Tata Cara Memperoleh IMB, IPB dan KMB di Provinsi DKI Jakarta
| Posted: Sep 07, 2010 Category: Perizinan |
Definisi
<!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (PIMB)
adalah surat permohonan untuk mendapatkan izin membangun;
<!--[if !supportLists]-->2. Permohonan Kelayakan Menggunakan Bangunan (PKMB)
adalah surat permohonan untuk mendapatkan keterangan Kelayakan
Menggunakan Bangunan;
<!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah izin yang
diberikan untuk melakukan kegiatan membangun;
<!--[if !supportLists]-->4. <!--[endif]-->Izin Penggunaan Banguna (IPB) adalah izin yang
diberikan untuk menggunakan bangunan setelahdinilai layak dari segi teknis;
<!--[if !supportLists]-->5. Kelayakan Menggunakan Bangunan (KMB) adalah
keterangan tentang kelayakan menggunakan bangunan yang diberikan setelah
kondisi dan penggunaan bangunannya dinilai layak dari segi teknis.
Izin Mendirikan Bangunan
(IMB)
I. Persyaratan dan Cara Pengajuan
IMB-PB
<!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Setiap kegiatan membangun bangunan/ bangun-bangunan
harus memiliki IMB;
<!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Untuk mendapatkan IMB, pemohon wajib mengajukan
permohonan secara tertulis kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas
melalui Suku Dinas/ Seksi PPK Kecamatan dengan mengisi formulir yang
tersedia dan melampirkan persyaratan berikut ini:
<!--[if !supportLists]-->a. <!--[endif]-->Untuk Bangunan Rumah
Tinggal
<!--[if !supportLists]-->1) <!--[endif]-->Fotokopi Kartu Tanda
Penduduk (1 lembar);
<!--[if !supportLists]-->2) <!--[endif]-->Fotokopi surat-surat
tanah (1 set), dapat berupa salah satu dari surat sebagai berikut:
<!--[if !supportLists]-->a) <!--[endif]-->Sertifikat tanah;
<!--[if !supportLists]-->b) <!--[endif]-->Surat keputusan
pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh pejabat yang berwenang
dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut;
<!--[if !supportLists]-->c) <!--[endif]-->Surat kavling dari
Pemerintah Daerah c.q. Walikotamadya atau instansi lain yang ditunjuk
Gubernur;
<!--[if !supportLists]-->d) <!--[endif]-->Fatwa tanah atau rekomendasi
dari Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan setempat;
<!--[if !supportLists]-->e) <!--[endif]-->Surat keputusan
Walikotamadya untuk penampungan sementara;
<!--[if !supportLists]-->f) <!--[endif]-->Rekomendasi dari Kantor
Pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah;
<!--[if !supportLists]-->g) <!--[endif]-->Surat pernyataan dari
instansi Pemerintah atau Pemimpin Proyek Tim Pembebasan Tanah, khusus
untuk Bangunan Pemerintah;
<!--[if !supportLists]-->h) <!--[endif]-->Hasil sidang Panitia A
yang dikeluarkan Kantor Pertanahan disertai Surat Pernyataan
Pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak sengketa yang diketahui oleh
Lurah setempat;
<!--[if !supportLists]-->i) <!--[endif]-->Surat girik, disertai
surat pernyataan Pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak
sengketa yang diketahui oleh Lurah setempat;
<!--[if !supportLists]-->j) <!--[endif]-->Surat Kohir Verponding
Indonesia, disertai pernyataan bahwa Pemilik sudah menempati, menguasai
tanah Verponding tersebut selama 10 tahun atau lebih, baik sebagian
atau seluruhnya dan tidak sengketa yang diketahui oleh Lurah setempat.
<!--[if !supportLists]-->3) <!--[endif]-->Untuk surat tanah, juga
harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan
atau dimiliki tidak dalam sengketa pemohon;
<!--[if !supportLists]-->4) <!--[endif]-->Surat Izin Penunjukan
Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur, bagi yang diisyaratkan;
<!--[if !supportLists]-->5) <!--[endif]-->Keterangan dan Peta Rencana Kota dari Dinas/
Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal 7 (tujuh) lembar;
<!--[if !supportLists]-->6) <!--[endif]-->Peta Kutipan Rencana Kota dari Dinas/ Suku Dinas
untuk Bangunan rumah tinggal pada lokasi yang telah
dikeluarkan IMB sebagai pengganti Keterangan dan Peta Rencana Kota
(minimal 7 set);
<!--[if !supportLists]-->7) <!--[endif]-->Gambar rancangan
Arsitektur Bangunan (minimal 7 set);
<!--[if !supportLists]-->8) <!--[endif]-->Fotokopi surat izin
bekerja sebagai penanggung jawab rancangan arsitektur, kecuali untuk bangunan
Wisma Kecil dan Wisma Sedang di daerah bukan Real Estate dan bukan daerah
pemugaran (1 lembar);
<!--[if !supportLists]-->9) <!--[endif]-->Gambar rancangan
arsitektur bangunan harus dilengkapi hasil penilaian/ penelitian dari Tim
Penasehat Arsitektur Kota (TPAK), untuk bangunan rumah tinggal di daerah
pemugaran golongan A dan B;
<!--[if !supportLists]-->10) <!--[endif]-->Perhitungan dan gambar
struktur bangunan untuk bangunan rumah tinggal dengan bentangan
struktur yang dominan lebih besar dari 6 m serta fotokopi surat
izin bekerja Perencana Struktur (1 lembar);
<!--[if !supportLists]-->11) <!--[endif]-->Data hasil penyelidikan tanah bagi yang
disyaratkan (3 set).
<!--[if !supportLists]-->b. <!--[endif]-->Untuk Bangunan Bukan
Rumah Tinggal:
<!--[if !supportLists]-->1) <!--[endif]-->Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (1 lembar);
<!--[if !supportLists]-->2) <!--[endif]-->Fotokopi surat-surat tanah (1 set), dapat berupa
salah satu dari surat sebagai berikut:
<!--[if !supportLists]-->a) <!--[endif]-->Sertifikat tanah;
<!--[if !supportLists]-->b) <!--[endif]-->Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas
Tanah oleh pejabat yang berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai
tanah tersebut;
<!--[if !supportLists]-->c) <!--[endif]-->Fatwa tanah atau rekomendasi dari Kanwil BPN
Provinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan setempat;
<!--[if !supportLists]-->d) <!--[endif]-->Surat keputusan Walikotamadya untuk penampungan
sementara;
<!--[if !supportLists]-->e) <!--[endif]-->Surat persetujuan/ penunjukan Gubernur untuk
bangunan bersifat sementara, bangunan di atas prasarana, bangunan di atas
air atau bangunan khusus;
<!--[if !supportLists]-->f) <!--[endif]-->Rekomendasi dari Kantor
Pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah;
<!--[if !supportLists]-->g) <!--[endif]-->Surat pernyataan dari instansi Pemerintah atau
Pemimpin Proyek Tim Pembebasan Tanah, khusus untuk Bangunan Pemerintah.
<!--[if !supportLists]-->3) <!--[endif]-->Untuk surat tanah, juga harus dilampirkan surat
pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak
dalam sengketa pemohon;
<!--[if !supportLists]-->4) <!--[endif]-->Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT)
dari Gubernur, bagi yang diisyaratkan;
<!--[if !supportLists]-->5) <!--[endif]-->Keterangan dan Peta Rencana Kota dari Dinas/
Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal 7 (tujuh) lembar;
<!--[if !supportLists]-->6) <!--[endif]-->Peta Kutipan Rencana Kota dari Dinas/ Suku Dinas
untuk Bangunan rumah tinggal pada lokasi yang telah
dikeluarkan IMB sebagai pengganti Keterangan dan Peta Rencana Kota
(minimal 7 set);
<!--[if !supportLists]-->7) <!--[endif]-->Gambar rancangan Arsitektur Bangunan (minimal 7
set) dan fotokopi surat izin bekerja Perancang Arsitektur (1 lembar);
<!--[if !supportLists]-->8) <!--[endif]-->Gambar rancangan arsitektur bangunan harus
dilengkapi hasil penilaian/ penelitian dari Tim Penasehat Arsitektur Kota
(TPAK), bagi yang disyaratkan;
<!--[if !supportLists]-->9) <!--[endif]-->Perhitungan, gambar struktur bangunan dan
laporan hasil penyelidikan tanah (sebanyak minimal 3 set) serta fotokopi
surat izin bekerja Perencana Struktur, bagi yang disyaratkan (1 lembar);
<!--[if !supportLists]-->10) <!--[endif]-->Perhitungan, gambar instalasi dan
perlengkapannya (minimal 3 set) serta fotokopi surat izin bekerja
Perencana Instalasi dan Perlengkapannya, bagi yang disyaratkan (1
lembar);
<!--[if !supportLists]-->11) <!--[endif]-->Untuk bangunan tempat ibadah, selain memenuhi
kelengkapan persyaratan di atas, juga harus dilengkapi juga dengan
surat persetujuan Gubernur.
