Jakarta.go.id
  •  •  English
  •  •  Login
  •  •  Signup
  • Balai Warga 2084

    affan:

    Yth Bpk gubernur, mohon program pembenahan kalinya jangan hanya untuk show aja, sebab saya belum mer...

    Nuraeni:

    Ass YTH bpk Gubernur, TOLONG LINDUNGI KAMI, sbg warga rt 10 rw 01 kel Utankayu selatan kec matraman ...

    ardina:

    Ass Humas DKI Jakarta, kenapa KJP di SDN Cipinang 04 belum ada yang jadi ya? Padahal di sekolah - s...

    Moch.Ramly:

    Mohon perbaikan lampu PJU mati di Jalan Wesel Blok A no.9 dan no.14 Pegangsaan Dua Kelapa Gading-Ja...

    muhammad:

    pada tgl 15 mei kemarin sy sdh sampaikan bahwasanya sekolah swasta belum menerima BOP Januari s/d Ma...

  

Tata Cara Memperoleh IMB, IPB dan KMB di Provinsi DKI Jakarta

Posted: Sep 07, 2010 Category: Perizinan
 

 

Definisi 

<!--[if !supportLists]-->1.     <!--[endif]-->Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (PIMB) adalah surat permohonan untuk mendapatkan izin membangun;

<!--[if !supportLists]-->2.   Permohonan Kelayakan Menggunakan Bangunan (PKMB) adalah surat permohonan untuk  mendapatkan keterangan Kelayakan Menggunakan Bangunan;

<!--[if !supportLists]-->3.     <!--[endif]-->Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan membangun;

<!--[if !supportLists]-->4.     <!--[endif]-->Izin Penggunaan Banguna (IPB) adalah izin yang diberikan untuk menggunakan bangunan setelahdinilai layak dari segi teknis;

<!--[if !supportLists]-->5.   Kelayakan Menggunakan Bangunan (KMB) adalah keterangan tentang kelayakan menggunakan bangunan yang diberikan setelah kondisi dan penggunaan bangunannya dinilai layak dari segi teknis.

 

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

I.   Persyaratan dan Cara Pengajuan IMB-PB

<!--[if !supportLists]-->1.     <!--[endif]-->Setiap kegiatan membangun bangunan/ bangun-bangunan harus memiliki IMB;

<!--[if !supportLists]-->2.     <!--[endif]-->Untuk mendapatkan IMB, pemohon wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas melalui Suku Dinas/ Seksi PPK Kecamatan dengan mengisi  formulir yang tersedia dan melampirkan persyaratan berikut ini:

<!--[if !supportLists]-->a.       <!--[endif]-->Untuk Bangunan Rumah Tinggal

<!--[if !supportLists]-->1)      <!--[endif]-->Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (1 lembar);

<!--[if !supportLists]-->2)      <!--[endif]-->Fotokopi surat-surat tanah (1 set), dapat berupa salah satu dari surat sebagai berikut:

<!--[if !supportLists]-->a)      <!--[endif]-->Sertifikat tanah;

<!--[if !supportLists]-->b)      <!--[endif]-->Surat keputusan pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh pejabat yang  berwenang  dari instansi  pemerintah yang menguasai tanah tersebut;

<!--[if !supportLists]-->c)      <!--[endif]-->Surat kavling dari Pemerintah Daerah c.q. Walikotamadya atau instansi lain yang  ditunjuk Gubernur;

<!--[if !supportLists]-->d)       <!--[endif]-->Fatwa tanah atau rekomendasi dari Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan setempat;

<!--[if !supportLists]-->e)      <!--[endif]-->Surat keputusan Walikotamadya untuk penampungan sementara;

<!--[if !supportLists]-->f)       <!--[endif]-->Rekomendasi dari Kantor Pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah;

<!--[if !supportLists]-->g)      <!--[endif]-->Surat pernyataan dari instansi Pemerintah atau Pemimpin Proyek Tim Pembebasan   Tanah, khusus  untuk Bangunan Pemerintah;

<!--[if !supportLists]-->h)     <!--[endif]-->Hasil sidang Panitia A yang dikeluarkan Kantor Pertanahan disertai Surat  Pernyataan  Pemilik  bahwa tanah dikuasai dan tidak sengketa yang diketahui oleh  Lurah setempat;

<!--[if !supportLists]-->i)        <!--[endif]-->Surat girik, disertai surat pernyataan Pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak  sengketa yang diketahui  oleh Lurah setempat;

<!--[if !supportLists]-->j)        <!--[endif]-->Surat Kohir Verponding Indonesia, disertai pernyataan bahwa Pemilik sudah  menempati, menguasai  tanah Verponding tersebut selama 10 tahun atau lebih, baik  sebagian atau seluruhnya dan tidak sengketa yang diketahui oleh Lurah setempat.

