Jakarta.go.id
  •  •  English
  •  •  Login
  •  •  Signup
  • Balai Warga 1132

    mohammad:

    yth,..HUMAS DKI, beberapa warga kami belum memiliki surat rumah dan PBB,.bagaimana cara mengurusnya...

    mohammad:

    YTH. humas dki , sy pengurus yayasan madrasah ibt nurhidayah,membuat ijin pengesahan yayasan kami da...

    aris:

    yth. bpk humas dki. Saya sebagai pendatang ingin ikut membantu terciptanya jakarta yg nyaman tp, se...

    INDRA:

    Saya guru honorer dari SDN Pinang Ranti 10 Pagi siap mendukung sepenuhnya Bang Foke untuk terpilih k...

    Zulkifli:

    mohon ijin, kok pergub nomor 86 tahun 2012 tentang kpa tidak ada di daftar produk hukum? mohon penje...

  

Malam Negor

Posted: Jan 12, 2010 Category: Pengantin Betawi
 

Jakarta.go.id - Malam berikutnya setelah selesai acara kebesaran di rumah pengantin perempuan si pengantin laki-laki diizinkan menginap di rumah keluarga pengantin perempuan. Selama tinggal serumah secara adat mereka belum boleh kumpul sebagaimana layaknya suami istri, bahkan si pengantin perempuan harus tetap bertahan untuk tidak bertegur sapa dengan suaminya.

Malam NegorAkan tetapi meskipun demikian di dalam kamar telah disediakan keperluan si suami seperti makan,minuman dan sebagainya. Untuk mengajak atau usaha agar si istri mau diajak bicara atau tersenyum si suami akan memberikan sejumlah uang, disebut uang tegor yang akan diberikan dengan cara meletakkan uang tersebut di bawah taplak meja di dalam kamar pengantin.

Malam negor ini kadang-kadang berlangsung sampai beberapa hari, demikian pula pemberian uang tegor akan dilakukan sampai berulang kali sampai akhirnya si istri mau di ajak bicara. Bertahannya si istri pada malam tegor itu dapat ditafsirkan sebagai ungkapan harga dirinya bahwa ia bukan perempuan gampangan, selain itu pada malam tegor mereka bisa saling mengenal secara lebih mendalam.

 

referensi : Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Pengantin Betawi, 1989

sumber   : Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta


© 1995 - 2012 Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan Pemprov DKI Jakarta
Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt 1 Telp: (+6221)3822255 Fax: (+6221)3822255 email: dki@jakarta.go.id | site map