<!--[if !supportLists]-->c. <!--[endif]-->Untuk Bangun-bangunan:
<!--[if !supportLists]-->1) <!--[endif]-->Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (1 lembar);
<!--[if !supportLists]-->2) <!--[endif]-->Fotokopi surat-surat tanah (1 set), dapat berupa
salah satu dari surat sebagai berikut:
<!--[if !supportLists]-->a) <!--[endif]-->Sertifikar tanah;
<!--[if !supportLists]-->b) <!--[endif]-->Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas
Tanah oleh pejabat yang berwenang dari instansi pemerintah
yang menguasai tanah tersebut;
<!--[if !supportLists]-->c) <!--[endif]-->Surat kavling dari Pemerintah Daerah c.q.
Walikotamadya atau instansi lain yang ditunjuk Gubernur;
<!--[if !supportLists]-->d) <!--[endif]-->Fatwa tanah atau rekomendasi dari Kanwil BPN
Provinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan setempat;
<!--[if !supportLists]-->e) <!--[endif]-->Surat Keputusan Walikotamadya untuk penampungan
sementara;
<!--[if !supportLists]-->f) <!--[endif]-->Surat persetujuan/ penunjukan Gubernur untuk
bangun-bangunan bersifat sementara di atas taman, prasarana
atau di atas air;
<!--[if !supportLists]-->g) <!--[endif]-->Rekomendasi dari Kantor Pertanahan dengan peta
bukti pembebasan tanah;
<!--[if !supportLists]-->h) <!--[endif]-->Surat pernyataan dari instansi Pemerintah atau
Pemimpin Proyek Tim Pembebasan Tanah, khusus untuk tanah milik Pemerintah.
<!--[if !supportLists]-->3) <!--[endif]-->Untuk surat tanah harus dilampirkan surat
pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa
dari Pemohon serta untuk kegiatan pemagaran, pernyataan tersebut harus
diketahui oleh Lurah;
<!--[if !supportLists]-->4) <!--[endif]-->Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT)
dari Gubernur, bagi yang diisyaratkan;
<!--[if !supportLists]-->5) <!--[endif]-->Keterangan dan Peta Rencana Kota dari Dinas/
Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal 4 (empat) lembar;
<!--[if !supportLists]-->6) <!--[endif]-->Gambar rancangan Arsitektur Bangunan (minimal 4
set) dan fotokopi surat izin bekerja Perencana Arsitektur (1 lembar);
<!--[if !supportLists]-->7) <!--[endif]-->Perhitungan, gambar rencana struktur dan laporan
hasil penyelidikan tanah (sebanyak minimal 3 set) serta
fotokopi surat izin bekerja Perencana Struktur, bagi yang
disyaratkan (1 lembar);
<!--[if !supportLists]-->8) <!--[endif]-->Perhitungan, gambar instalasi dan
perlengkapannya (minimal 3 set) serta fotokopi surat izin bekerja
Perencana Instalasi dan Perlengkapannya, bagi yang disyaratkan (1
lembar);
<!--[if !supportLists]-->9) <!--[endif]-->Fotokopi IMB bangunan (1 set) bagi yang
disyaratkan, untuk bangun-bangunan yang didirikan baik di halaman, di
atas bangunan atau menempel pada bangunan.
Permohonan IMB untuk
bangunan tambahan dan atau perubahan dari bangunan lama yang telah memiliki
IMB, dapat menggunakan dokumen izin yang lama.
II. Penyelesaian IMB
Waktu penyelesaian permohonan IMB sejak diterimanya permohonan
yang telah memenuhi persyaratan dan telah membayar retribusi adalah sebagai
berikut:
<!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Untuk bangunan rumah tinggal/ bangun-bangunan,
selambat-lambatnya 25 hari kerja;
<!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Untuk bangunan bukan rumah tinggal,
selambat-lambatnya 35 hari kerja;
<!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Untuk bangunan bukan rumah tinggal dengan
kriteria ketinggian dan penggunaan tertentu, selambat-lambatnya 60 hari kerja.
