Rp. 300.000,00/hr/lks
e) setiap + 10 m diatas 300 m Rp. 100.000,00/hr/lks
6. Pemakaian lokasi taman/jalur hijaupada titik lubang tiang umbul-umbul Rp. 3.000,00/hr/lbng
B. Pemakaian peralatan pertaman :
1. Tenda kemah
a) pelajar dan mahasiswa
1) ukuran 2 orang Rp. 5.000,00/hr/unit
2) ukuran 6 orang Rp. 7.500,00/hr/unit
3) ukuran 10 orang Rp. 10.000,00/hr/unit
b) umum :
1) ukuran 2 orang Rp. 10.000,00/hr/unit
2) ukuran 6 orang Rp. 15.000,00/hr/unit
3) ukuran 10 orang Rp. 20.000,00/hr/unit
2. Tiang umbul-umbul Rp. 3.000/hari/unit
C. Izin penebangan pohon pelindung khususnya pohon yang sehat:
1. Milik Pemda dengan izin :
A) diameter sampai 30 cm Rp. 5.000,00/cm
B) diameter diatas 30 cm Rp. 10.000,00/cm
2. Milik sendiri dengan izin :
A) diameter sampai 30 cm Rp.0,00 /cm
B) diameter diatas 30 cm Rp.0,00/cm
3. Izin sebagaimana dimaksud angka 1 dan 2 diberikan untuk pohon yang sehat dengan syarat mengganti
pohon yang ditebang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber : Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta
berdasarkan lokasi, luas, kapasitas dan waktu penggunaan
(2) Tingkat penggunaan jasa pelayanan perizinan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (3) diukur
berdasarkan diameter dan jumlah pohon.
Paragraf 4
Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif
Pasal 168
(1) Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi jasa pemakaian kekayaan Daerah fasilitas/sarana/peralatan
pertamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (2) adalah dengan memperhatikan biaya investasi,
biaya Perawatan/pemeliharaan, biaya penyusutan, biaya asuransi, biaya rutin/periodik yang berkaitan
langsung dengan penyediaan jasa, biaya administrasi umum yang mendukung penyediaan jasa, untuk
memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta
sejenis, serta beroprasi secara efisien dengan orientasi pada harga pasar.
(2) Prinsip dan penetapan tarif Retribusi perizinan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (3)
adalah dengan memperhatikan biaya pengawasan, pengendalian dan pembinaan.
Pasal 169
Struktur dan besarnya tarif Retribusi terhadap pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (1)
adalah sebagai berikut:
A. Pemakaian lokasi taman dan jalur hijau untuk :
1. Shooting film :
a) 1 sampai dengan 2 hari Rp. 1.250.000,00/lokasi
b) 3 sampai dengan 4 hari Rp. 2.000.000,00/lokasi
c) 5 sampai dengan 8 hari Rp. 2.500.000,00/lokasi
d) diatas 8 hari + biaya tambahan Rp. 250.000,00/hr/lokasi
2. Bazar, perlomabaan, sarasehan, pameran, acara ritual dan kegiatan lainya :
a) sampai dengan 1000 Rp. 1.000.000,00/5hr/lokasi
b) 1.001 - 5.000 m Rp. 1.500. 000,00/5hr/lokasi
c) 5.001 - 10.000 m Rp. 2.000.000,00/5hr/lokasi
d) 10.001 - 25.000 m Rp. 2.500.000,00/5hr/lokasi
e) 25.000 m ke atas Rp. 3.000.000,00/5hr/lokasi
f) setiap penambahan perhari pemakaian ditambah biaya 20% (dua puluh persen) dari biaya poko tarif.
3. Pemakaian lokasi taman untuk perkemahan :
a) pelajar, pramuka, mahasiswa Rp. 1.000,00/org/lks
b) umum Rp. 2.000,00/org/lks
4. Penggunaan lokasi taman/jalur hijau untuk material bedeng proyek (Direksi Keet) dan sejenisnya :
a) 0 sampai dengan 15 m Rp. 50.000,00/hr/lks
b) 16 sampai dengan 30 m Rp. 75.000,00/hr/lks
c) 31 sampai dengan 50 m Rp. 100.000,00/hr/lks
d) setiap + 5 m diatas 50 m Rp. 5.000,00/hr/lks
5. Penggunaan lokasi taman/jalur hijau untuk material pekerjaan proyek dan sejenisnya:
a) sampai dengan 100 m Rp. 100.000,00/hr/lks
b) 101 sampai dengan 200 m Rp. 150.000,00/hr/lks
c) 201 sampai dengan 300 m Rp. 250.000,00/hr/lks
d) lebih dari 300 m Rp. 300.000,00/hr/lks
e) setiap + 10 m diatas 300 m Rp. 100.000,00/hr/lks
6. Pemakaian lokasi taman/jalur hijaupada titik lubang tiang umbul-umbul Rp. 3.000,00/hr/lbng
B. Pemakaian peralatan pertaman :
1. Tenda kemah
a) pelajar dan mahasiswa
1) ukuran 2 orang Rp. 5.000,00/hr/unit
2) ukuran 6 orang Rp. 7.500,00/hr/unit
3) ukuran 10 orang Rp. 10.000,00/hr/unit
b) umum :
1) ukuran 2 orang Rp. 10.000,00/hr/unit
2) ukuran 6 orang Rp. 15.000,00/hr/unit
3) ukuran 10 orang Rp. 20.000,00/hr/unit
2. Tiang umbul-umbul Rp. 3.000/hari/unit
C. Izin penebangan pohon pelindung khususnya pohon yang sehat:
1. Milik Pemda dengan izin :
A) diameter sampai 30 cm Rp. 5.000,00/cm
B) diameter diatas 30 cm Rp. 10.000,00/cm
2. Milik sendiri dengan izin :
A) diameter sampai 30 cm Rp.0,00 /cm
B) diameter diatas 30 cm Rp.0,00/cm
3. Izin sebagaimana dimaksud angka 1 dan 2 diberikan untuk pohon yang sehat dengan syarat mengganti
pohon yang ditebang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber : Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta






