
Pemberian Izin Operasional Lembaga Penyedia dan Penyalur Pramuwisma
| Posted: Feb 10, 2011 Category: Perizinan |
Definisi
- Pramuwisma adalah Tenaga Kerja Pembantu Rumah Tangga yang melakukan pekerjaan rumah tangga dengan menerima upah;
- Lembaga Penyedia dan Penyalur adalah Lembaga Penyedia dan Penyalur Pramuwisma yang telah berbadan hukum dengan mengadakan dan menyalurkan tenaga kerja Pramuwisma;
- Pengguna Jasa adalah Badan atau orang perorangan yang berdomisili di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang akan menggunakan tenaga kerja Pramuwisma;
- Pembinaan Kesejahteraan Pramuwisma adalah Suatu kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi secara berkesinambungan terhadap pramuwisma yang dimulai dari pendataan, penyuluhan, pelatihan dan pengawasan kepada Lembaga Penyedia dan Penyalur, Pengguna Jasa dan Pramuwisma sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan Pramuwisma;
- Izin Operasional adalah Izin operasional yang dikeluarkan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk kepada Lembaga Penyedia dan Penyalur.
Persyaratan dan Prosedur Perizinan
Umum
- Setiap Lembaga Penyedia dan Penyalur harus berbadan hukum;
- Badan hukum tersebut wajib memiliki izin operasional dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Persyaratan
- Untuk memperoleh izin operasional, Lembaga Penyedia dan Penyalur terlebih dahulu harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
- Setiap permohonan yang diajukan harus melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Fotokopi Akta Pendirian Badan Usaha;
- Fotokopi Tanda Daftar Usaha;
- Fotokopi Izin Undang-Undang Gangguan;
- Fotokopi keterangan domisili badan usaha dari Kepala Kelurahan setempat;
- Foto kopi NPWP;
- Daftar susunan pengurus;
- Fotokopi KTP pimpinan Badan Usaha;
- Peta lokasi badan usaha dan denah ruangan tempat usaha; dan
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
- Pengajuan permohonan menggunakan formulir DTKT 01 (Permohonan Izin Operasional Daerah);
- Bentuk formulir DTKT 01 sesuai format yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 191 Tahun 2010.
Prosedur
- Terhadap berkas permohonan yang diterima, Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan melakukan hal sebagai berikut:
- Meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen;
- Melakukan peninjauan ke lokasi tempat Lembaga Penyedia dan Penyalur oleh Tim yang ditetapkan dengan Surat Tugas Kepala Suku Dinas;
- Membuat berita acara hasil peninjauan lokasi tempat Lembaga Penyedia dan Penyalur yang ditandatangani oleh petugas yang melaksanakan peninjauan dengan menggunakan formulir model DTKT 02 (Berita Acara Peninjauan Lokasi, Lembaga Penyedia dan Penyalur Pramuwisma);
- Memerintahkan kepada lembaga untuk membayar retribusi ke BPKD atau melalui bendahara penerima yang telah ditetapkan oleh Kepala Suku Dinas;
- Melakukan proses pemberian perizinan hingga mengajukan perbal penandatanganan izin Lembaga Penyedia dan Penyalur kepada Kepala Suku Dinas dengan menggunakan formulir model DTKT 03 (Izin Operasional Lembaga Penyedia dan Penyalur Pramuwisma); dan
- Menyampaikan izin operasional kepada Lembaga Penyedia dan Penyalur.
2. Bentuk formulir DTKT 02 dan DTKT 03 sesuai format yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 191 Tahun 2010.<!--[if !supportLists]-->
Penyelesaian
- Jangka waktu penyelesaian izin operasional Lembaga Penyedia dan Penyalur paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap;
- Apabila dalam permohonan yang diajukan, masih terdapat kekurangan persyaratan yang harus dilampirkan, maka dalam waktu 2 (dua) hari setelah permohonan diterima, harus dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
- Apabila permohonan yang dilengkapi sudah dilengkapi dan dikembalikan oleh pemohon kepada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, maka untuk selanjutnya permohonan dapat diproses kembali sesuai prosedur yang telah ditetapkan;
- Apabila permohonan yang diajukan oleh pemohon setelah diproses ternyata ditolak, maka dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan diterima harus disampaikan kepada pemohon yang bersangkutan disertai dengan alasan yang jelas tentang penolakan;
- Penolakan menggunakan formulir model DTKT 04 (Penolakan Permohonan Izin Operasional);
- Bentuk formulir DTKT 04 sesuai format yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 191 Tahun 2010.
Jangka Waktu Izin
- Izin yang diterima berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan kembali dengan melampirkan persyaratan yang telah ditetapkan;
- Izin tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
Perpanjangan Izin
- Izin yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang;
- Permohonan perpanjangan izin dapat diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum masa berlaku izin berakhir;
- Permohonan perpanjangan izin diajukan kepada Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan melampirkan persyaratan;
- Proses penyelesaian perpanjangan izin paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
Hak, Kewajiban Lembaga Penyedia dan Penyalur, Pengguna Jasa dan Pramuwisma
Lembaga Penyedia dan Penyalur
Lembaga Penyedia dan Penyalur dapat mengadakan dan menyalurkan tenaga kerja Pramuwisma yang berasal dari seluruh wilayah Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lembaga Penyedia dan Penyalur berkewajiban:
<!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Menyediakan tempat penampungan dengan ketentuan:
- Ruang tidur dengan ukuran minimal 7 m2per orang;
- Tersedianya tempat tidur lengkap;
- Tempat/ ruang ibadah;
- Kamar mandi dan WC yang memadai;
- Tersedia sarana hiburan (pesawat TV, radio);
- Lantai dan dinding bersih serta tidak lembab;
- Tersedianya tempat penyimpanan pakaian;
- Ventilasi dan penerangan yang cukup;
- Ruang makan dan dapur yang memadai;
- Tersedia kotak P3K beserta obat-obatan;
- Tersedia alat pemadam kebakaran yang siap pakai;
- Tersedia air bersih untuk minum, cuci, mandi dan kakus;
- Adanya papan nama badan usaha yang mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat umum;
- Tersedianya tempat/ keranjang pembuangan sampah; dan
- Tersedianya petugas keamanan.
<!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Melaksanakan pelatihan kepada pramuwisma selama dalam penampungan minimal 3 (tiga) hari dengan materi sebagai berikut:
- Pengenalan penggunaan peralatan rumah tangga;
- Keterampilan masak-memasak;
- Tata laksana pelayanan rumah tangga;
- Pembinaan mental spiritual;
- Etika dan sopan santun;
- Keselamatan kerja; dan
- Pemeliharaan kesehatan calon Pramuwisma.
<!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Melakukan pemeliharaan kesehatan terhadap Pramuwisma selama dalam penampungan; dan
<!--[if !supportLists]-->4. <!--[endif]-->Menjamin Pramuwisma dapat bekerja selama paling sedikit 6 (enam) bulan dan menyiapkan penggantinya apabila Pramuwisma tersebut bekerja kurang dari waktu yang ditentukan.
Lembaga Penyedia dan Penyalur berhak memperoleh:
- Biaya pembinaan Pramuwisma selama di penampungan yaitu biaya pelatihan selama 3 (tiga) hari dan biaya hidup selama di tempat penampungan untuk minimal 5 (lima) hari dari pengguna jasa atas dasar kesepakatan antara Lembaga Penyedia dan Penyalur dengan pengguna jasa; dan
- Memperoleh penggantian biaya transportasi tenaga kerja Pramuwisma dari daerah asal ke Jakarta atas dasar kesepakatan antara Lembaga Penyedia dan Penyalur dengan pengguna jasa.
Setiap Lembaga Penyedia dan Penyalur dilarang:
- Memungut biaya dalam bentuk apapun dari Pramuwisma;
- Menyalurkan Pramuwisma melalui calo atau perantara; dan
- Menyalurkan Pramuwisma ke luar Daerah.
Penyaluran Pramuwisma
- Penyaluran Pramuwisma harus dilakukan atas dasar adanya permintaan dari pengguna jasa kepada badan usaha dengan menggunakan formulir model DTKT 05 (Permohonan Tenaga Kerja Pramuwisma).
- Ikatan kerja antara pengguna jasa dan calon Pramuwisma dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja secara tertulis dengan menggunakan formulir model DTKT 06 (Surat Perjanjian Kerjasama antara Pengguna Jasa dengan Pramuwisma) .
- Bentuk formulir DTKT 05 dan formulir DTKT 06 sesuai format yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 191 Tahun 2010.
Pengguna Jasa
Kewajiban Pengguna Jasa Pramuwisma adalah sebagai berikut:
- Memberikan upah dengan memperhatikan:
- Tingkat keterampilan dan pengalaman kerja dari Pramuwisma;
- Volume kerja yang akan dilaksanakan;
- Tingkat status sosial pengguna jasa;
- Pertimbangan untuk Pramuwisma yang tinggal di rumah pengguna jasa dan yang tinggal di luar rumah pengguna jasa; dan
- Kesepakatan antara pengguna jasa dan Pramuwisma.
- Memberikan makan dan minum secukupnya;
- Menyediakan ruang tidur dengan ukuran minimal 7 m2;
- Memberikan bimbingan dalam mengerjakan pekerjaan, terutama yang menyangkut keselamatan kerja;
- Memberikan pakaian;
- Memberikan waktu istirahat yang cukup;
- Memberikan kesempatan beribadah; dan
- Memberikan pemeliharaan kesehatan.