Waktu penyelesaian permohonan IMB tersebut tidak berlaku, apabila
hasil penelitian teknis dari permohonan masih memerlukan perbaikan dan atau
penyempurnaan setelah adanya pemberitahuan secara tertulis dari Dinas/ Suku
Dinas.
Sebelum IMB diterbitkan, Dinas/ Suku Dinas dapat menerbitkan Izin
Pendahuluan, seperti sebagai berikut:
<!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Izin Pendahuluan Persiapan yaitu izin untuk
melakukan kegiatan pelaksanaan pagar proyek, bangsal kerja, pematangan tanah,
pembongkaran bangunan/ bangun-bangunan dan untuk pemancangan
pertama;
<!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Izin Pendahuluan Pondasi yaitu izin untuk
melakukan kegiatan pekerjaan pondasi yang meliputi: penggalian tanah dalam
pelaksanaan pondasi, dewatering dan pemancangan pondasi bangunan/
bangun-bangunan yang diterbitkan atas permohonan;
<!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Izin Pendahuluan Struktur yaitu izin untuk
melakukan kegiatan pelaksanaan struktur bangunan/ bangun-bangunan yang
diterbitkan atas permohonan;
<!--[if !supportLists]-->4. <!--[endif]-->Izin Pendahuluan Menyeluruh yaitu izin untuk
melakukan kegiatan pelaksanaan bangunan/ bangun-bangunan sampai selesai.
Izin pendahuluan tersebut untuk bangunan bukan rumah tinggal,
diberikan setelah Pemohon menyerahkan Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi
Pengawas berikut Koordinator Direksi Pengawasnya.
Penyelesaian permohonan IMB dapat ditangguhkan apabila:
<!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Perbaikan maupun penyempurnaan hasil penilaian
teknis belum dipenuhi oleh pemohon;
<!--[if !supportLists]-->2. Terdapat sengketa tanah dan atau bangunan/
bangun-bangunan atau gangguan terhadap lingkungan;
<!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Pemohon memberikan data yang tidak benar;
<!--[if !supportLists]-->4. <!--[endif]-->Adanya keputusan status quo dari instansi yang
berwenang.
Penangguhan Permohonan IMB diberitahukan secara tertulis kepada
Pemohon oleh Dinas/ Suku Dinas. Permohonan IMB yang ditangguhkan dapat ditolak
apabila setelah lewat jangka waktu 12 bulan sejak tanggal penangguhan, Pemohon
tidak menyelesaikan dan atau melengkapinya.
Terhadap permohonan IMB yang disetujui dapat diterbitkan izin
berupa:
<!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->IMB, apabila rencana bangunan/ bangun-bangunan
dinilai telah sesuai dengan ketentuan teknis dan planagonis;
<!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->IMB bersyarat, apabila rencana bangunan/
bangun-bangunan dinilai masih perlu adanya penyesuaian
teknis;
<!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->IMB bersyarat sementara, apabila rencana
bangunan/ bangun-bangunan terletak di daerah perbaikan kampung/ MHT dan atau
dibuat dari bahan/ material dengan tingkat permanensi sementara;
<!--[if !supportLists]-->4. <!--[endif]-->IMB bersyarat sementara berjangka, apabila
rencana bangunan/ bangun-bangunan berdasarkan penilaian teknis dan planologis
hanya diberikan untuk digunakan dalam jangka waktu terbatas;
<!--[if !supportLists]-->5. <!--[endif]-->Izin Khusus/ Keterangan Membangun.
Izin Khusus/ Keterangan Membangun diterbitkan oleh Suku Dinas
terhadap permohonan:
a. Penambahan bangunan-bangun-bangunan yang
telah memiliki IMB dengan batasan sebagai berikut:
- Untuk jenis bangunan rumah
tinggal yang menambah ruang, dibatasi 30% dari luas bangunan lama dengan
luas penambahan maksimal 250 m2;
- Untuk jenis bangunan rumah
tinggal yang menambah tingkat/ pemanfaatan lantai atap, dibatasi 50% dari
luas lantai atap dengan luas penambahan maksimal 250 m2;
- Untuk jenis bangunan sosial dan
bangunan usaha yang menambah ruang untuk penggunaan utama dan atau
fasilitas penunjang, dibatasi 20% dari luas bangunan lama dengan luas
penambahan maksimal 500 m2;
- Untuk jenis bangunan sosial dan
bangunan usaha yang menambah tingkat/ pemanfaatan lantai atap, dibatasi
50% dari luas lantai atap dengan luas penambahan maksimal 500 m2;
- Untuk jenis bangunan industri
dan pergudangan yang menambah ruang untuk penggunaan utama dan atau
fasilitas penunjang, dibatasi 20% dari luas bangunan lama dengan luas
penambahan maksimal 500 m2;
- Untuk jenis bangunan industri
dan pergudangan yang enambah tingkat termasuk mezanine, dibatasi 50% dari
luas lantai bawahnya dengan luas penambahan maksimal 500 m2.
b. Perubahan bangunan yang tidak berarti
berupa perubahan interior, perbaikan atap, penggantian komponen bangunan
dan sejenisnya yang telah meiliki IMB dengan tetap mempertimbangkan segi
arsitektur dan lingkungan;
c. Pembangunan pagar, pos jaga, rumah
contoh (mock up), bedeng kerja proyek, papan reklame, perkerasan dan
pembongkaran bangunan/ bangun-bangunan;
d. Pembangunan bangunan rumah tinggal dan
atau bangunan umum sementara pada lokasi yang ditetapkan oleh
Gubernur atau Walikotamadya, sebagai penampungan kegiatan
usaha sementara atau pemukiman sementara yang rencana kotanya
belum dilaksanakan;
e. Perbaikan dan penyesuaian bangunan yang
terpotong akibat pelebaran jalan, jalur sungai, jalur kereta api atau
sejenisnya dan kondisi lapangan belum sesuai dengan rencana kota.
IMB diterbitkan berupa surat keputusan dengan lampiran:
<!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Keterangan dan Peta Rencana Kota;
<!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Gambar arsitektur;
<!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Perhitungan dan gambar struktur dan atau
instalasi dan perlengkapannya (bila ada);
<!--[if !supportLists]-->4. <!--[endif]-->Bukti pengawasan Pelaksanaan Bangunan.
Izin Penggunaan Bangunan
(IPB)
I. Persyaratan Memperoleh IPB
<!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Setiap pelaksanaan
bangunan harus dilaksanakan sesuai IMB;
<!--[if !supportLists]-->2. Untuk pelaksanaan
bangunan harus dilaksanakan oleh Pemborong dan diawasi oleh
Direksi Pengawas kecuali untuk bangunan rumah tinggal;
<!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Setiap bangunan yang
telah selesai dilaksanakan seusai IMB, sebelum digunakan harus memiliki IPB;
<!--[if !supportLists]-->4. <!--[endif]-->Untuk memiliki IPB harus
dilengkapi dengan:
<!--[if !supportLists]-->a. <!--[endif]-->Untuk Bangunan Rumah
Tinggal:
<!--[if !supportLists]-->1) <!--[endif]-->Hasil Pemeriksaan Pengawasan Lapangan dari
Kepala Seksi PPK Kecamatan yang menyatakan bahwa bangunan
telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB;
<!--[if !supportLists]-->2) <!--[endif]-->Tembusan IMB atau fotokopi IMB (1 set) yang
terdiri dari:
<!--[if !supportLists]-->a) <!--[endif]-->Surat keputusan IMB;
<!--[if !supportLists]-->b) <!--[endif]-->Keterangan dan Peta Rencana kota lampiran IMB;
<!--[if !supportLists]-->c) <!--[endif]-->Gambar arsitektur lampiran IMB.
<!--[if !supportLists]-->b. <!--[endif]-->Untuk Bangunan Bukan Rumah
Tinggal:
<!--[if !supportLists]-->1) <!--[endif]-->Berita acara telah selesainya pelaksanaan
bangunan dan sesuai IMB (1 set);
<!--[if !supportLists]-->2) <!--[endif]-->Laporan Direksi Pengawas lengkap (1 set) yang
terdiri dari:
<!--[if !supportLists]-->a) <!--[endif]-->Fotokopi surat penunjukan Pemborong dan Direksi
Pengawas berikut Koordinator Direksi Pengawasnya;
<!--[if !supportLists]-->b) <!--[endif]-->Fotokopi TDR Pemborong dan surat izin bekerja
Direksi Pengawas;
<!--[if !supportLists]-->c) <!--[endif]-->Laporan Direksi Pengawas sesuai tahapan
kegiatan;
<!--[if !supportLists]-->d) <!--[endif]-->Surat pernyataan dari Koordinator Direksi
Pengawas bahwa bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai
IMB.
<!--[if !supportLists]-->3) <!--[endif]-->Tembusan IMB atau fotokopi IMB (1 set) yang
terdiri dari:
<!--[if !supportLists]-->a) <!--[endif]-->Surat Keputusan IMB;
<!--[if !supportLists]-->b) <!--[endif]-->Keterangan dan Peta Rencana Kota lampiran IMB
Untuk bangunan dengan kriteria ketinggian dan penggunaan tertentu,
juga harus dilengkapi dengan berita acara uji coba instalasi dan
perlengkapannya dengan disaksikan Petugas Dinas/ Suku Dinas. Bangunan dengan
kriteria ketinggian dan penggunaan tertentu, terdiri dari:
<!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Bangunan tinggi;
<!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Bangunan sedang;
<!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Bangunan rendah dengan penggunaan untuk
fasilitas umum/ industri seperti: pasar swalayan, pusat pertokoan,
hotel, rumah sakit, bioskop, gedung pertemuan atau sejenisnya, dengan instalasi
dan perlengkapannya yang cukup kompleks.
II. Penyelesaian IPB
Waktu penyelesaian IPB sejak dilengkapinya persyaratan,
adalah sebagai berikut:
<!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Untuk bangunan rumah tinggal, selambat-lambatnya
25 hari kerja;
<!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Untuk bangunan bukan rumah tinggal,
selambat-lambatnya 35 hari kerja;
<!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Untuk bangunan bukan rumah tinggal yang
memerlukan uji coba, selambat-lambatnya 60 hari kerja.
Waktu penyelesaian IPB untuk bangunan bukan rumah tinggal yang
memerlukan uji coba, tidak berlaku apabila dari hasil uji coba masih memerlukan
perbaikan dan atau penyempurnaan instalasi dan perlengkapannya.
Sebelum IPB diterbitkan, atas permohonan pemilik bangunan, Dinas/
Suku Dinas dapat menerbitkan Izin Pendahuluan Penggunaan Bangunan untuk
sebagian atua seluruh bangunan dengan masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
Penyelesaian IPB dapat ditangguhkan apabila:
<!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Perbaikan dan atau penyempurnaan instalasi dan
perlengkapannya belum dipenuhi oleh pemohon;
<!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Direksi Pengawas memberikan laporan pelaksanaan
yang tidak benar.
Penangguhan penyelesaian IPB diberitahukan secara tertulis kepada
pemohon oleh Dinas/ Suku Dinas. Penangguhan penyelesaian IPB ini dapat ditolak
apabila setelah lewat jangka waktu 12 bulan sejak tanggal penangguhan pemohon
tidak memperbaiki atau melengkapinya.
IPB yang diterbitkan berlaku selama penggunaannya sesuai dengan
IMB dan bangunan masih memenuhi persyaratan kelayakan menggunakan bangunan.
Untuk bangunan yang memiliki IMB bersyarat sementara berjangka, IPB yang
diterbitkan dapat ditinjau kembali setelah jangka waktu IMB tersebut berakhir.
IPB yang diterbitkan berupa surat keputusan dengan lampiran bukti Pengawasan
Pemeliharaan dan Penggunaan Bangunan.