<!--[if !supportLists]-->3)      <!--[endif]-->Untuk surat tanah, juga harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai  dan  atau dimiliki  tidak dalam sengketa pemohon;

<!--[if !supportLists]-->4)      <!--[endif]-->Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur, bagi yang diisyaratkan;

<!--[if !supportLists]-->5)       <!--[endif]-->Keterangan dan Peta Rencana Kota dari Dinas/ Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal 7 (tujuh)  lembar;

<!--[if !supportLists]-->6)       <!--[endif]-->Peta Kutipan Rencana Kota dari Dinas/ Suku Dinas untuk Bangunan rumah tinggal pada  lokasi  yang telah  dikeluarkan IMB sebagai pengganti Keterangan dan Peta Rencana  Kota (minimal 7 set);

<!--[if !supportLists]-->7)      <!--[endif]-->Gambar rancangan Arsitektur Bangunan (minimal 7 set);

<!--[if !supportLists]-->8)      <!--[endif]-->Fotokopi surat izin bekerja sebagai penanggung jawab rancangan arsitektur, kecuali untuk bangunan Wisma Kecil dan Wisma Sedang di daerah bukan Real Estate dan bukan daerah  pemugaran (1 lembar);

<!--[if !supportLists]-->9)      <!--[endif]-->Gambar rancangan arsitektur bangunan harus dilengkapi hasil penilaian/ penelitian dari Tim Penasehat  Arsitektur Kota (TPAK), untuk bangunan rumah tinggal di daerah pemugaran   golongan A dan B;

<!--[if !supportLists]-->10) <!--[endif]-->Perhitungan dan gambar struktur bangunan untuk bangunan rumah tinggal dengan  bentangan  struktur yang  dominan lebih besar dari 6 m serta fotokopi surat izin bekerja  Perencana  Struktur (1 lembar);

<!--[if !supportLists]-->11)  <!--[endif]-->Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan (3 set).

<!--[if !supportLists]-->b.       <!--[endif]-->Untuk Bangunan Bukan Rumah Tinggal:

<!--[if !supportLists]-->1)       <!--[endif]-->Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (1 lembar);

<!--[if !supportLists]-->2)       <!--[endif]-->Fotokopi surat-surat tanah (1 set), dapat berupa salah satu dari surat sebagai berikut:

<!--[if !supportLists]-->a)       <!--[endif]-->Sertifikat tanah;

<!--[if !supportLists]-->b)       <!--[endif]-->Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh pejabat yang berwenang dari  instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut;

<!--[if !supportLists]-->c)       <!--[endif]-->Fatwa tanah atau rekomendasi dari Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan  setempat;

<!--[if !supportLists]-->d)       <!--[endif]-->Surat keputusan Walikotamadya untuk penampungan sementara;

<!--[if !supportLists]-->e)       <!--[endif]-->Surat persetujuan/ penunjukan Gubernur untuk bangunan bersifat sementara, bangunan di atas  prasarana, bangunan di atas air atau bangunan khusus;

<!--[if !supportLists]-->f)       <!--[endif]-->Rekomendasi dari Kantor Pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah;

<!--[if !supportLists]-->g)       <!--[endif]-->Surat pernyataan dari instansi Pemerintah atau Pemimpin Proyek Tim Pembebasan Tanah, khusus untuk Bangunan Pemerintah.

<!--[if !supportLists]-->3)       <!--[endif]-->Untuk surat tanah, juga harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai  dan  atau dimiliki  tidak dalam sengketa pemohon;

<!--[if !supportLists]-->4)       <!--[endif]-->Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur, bagi yang diisyaratkan;

<!--[if !supportLists]-->5)       <!--[endif]-->Keterangan dan Peta Rencana Kota dari Dinas/ Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal 7 (tujuh)  lembar;

<!--[if !supportLists]-->6)       <!--[endif]-->Peta Kutipan Rencana Kota dari Dinas/ Suku Dinas untuk Bangunan rumah tinggal pada  lokasi  yang telah  dikeluarkan IMB sebagai pengganti Keterangan dan Peta Rencana  Kota (minimal 7 set);

<!--[if !supportLists]-->7)       <!--[endif]-->Gambar rancangan Arsitektur Bangunan (minimal 7 set) dan fotokopi surat izin bekerja Perancang  Arsitektur (1 lembar);

<!--[if !supportLists]-->8)       <!--[endif]-->Gambar rancangan arsitektur bangunan harus dilengkapi hasil penilaian/ penelitian dari Tim Penasehat  Arsitektur Kota (TPAK), bagi yang disyaratkan;

<!--[if !supportLists]-->9)       <!--[endif]-->Perhitungan, gambar struktur bangunan dan laporan hasil penyelidikan tanah (sebanyak minimal 3 set)  serta fotokopi surat izin bekerja Perencana Struktur, bagi yang disyaratkan (1 lembar);

<!--[if !supportLists]-->10)  <!--[endif]-->Perhitungan, gambar instalasi dan perlengkapannya (minimal 3 set) serta fotokopi surat izin bekerja  Perencana Instalasi dan Perlengkapannya, bagi yang disyaratkan (1 lembar);

<!--[if !supportLists]-->11)  <!--[endif]-->Untuk bangunan tempat ibadah, selain memenuhi kelengkapan persyaratan di atas, juga  harus dilengkapi  juga dengan surat persetujuan Gubernur.

<!--[if !supportLists]-->c.        <!--[endif]-->Untuk Bangun-bangunan:

<!--[if !supportLists]-->1)       <!--[endif]-->Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (1 lembar);

<!--[if !supportLists]-->2)       <!--[endif]-->Fotokopi surat-surat tanah (1 set), dapat berupa salah satu dari surat sebagai berikut:

<!--[if !supportLists]-->a)     <!--[endif]-->Sertifikar tanah;

<!--[if !supportLists]-->b)     <!--[endif]-->Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh pejabat yang  berwenang  dari  instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut;

<!--[if !supportLists]-->c)     <!--[endif]-->Surat kavling dari Pemerintah Daerah c.q. Walikotamadya atau instansi lain yang  ditunjuk  Gubernur;

<!--[if !supportLists]-->d)     <!--[endif]-->Fatwa tanah atau rekomendasi dari Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan  setempat;

<!--[if !supportLists]-->e)     <!--[endif]-->Surat Keputusan Walikotamadya untuk penampungan sementara;

<!--[if !supportLists]-->f)      <!--[endif]-->Surat persetujuan/ penunjukan Gubernur untuk bangun-bangunan bersifat sementara  di  atas taman,  prasarana atau di atas air;

<!--[if !supportLists]-->g)     <!--[endif]-->Rekomendasi dari Kantor Pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah;

<!--[if !supportLists]-->h)    <!--[endif]-->Surat pernyataan dari instansi Pemerintah atau Pemimpin Proyek Tim Pembebasan Tanah, khusus  untuk tanah milik Pemerintah.

<!--[if !supportLists]-->3)       <!--[endif]-->Untuk surat tanah harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari Pemohon serta untuk kegiatan pemagaran, pernyataan tersebut harus diketahui oleh  Lurah;

<!--[if !supportLists]-->4)       <!--[endif]-->Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur, bagi yang diisyaratkan;

<!--[if !supportLists]-->5)       <!--[endif]-->Keterangan dan Peta Rencana Kota dari Dinas/ Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal 4 (empat)  lembar;

<!--[if !supportLists]-->6)       <!--[endif]-->Gambar rancangan Arsitektur Bangunan (minimal 4 set) dan fotokopi surat izin bekerja Perencana  Arsitektur (1 lembar);

<!--[if !supportLists]-->7)       <!--[endif]-->Perhitungan, gambar rencana struktur dan laporan hasil penyelidikan tanah (sebanyak  minimal  3 set) serta  fotokopi surat izin bekerja Perencana Struktur, bagi yang  disyaratkan (1 lembar);

<!--[if !supportLists]-->8)       <!--[endif]-->Perhitungan, gambar instalasi dan perlengkapannya (minimal 3 set) serta fotokopi surat  izin  bekerja  Perencana Instalasi dan Perlengkapannya, bagi yang disyaratkan (1 lembar);

<!--[if !supportLists]-->9)       <!--[endif]-->Fotokopi IMB bangunan (1 set) bagi yang disyaratkan, untuk bangun-bangunan yang didirikan baik di  halaman, di atas bangunan atau menempel pada bangunan.

Permohonan IMB untuk bangunan tambahan dan atau perubahan dari bangunan lama yang telah memiliki IMB, dapat menggunakan dokumen izin yang lama.

 

II.  Penyelesaian IMB

Waktu penyelesaian permohonan IMB sejak diterimanya permohonan yang telah memenuhi persyaratan dan telah membayar retribusi adalah sebagai berikut: 

<!--[if !supportLists]-->1.     <!--[endif]-->Untuk bangunan rumah tinggal/ bangun-bangunan, selambat-lambatnya 25 hari kerja;

<!--[if !supportLists]-->2.     <!--[endif]-->Untuk bangunan bukan rumah tinggal, selambat-lambatnya 35 hari kerja;

<!--[if !supportLists]-->3.     <!--[endif]-->Untuk bangunan bukan rumah tinggal dengan kriteria ketinggian dan penggunaan tertentu, selambat-lambatnya 60 hari kerja. 

Waktu penyelesaian permohonan IMB tersebut tidak berlaku, apabila hasil penelitian teknis dari permohonan masih memerlukan perbaikan dan atau penyempurnaan setelah adanya pemberitahuan secara tertulis dari Dinas/ Suku Dinas.

Sebelum IMB diterbitkan, Dinas/ Suku Dinas dapat menerbitkan Izin Pendahuluan, seperti sebagai berikut: 

<!--[if !supportLists]-->1.     <!--[endif]-->Izin Pendahuluan Persiapan yaitu izin untuk melakukan kegiatan pelaksanaan pagar proyek, bangsal kerja, pematangan tanah, pembongkaran bangunan/ bangun-bangunan dan untuk   pemancangan pertama;

<!--[if !supportLists]-->2.     <!--[endif]-->Izin Pendahuluan Pondasi yaitu izin untuk melakukan kegiatan pekerjaan pondasi yang meliputi: penggalian tanah dalam pelaksanaan pondasi, dewatering dan pemancangan pondasi bangunan/   bangun-bangunan yang diterbitkan atas permohonan;

<!--[if !supportLists]-->3.     <!--[endif]-->Izin Pendahuluan Struktur yaitu izin untuk melakukan kegiatan pelaksanaan struktur bangunan/ bangun-bangunan yang diterbitkan atas permohonan;

<!--[if !supportLists]-->4.     <!--[endif]-->Izin Pendahuluan Menyeluruh yaitu izin untuk melakukan kegiatan pelaksanaan bangunan/ bangun-bangunan sampai selesai. 

Izin pendahuluan tersebut untuk bangunan bukan rumah tinggal, diberikan setelah Pemohon menyerahkan Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas berikut Koordinator Direksi Pengawasnya.

Penyelesaian permohonan IMB dapat ditangguhkan apabila: 

<!--[if !supportLists]-->1.     <!--[endif]-->Perbaikan maupun penyempurnaan hasil penilaian teknis belum dipenuhi oleh pemohon;

<!--[if !supportLists]-->2.    Terdapat sengketa tanah dan atau bangunan/ bangun-bangunan atau gangguan terhadap lingkungan;

<!--[if !supportLists]-->3.     <!--[endif]-->Pemohon memberikan data yang tidak benar;

<!--[if !supportLists]-->4.     <!--[endif]-->Adanya keputusan status quo dari instansi yang berwenang.

Penangguhan Permohonan IMB diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon oleh Dinas/ Suku Dinas. Permohonan IMB yang ditangguhkan dapat ditolak apabila setelah lewat jangka waktu 12 bulan sejak tanggal penangguhan, Pemohon tidak menyelesaikan dan atau melengkapinya.

Terhadap permohonan IMB yang disetujui dapat diterbitkan izin berupa: 

<!--[if !supportLists]-->1.     <!--[endif]-->IMB, apabila rencana bangunan/ bangun-bangunan dinilai telah sesuai dengan ketentuan teknis dan planagonis;

<!--[if !supportLists]-->2.     <!--[endif]-->IMB bersyarat, apabila rencana bangunan/ bangun-bangunan dinilai masih perlu  adanya   penyesuaian teknis;

<!--[if !supportLists]-->3.     <!--[endif]-->IMB bersyarat sementara, apabila rencana bangunan/ bangun-bangunan terletak di daerah perbaikan kampung/ MHT dan atau dibuat dari bahan/ material dengan tingkat permanensi sementara;

<!--[if !supportLists]-->4.     <!--[endif]-->IMB bersyarat sementara berjangka, apabila rencana bangunan/ bangun-bangunan berdasarkan penilaian teknis dan planologis hanya diberikan untuk digunakan dalam jangka waktu terbatas;

<!--[if !supportLists]-->5.     <!--[endif]-->Izin Khusus/ Keterangan Membangun.

Izin Khusus/ Keterangan Membangun diterbitkan oleh Suku Dinas terhadap permohonan:

a. Penambahan bangunan-bangun-bangunan yang telah memiliki IMB dengan batasan sebagai berikut: 

  • Untuk jenis bangunan rumah tinggal yang menambah ruang, dibatasi 30% dari luas bangunan lama dengan luas penambahan maksimal 250 m2;
  • Untuk jenis bangunan rumah tinggal yang menambah tingkat/ pemanfaatan lantai atap, dibatasi 50% dari luas lantai atap dengan luas penambahan maksimal 250 m2;
  • Untuk jenis bangunan sosial dan bangunan usaha yang menambah ruang untuk penggunaan utama dan atau fasilitas penunjang, dibatasi 20% dari luas bangunan lama dengan luas  penambahan maksimal 500 m2;
  • Untuk jenis bangunan sosial dan bangunan usaha yang menambah tingkat/ pemanfaatan lantai atap, dibatasi 50% dari luas lantai atap dengan luas penambahan maksimal 500 m2;
  • Untuk jenis bangunan industri dan pergudangan yang menambah ruang untuk penggunaan utama dan atau fasilitas penunjang, dibatasi 20% dari luas bangunan lama dengan luas  penambahan maksimal 500 m2;
  • Untuk jenis bangunan industri dan pergudangan yang enambah tingkat termasuk mezanine, dibatasi 50% dari luas lantai bawahnya dengan luas penambahan maksimal 500 m2.

b. Perubahan bangunan yang tidak berarti berupa perubahan interior, perbaikan atap, penggantian komponen  bangunan dan sejenisnya yang telah meiliki IMB dengan tetap mempertimbangkan segi arsitektur dan  lingkungan;

c. Pembangunan pagar, pos jaga, rumah contoh (mock up), bedeng kerja proyek, papan reklame, perkerasan dan  pembongkaran bangunan/ bangun-bangunan;

d. Pembangunan bangunan rumah tinggal dan atau bangunan umum sementara pada lokasi yang ditetapkan oleh  Gubernur atau Walikotamadya, sebagai penampungan kegiatan usaha sementara  atau pemukiman sementara  yang rencana kotanya belum dilaksanakan;

e. Perbaikan dan penyesuaian bangunan yang terpotong akibat pelebaran jalan, jalur sungai, jalur  kereta api atau  sejenisnya dan kondisi lapangan belum sesuai dengan rencana kota.

IMB diterbitkan berupa surat keputusan dengan lampiran: 

<!--[if !supportLists]-->1.     <!--[endif]-->Keterangan dan Peta Rencana Kota;

<!--[if !supportLists]-->2.     <!--[endif]-->Gambar arsitektur;

<!--[if !supportLists]-->3.     <!--[endif]-->Perhitungan dan gambar struktur dan atau instalasi dan perlengkapannya (bila ada);

<!--[if !supportLists]-->4.     <!--[endif]-->Bukti pengawasan Pelaksanaan Bangunan.  

 

Izin Penggunaan Bangunan (IPB)

 I.   Persyaratan Memperoleh IPB

<!--[if !supportLists]-->1.     <!--[endif]-->Setiap pelaksanaan bangunan harus dilaksanakan sesuai IMB;

<!--[if !supportLists]-->2.   Untuk pelaksanaan bangunan harus dilaksanakan oleh Pemborong dan diawasi oleh Direksi Pengawas kecuali  untuk bangunan rumah tinggal;

<!--[if !supportLists]-->3.    <!--[endif]-->Setiap bangunan yang telah selesai dilaksanakan seusai IMB, sebelum digunakan harus memiliki  IPB;

<!--[if !supportLists]-->4.    <!--[endif]-->Untuk memiliki IPB harus dilengkapi dengan:

<!--[if !supportLists]-->a.             <!--[endif]-->Untuk Bangunan Rumah Tinggal:

<!--[if !supportLists]-->1)       <!--[endif]-->Hasil Pemeriksaan Pengawasan Lapangan dari Kepala Seksi PPK Kecamatan yang   menyatakan  bahwa bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB;

<!--[if !supportLists]-->2)       <!--[endif]-->Tembusan IMB atau fotokopi IMB (1 set) yang terdiri dari:

<!--[if !supportLists]-->a)     <!--[endif]-->Surat keputusan IMB;

<!--[if !supportLists]-->b)     <!--[endif]-->Keterangan dan Peta Rencana kota lampiran IMB;

<!--[if !supportLists]-->c)     <!--[endif]-->Gambar arsitektur lampiran IMB.

<!--[if !supportLists]-->b.           <!--[endif]-->Untuk Bangunan Bukan Rumah Tinggal:

<!--[if !supportLists]-->1)       <!--[endif]-->Berita acara telah selesainya pelaksanaan bangunan dan sesuai IMB (1 set);

<!--[if !supportLists]-->2)       <!--[endif]-->Laporan Direksi Pengawas lengkap (1 set) yang terdiri dari:

<!--[if !supportLists]-->a)     <!--[endif]-->Fotokopi surat penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas berikut Koordinator   Direksi  Pengawasnya;

<!--[if !supportLists]-->b)     <!--[endif]-->Fotokopi TDR Pemborong dan surat izin bekerja Direksi Pengawas;

<!--[if !supportLists]-->c)     <!--[endif]-->Laporan Direksi Pengawas sesuai tahapan kegiatan;

<!--[if !supportLists]-->d)     <!--[endif]-->Surat pernyataan dari Koordinator Direksi Pengawas bahwa bangunan telah selesai    dilaksanakan dan sesuai IMB.