Hak-hak pengguna jasa terhadap Pramuwisma adalah sebagai berikut:
- Mendapatkan tenaga kerja Pramuwisma yang terampil melalui Lembaga Penyedia dan Penyalur sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan;dan
- Berhak mengembalikan Pramuwisma ke Lembaga Penyedia dan Penyalur dan meminta penggantinya apabila tidak sesuai dengan Perjanjian yang disepakati antara Pengguna Jasa dan Lembaga Usaha Penyedia dan Penyalur Pramuwisma.
Pramuwisma
Untuk dapat menjadi calon tenaga kerja Pramuwisma harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Berbadan sehat dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
- Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun atau di bawah 18 (delapan belas) tahun yang sudah menikah;
- Izin orang tua wali dan/ atau suami bagi yang sudah menikah yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai cukup dari orang tua, wali dan/ atau suami;
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian; dan
- Mempunyai Kartu Tanda Penduduk dari daerah asal.
Kewajiban Pramuwisma melaksanakan pekerjaan rumah tangga antara lain:
- Memasak termasuk menyiapkan makanan dan mencuci piring;
- Mencuci dan menyetrika pakaian;
- Membersihkan rumah termasuk perlengkapannya;
- Membersihkan pekarangan termasuk merawat tanaman; dan
- Membantu pekerjaan lainnya sesuai dengan Perjanjian Kerja.
Hak-hak Tenaga Kerja Pramuwisma adalah sebagai berikut:
Hak-hak calon Pramuwisma selama di penampungan:1. Mendapatkan pelatihan selama 3 (tiga) hari yang meliputi:
- Pengenalan penggunaan peralatan rumah tangga;
- Keterampilan masak memasak;
- Tata laksana pelayanan rumah tangga;
- Pembinaan spiritual;
- Etika dan sopan santun; dan
- Keselamatan kerja.
<!--[if !supportLists]--> 2. Mendapatkan pemeliharaan kesehatan selama di penampungan.
Hak tenaga kerja Pramuwisma setelah bekerja pada pengguna jasa:
- Mendapatkan upah;
- Mendapatkan makan dan minum secukupnya;
- Mendapatkan bimbingan dalam mengerjakan pekerjaan terutama yang menyangkut keselamatan kerja;
- Mendapatkan pakaian;
- Mendapatkan waktu istirahat yang cukup;
- Mendapatkan kesempatan beribadah; dan
- Mendapatkan pemeliharaan kesehatan.
Asuransi
Setiap tenaga kerja Pramuwisma yang disalurkan melalui Lembaga Penyedia dan Penyalur dapat diikutsertakan dalam program Asuransi Jaminan Sosial Tenaga Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembinaan Terhadap Badan Usaha
Pembinaan terhadap badan usaha dilakukan oleh Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dengan kegiatan sebagai berikut:
- Melaksanakan pendataan badan usaha;
- Memberikan bimbingan, pembinaan, penyuluhan dan pengarahan terhadap badan usaha;
- Memberikan surat izin operasional kepada Lembaga Penyedia dan Penyalur;
- Memberikan pelatihan keterampilan kepada Pramuwisma; dan
- Melakukan sosialisasi pembinaan terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Lembaga Penyedia dan Penyalur, pengguna jasa dan tenga kerja Pramuwisma.
Dalam pembinaan tersebut, Lembaga Penyedia dan Penyalur wajib memberikan keterangan dengan benar dan jelas kepada petugas Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Untuk kelancaran pelaksanaan pembinaan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait, dan berhak meninjau Lembaga Penyedia dan Penyalur.
Pengawasan
Pengawasan terhadap Lembaga Penyedia dan Penyalur dilakukan sesuai dengan perundang-undangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Secara teknis, dilakukan oleh aparat Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat; dan
- Secara fungsional, dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional.
Pelaporan
- Lembaga Penyedia dan Penyalur wajib membuat laporan secara tertulis setiap bulan kepada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, mengenai pengadaan dan penyaluran Pramuwisma dengan menggunakan formulir model DTKT 07 (Formulir Laporan Pengadaan dan Penyaluran Pramuwisma oleh Badan Usaha).
- Bentuk formulir DTKT 07 tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 191 Tahun 2010.
- Formulir DTKT model 01 sampai dengan model 07 dalam Peraturan Gubernur Nomor 191 Tahun 2010 disediakan oleh Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
- Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Lembaga Penyedia dan Penyalur, Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi selanjutnya membuat laporan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setiap 3 (tiga) bulan.
- Atas laporan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, selanjutnya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melaporkan kepada Gubernur setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Sumber: Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 191 Tahun 2010, tentang Pemberian Izin Operasional Lembaga Penyedia dan Penyalur Pramuwisma.