Kelayakan Menggunakan Bangunan (KMB)
I. Persyaratan dan Cara Pengajuan Permohonan KMB Setiap bangunan yang telah memiliki IPB harus memiliki KMB, dengan
terlebih dahulu dinilai kelayakan menggunakannya yang dilakukan secara periodik
setelah 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal dan 5 tahun untuk bangunan bukan
rumah tinggal terhitung sejak IPB diterbitkan. Untuk mendapatkan KMB, Pemilik/ Pengelola bangunan wajib
mengajukan permohonan secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum batas
waktu penilaian kelayakan menggunakan bangunan. Permohonan tertulis ditujukan
kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas melalui Suku Dinas/ Seksi PPK
Kecamatan dengan mengisi formulir yang tersedia dan melampirkan persyaratan
sebagai berikut: <!--[if !supportLists]-->a. <!--[endif]-->Untuk Bangunan Rumah Tinggal: <!--[if !supportLists]-->1) <!--[endif]-->Fotokopi KTP Pemohon (1 lembar); <!--[if !supportLists]-->2) <!--[endif]-->Fotokopi bukti kepemilikan tanah apabila ada
perubahan kepemilikan (1 set); <!--[if !supportLists]-->3) <!--[endif]-->Fotokopi IMB dan IPB dan atau KMB yang telah
diterbitkan (1 set) yang terdiri dari: <!--[if !supportLists]-->a) <!--[endif]-->Surat Keputusan IMB dan IPB dan atau KMB; <!--[if !supportLists]-->b) <!--[endif]-->Peta Rencana Kota lampiran IMB; <!--[if !supportLists]-->c) <!--[endif]-->Gambar arsitektur bangunan lampiran IMB; <!--[if !supportLists]-->d) <!--[endif]-->Surat Keterangan Membangun dari Suku Dinas
beserta lampirannya (bila ada). <!--[if !supportLists]-->4) <!--[endif]-->Gambar arsitektur bangunan sesuai keadaan di
lapangan (3 set); <!--[if !supportLists]-->5) <!--[endif]-->Foto bangunan sesuai keadaan lapangan. <!--[if !supportLists]-->b. <!--[endif]-->Untuk Bangunan Bukan
Rumah Tinggal <!--[if !supportLists]-->1) <!--[endif]-->Fotokopi KTP Pemohon (1 lembar); <!--[if !supportLists]-->2) <!--[endif]-->Fotokopi bukti kepemilikan tanah apabila ada perubahan
kepemilikan (1 set); <!--[if !supportLists]-->3) <!--[endif]-->Fotokopi IMB dan IPB dan atau KMB yang telah
diterbitkan (1 set) yang terdiri dari: <!--[if !supportLists]-->a) <!--[endif]-->Surat Keputusan IMB dan IPB dan atau KMB; <!--[if !supportLists]-->b) <!--[endif]-->Peta Rencana Kota dan atau Tata Letak Bangunan
lampiran IMB; <!--[if !supportLists]-->c) <!--[endif]-->Gambar arsitektur bangunan lampiran IMB; <!--[if !supportLists]-->d) <!--[endif]-->Surat Keterangan Membangun dari Suku Dinas
beserta lampirannya (bila ada). <!--[if !supportLists]-->4) <!--[endif]-->Gambar arsitektur bangunan sesuai keadaan di
lapangan (3 set); <!--[if !supportLists]-->5) <!--[endif]-->Gambar instalasi dan perlengkapannya berupa
diagram satu garis sesuai keadaan di lapangan (3 set) atau; <!--[if !supportLists]-->6) <!--[endif]-->Foto bangunan sesuai keadaan lapangan; <!--[if !supportLists]-->7) <!--[endif]-->Laporan hasil pemeliharaan bangunan oleh tenaga
ahli dari unit/ divisi pemeliharaan bangunan bersangkutan yang memiliki
surat izin bekerja (3 set) atau; <!--[if !supportLists]-->8) <!--[endif]-->Laporan pengkajian teknis bangunan oleh tenaga
ahli yang memiliki surat izin bekerja yang ditunjuk oleh Pemilik/
Pengelola bangunan (3 set). Laporan hasil pemeliharaan harus memuat: <!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Data administrasi dan teknis bangunan; <!--[if !supportLists]-->2. Jadwal pemeliharaan yang telah dilaksanakan
terhadap fisik bangunan, instalasi dan perlengkapannya; <!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Hasil pemeliharaan terhadap fisik bangunan,
instalasi dan perlengkapannya; <!--[if !supportLists]-->4. Hasil perbaikan dan penyempurnaan yang telah
dilaksanakan terhadap fisik bangunan, instalasi dan perlengkapannya (bila ada); <!--[if !supportLists]-->5. Hasil uji coba instalasi dan perlengkapannya
bagi instalasi dan perlengkapan tertentu yang disyaratkan; <!--[if !supportLists]-->6. <!--[endif]-->Kesimpulan tingkat kelayakan menggunakan
bangunan. Laporan pengkajian teknis bangunan harus memuat: <!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Data administrasi dan teknis bangunan; <!--[if !supportLists]-->2. Kelayakan bangunan di bidang arsitektur dan atau