<!--[if !supportLists]-->3)       <!--[endif]-->Tembusan IMB atau fotokopi IMB (1 set) yang terdiri dari:

<!--[if !supportLists]-->a)     <!--[endif]-->Surat Keputusan IMB;

<!--[if !supportLists]-->b)     <!--[endif]-->Keterangan dan Peta Rencana Kota lampiran IMB

Untuk bangunan dengan kriteria ketinggian dan penggunaan tertentu, juga harus dilengkapi dengan berita acara uji coba instalasi dan perlengkapannya dengan disaksikan Petugas Dinas/ Suku Dinas. Bangunan dengan kriteria ketinggian dan penggunaan tertentu, terdiri dari: 

<!--[if !supportLists]-->1.     <!--[endif]-->Bangunan tinggi;

<!--[if !supportLists]-->2.     <!--[endif]-->Bangunan sedang;

<!--[if !supportLists]-->3.     <!--[endif]-->Bangunan rendah dengan penggunaan untuk fasilitas umum/ industri seperti: pasar swalayan,  pusat  pertokoan, hotel, rumah sakit, bioskop, gedung pertemuan atau sejenisnya, dengan instalasi  dan  perlengkapannya yang cukup kompleks.

 

 II.    Penyelesaian IPB

 Waktu penyelesaian IPB sejak dilengkapinya persyaratan, adalah sebagai berikut: 

<!--[if !supportLists]-->1.     <!--[endif]-->Untuk bangunan rumah tinggal, selambat-lambatnya 25 hari kerja;

<!--[if !supportLists]-->2.     <!--[endif]-->Untuk bangunan bukan rumah tinggal, selambat-lambatnya 35 hari kerja;

<!--[if !supportLists]-->3.     <!--[endif]-->Untuk bangunan bukan rumah tinggal yang memerlukan uji coba, selambat-lambatnya 60 hari  kerja. 

Waktu penyelesaian IPB untuk bangunan bukan rumah tinggal yang memerlukan uji coba, tidak berlaku apabila dari hasil uji coba masih memerlukan perbaikan dan atau penyempurnaan instalasi dan perlengkapannya.

Sebelum IPB diterbitkan, atas permohonan pemilik bangunan, Dinas/ Suku Dinas dapat menerbitkan Izin Pendahuluan Penggunaan Bangunan untuk sebagian atua seluruh bangunan dengan masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan.

Penyelesaian IPB dapat ditangguhkan apabila: 

<!--[if !supportLists]-->1.     <!--[endif]-->Perbaikan dan atau penyempurnaan instalasi dan perlengkapannya belum dipenuhi oleh pemohon;

<!--[if !supportLists]-->2.     <!--[endif]-->Direksi Pengawas memberikan laporan pelaksanaan yang tidak benar.

Penangguhan penyelesaian IPB diberitahukan secara tertulis kepada pemohon oleh Dinas/ Suku Dinas. Penangguhan penyelesaian IPB ini dapat ditolak apabila setelah lewat jangka waktu 12 bulan sejak tanggal penangguhan pemohon tidak memperbaiki atau melengkapinya.

IPB yang diterbitkan berlaku selama penggunaannya sesuai dengan IMB dan bangunan masih memenuhi persyaratan kelayakan menggunakan bangunan. Untuk bangunan yang memiliki IMB bersyarat sementara berjangka, IPB yang diterbitkan dapat ditinjau kembali setelah jangka waktu IMB tersebut berakhir. IPB yang diterbitkan berupa surat keputusan dengan lampiran bukti Pengawasan Pemeliharaan dan Penggunaan Bangunan.

Kelayakan Menggunakan Bangunan (KMB)

I.     Persyaratan dan Cara Pengajuan Permohonan KMB

Setiap bangunan yang telah memiliki IPB harus memiliki KMB, dengan terlebih dahulu dinilai kelayakan menggunakannya yang dilakukan secara periodik setelah 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal dan 5 tahun untuk bangunan bukan rumah tinggal terhitung sejak IPB diterbitkan.

Untuk mendapatkan KMB, Pemilik/ Pengelola bangunan wajib mengajukan permohonan secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum batas waktu penilaian kelayakan menggunakan bangunan. Permohonan tertulis ditujukan kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas melalui Suku Dinas/ Seksi PPK Kecamatan dengan mengisi formulir yang tersedia dan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

<!--[if !supportLists]-->a.            <!--[endif]-->Untuk Bangunan Rumah Tinggal:

<!--[if !supportLists]-->1)     <!--[endif]-->Fotokopi KTP Pemohon (1 lembar);

<!--[if !supportLists]-->2)     <!--[endif]-->Fotokopi bukti kepemilikan tanah apabila ada perubahan kepemilikan (1 set);

<!--[if !supportLists]-->3)     <!--[endif]-->Fotokopi IMB dan IPB dan atau KMB yang telah diterbitkan (1 set) yang terdiri dari:

<!--[if !supportLists]-->a)       <!--[endif]-->Surat Keputusan IMB dan IPB dan atau KMB;

<!--[if !supportLists]-->b)       <!--[endif]-->Peta Rencana Kota lampiran IMB;

<!--[if !supportLists]-->c)       <!--[endif]-->Gambar arsitektur bangunan lampiran IMB;

<!--[if !supportLists]-->d)       <!--[endif]-->Surat Keterangan Membangun dari Suku Dinas beserta lampirannya (bila ada).

<!--[if !supportLists]-->4)     <!--[endif]-->Gambar arsitektur bangunan sesuai keadaan di lapangan (3 set);

<!--[if !supportLists]-->5)     <!--[endif]-->Foto bangunan sesuai keadaan lapangan. 

<!--[if !supportLists]-->b.           <!--[endif]-->Untuk Bangunan Bukan Rumah Tinggal

<!--[if !supportLists]-->1)     <!--[endif]-->Fotokopi KTP Pemohon (1 lembar);

<!--[if !supportLists]-->2)     <!--[endif]-->Fotokopi bukti kepemilikan tanah apabila ada perubahan kepemilikan (1 set);

<!--[if !supportLists]-->3)     <!--[endif]-->Fotokopi IMB dan IPB dan atau KMB yang telah diterbitkan (1 set) yang terdiri dari:

<!--[if !supportLists]-->a)     <!--[endif]-->Surat Keputusan IMB dan IPB dan atau KMB;

<!--[if !supportLists]-->b)     <!--[endif]-->Peta Rencana Kota dan atau Tata Letak Bangunan lampiran IMB;

<!--[if !supportLists]-->c)     <!--[endif]-->Gambar arsitektur bangunan lampiran IMB;

<!--[if !supportLists]-->d)     <!--[endif]-->Surat Keterangan Membangun dari Suku Dinas beserta lampirannya (bila ada).

<!--[if !supportLists]-->4)    <!--[endif]-->Gambar arsitektur bangunan sesuai keadaan di lapangan (3 set);

<!--[if !supportLists]-->5)   <!--[endif]-->Gambar instalasi dan perlengkapannya berupa diagram satu garis sesuai keadaan di lapangan  (3 set) atau;

<!--[if !supportLists]-->6)    <!--[endif]-->Foto bangunan sesuai keadaan lapangan;

<!--[if !supportLists]-->7)   <!--[endif]-->Laporan hasil pemeliharaan bangunan oleh tenaga ahli dari unit/ divisi pemeliharaan bangunan bersangkutan  yang memiliki surat izin bekerja (3 set) atau;

<!--[if !supportLists]-->8)     <!--[endif]-->Laporan pengkajian teknis bangunan oleh tenaga ahli yang memiliki surat izin bekerja yang ditunjuk oleh  Pemilik/ Pengelola bangunan (3 set).

Laporan hasil pemeliharaan harus memuat: 

<!--[if !supportLists]-->1.     <!--[endif]-->Data administrasi dan teknis bangunan;

<!--[if !supportLists]-->2.    Jadwal pemeliharaan yang telah dilaksanakan terhadap fisik bangunan, instalasi dan perlengkapannya;

<!--[if !supportLists]-->3.     <!--[endif]-->Hasil pemeliharaan terhadap fisik bangunan, instalasi dan perlengkapannya;

<!--[if !supportLists]-->4.   Hasil perbaikan dan penyempurnaan yang telah dilaksanakan terhadap fisik bangunan, instalasi dan perlengkapannya (bila ada);

<!--[if !supportLists]-->5.    Hasil uji coba instalasi dan perlengkapannya bagi instalasi dan perlengkapan tertentu yang disyaratkan;

<!--[if !supportLists]-->6.     <!--[endif]-->Kesimpulan tingkat kelayakan menggunakan bangunan.

  Laporan pengkajian teknis bangunan harus memuat: 

<!--[if !supportLists]-->1.     <!--[endif]-->Data administrasi dan teknis bangunan;

<!--[if !supportLists]-->2.   Kelayakan bangunan di bidang arsitektur dan atau struktur dan atau instalasi dan perlengkapannya;

<!--[if !supportLists]-->3.   Hasil uji coba instalasi dan perlengkapannya bagi instalasi dan perlengkapan tertentu yang disyaratkan;

<!--[if !supportLists]-->4.     <!--[endif]-->Kesimpulan tingkat kelayakan menggunakan bangunan;

<!--[if !supportLists]-->5.     <!--[endif]-->Usul perbaikan dan penyempurnaan yang diperlukan.

Terhadap bangunan dengan kriteria ketinggian dan penggunaan tertentu, pelaksanaan uji coba instalasi dan perlengkapannya harus disaksikan oleh Petugas Dinas/ Suku Dinas dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara.