struktur dan atau instalasi dan perlengkapannya; <!--[if !supportLists]-->3. Hasil uji coba instalasi dan perlengkapannya
bagi instalasi dan perlengkapan tertentu yang disyaratkan; <!--[if !supportLists]-->4. <!--[endif]-->Kesimpulan tingkat kelayakan menggunakan
bangunan; <!--[if !supportLists]-->5. <!--[endif]-->Usul perbaikan dan penyempurnaan yang
diperlukan. Terhadap bangunan
dengan kriteria ketinggian dan penggunaan tertentu, pelaksanaan uji coba
instalasi dan perlengkapannya harus disaksikan oleh Petugas Dinas/ Suku Dinas
dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara. II. Penyelesaian KMB Waktu penyelesaian permohonan KMB sejak diterimanya permohonan
yang telah memenuhi persyaratan dan telah membayar retribusi adalah sebagai
berikut: <!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Untuk bangunan rumah tinggal, selambat-lambatnya
25 hari kerja; <!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Untuk bangunan bukan rumah tinggal,
selambat-lambatnya 35 hari kerja; <!--[if !supportLists]-->3. Untuk bangunan bukan rumah tinggal dengan
kriteria ketinggian dan penggunaan tertentu, selambat- lambatnya 60
hari kerja. Waktu penyelesaian permohonan KMB, tidak berlaku apabila hasil
penelitian teknis masih memerlukan perbaikan dan atau penyempurnaan, setelah
adanya pemberitahuan secara tertulis dari Dinas/ Suku Dinas. KMB diterbitkan apabila penggunaan bangunan yang dimohon sesuai
dengan IPB yang telah diterbitkan dan memenuhi syarat kelayakan menggunakan
bangunan. KMB dapat diterbitkan untuk sebagian atau seluruh bangunan. Penyelesaian permohonan dapat ditangguhkan apabila: <!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Perbaikan maupun penyempurnaan hasil penilaian
teknis belum dipenuhi oleh pemohon; 2. Pemohon memberikan data yang tidak benar; <!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Penggunaan bangunan tidak sesuai dengan IPB dan
atau KMB yang telah diterbitkan; <!--[if !supportLists]-->4. <!--[endif]-->Bangunan mengalami perubahan fisik dan atau
instalasi dan perlengkapannya tidak berfungsi; <!--[if !supportLists]-->5. <!--[endif]-->Terjadi keadaan yang tidak terduga (force
mayor) antara lain: bencana alam, kebakaran dan kerusuhan yang
mengakibatkan kerusakan bangunan dan atau instalasi dan perlengkapannya. Penangguhan permohonan KMB diberitahukan secara tertulis kepada
Pemohon oleh Dinas/ Suku Dinas. Permohonan KMB yang ditangguhkan, dapat ditolak
apabila setelah lewat jangka waktu 12 bulan sejak tanggal penangguhan, Pemohon
tidak memperbaiki dan atau melengkapinya. Jangka waktu penolakan pemohonan KMB
tidak berlaku dan tidak dapat dipercepat apabila kondisi bangunannya
membahayakan penghuni dan lingkungannya. Terhadap permohonan KMB yang ditolak,
IPB yang diterbitkan dapat ditinjau kembali dan atau dibatalkan. KMB diterbitkan berupa Surat Keputusan dengan lampiran: <!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Keterangan dan Peta Rencana Kota; <!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Gambar arsitektur; <!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Gambar instalasi dan perlengkapannya berupa
diagram satu garis bagi yang diisyaratkan; <!--[if !supportLists]-->4. <!--[endif]-->Bukti Pengawasan Pemeliharaan dan Penggunaan
Bangunan. KMB adalah sebagai
berikut: <!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Untuk bangunan rumah tinggal, selama 10 tahun; <!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Untuk bangunan bukan rumah tinggal, selama 5
tahun. Pelayanan Administratif Pelayanan administratif
meliputi pelayanan permohonan: <!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Balik nama izin; <!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Pemecahan izin; <!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Salinan izin; <!--[if !supportLists]-->4. <!--[endif]-->Pembatalan permohonan. Atas pelayanan administratif tidak dipungut retribusi. Persyaratan
dan prosedur pelayanan administratif diatur dalam keputusan Kepala Dinas. Sumber : Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor
76 Tahun 2000 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Mendirikan
Bangunan, Izin Penggunaan Bangunan dan Kelayakan Menggunakan Bangunan di
Provinsi DKI Jakarta. Link : http://www.jakarta.go.id/jakv1/produkhukum/category/1/210/