 

II.    Penyelesaian KMB

Waktu penyelesaian permohonan KMB sejak diterimanya permohonan yang telah memenuhi persyaratan dan telah membayar retribusi adalah sebagai berikut: 

<!--[if !supportLists]-->1.     <!--[endif]-->Untuk bangunan rumah tinggal, selambat-lambatnya 25 hari kerja;

<!--[if !supportLists]-->2.     <!--[endif]-->Untuk bangunan bukan rumah tinggal, selambat-lambatnya 35 hari kerja;

<!--[if !supportLists]-->3.   Untuk bangunan bukan rumah tinggal dengan kriteria ketinggian dan penggunaan tertentu, selambat- lambatnya 60 hari kerja. 

Waktu penyelesaian permohonan KMB, tidak berlaku apabila hasil penelitian teknis masih memerlukan perbaikan dan atau penyempurnaan, setelah adanya pemberitahuan secara tertulis dari Dinas/ Suku Dinas.

KMB diterbitkan apabila penggunaan bangunan yang dimohon sesuai dengan IPB yang telah diterbitkan dan memenuhi syarat kelayakan menggunakan bangunan. KMB dapat diterbitkan untuk sebagian atau seluruh bangunan.

Penyelesaian permohonan dapat ditangguhkan apabila: 

<!--[if !supportLists]-->1.     <!--[endif]-->Perbaikan maupun penyempurnaan hasil penilaian teknis belum dipenuhi oleh pemohon;

2.     Pemohon memberikan data yang tidak benar;

<!--[if !supportLists]-->3.     <!--[endif]-->Penggunaan bangunan tidak sesuai dengan IPB dan atau KMB yang telah diterbitkan;

<!--[if !supportLists]-->4.     <!--[endif]-->Bangunan mengalami perubahan fisik dan atau instalasi dan perlengkapannya tidak berfungsi;

<!--[if !supportLists]-->5.     <!--[endif]-->Terjadi keadaan yang tidak terduga (force mayor) antara lain: bencana alam, kebakaran dan kerusuhan yang mengakibatkan kerusakan bangunan dan atau instalasi dan perlengkapannya. 

Penangguhan permohonan KMB diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon oleh Dinas/ Suku Dinas. Permohonan KMB yang ditangguhkan, dapat ditolak apabila setelah lewat jangka waktu 12 bulan sejak tanggal penangguhan, Pemohon tidak memperbaiki dan atau melengkapinya. Jangka waktu penolakan pemohonan KMB tidak berlaku dan tidak dapat dipercepat apabila kondisi bangunannya membahayakan penghuni dan lingkungannya. Terhadap permohonan KMB yang ditolak, IPB yang diterbitkan dapat ditinjau kembali dan atau dibatalkan.

KMB diterbitkan berupa Surat Keputusan dengan lampiran: 

<!--[if !supportLists]-->1.     <!--[endif]-->Keterangan dan Peta Rencana Kota;

<!--[if !supportLists]-->2.     <!--[endif]-->Gambar arsitektur;

<!--[if !supportLists]-->3.     <!--[endif]-->Gambar instalasi dan perlengkapannya berupa diagram satu garis bagi yang diisyaratkan;

<!--[if !supportLists]-->4.     <!--[endif]-->Bukti Pengawasan Pemeliharaan dan Penggunaan Bangunan.

KMB adalah sebagai berikut:

<!--[if !supportLists]-->1.     <!--[endif]-->Untuk bangunan rumah tinggal, selama 10 tahun;

<!--[if !supportLists]-->2.     <!--[endif]-->Untuk bangunan bukan rumah tinggal, selama 5 tahun.

 

Pelayanan Administratif

 Pelayanan administratif meliputi pelayanan permohonan: 

<!--[if !supportLists]-->1.     <!--[endif]-->Balik nama izin;

<!--[if !supportLists]-->2.     <!--[endif]-->Pemecahan izin;

<!--[if !supportLists]-->3.     <!--[endif]-->Salinan izin;

<!--[if !supportLists]-->4.     <!--[endif]-->Pembatalan permohonan. 

Atas pelayanan administratif tidak dipungut retribusi. Persyaratan dan prosedur pelayanan administratif diatur dalam keputusan Kepala Dinas.

 

Sumber :  Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 76 Tahun 2000 tentang Tata Cara    Memperoleh Izin Mendirikan Bangunan, Izin Penggunaan Bangunan dan Kelayakan Menggunakan Bangunan di Provinsi  DKI Jakarta.

 Link :  http://www.jakarta.go.id/jakv1/produkhukum/category/1/210/

 


© 1995 - 2013 Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan Pemprov DKI Jakarta
Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt 1 Telp: (+6221)3822255 Fax: (+6221)3822255 email: dki@jakarta.go.id | site map