
Pelayanan Fasilitas Fiskal Dalam Rangka Penanaman Modal
| Posted: Nov 02, 2009 Category: Insentif |
Fasilitas Keringanan Bea Masuk ImporSurat Keputusan Menteri Keuangan :
No. 135/KMK.05/2000 tanggal 1 Mei 2000. jo
No. 28/KMK.05/2001 tanggal 26 Januari 2001.
No. 456/KMK.04/2002 tanggal 30 Oktober 2002.
Peraturan menteri keuangan:
No. 47/KMK.04/2005 tanggal 17 Juni 2005 Tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang dan Bahan, Dalam Rangka Pembangunan/ Pengembangan Industri/ Industri Jasa.
Ketentuan Fasilitas Impor Barang Modal
Keringanan bea masuk hingga tarif akhir sebesar 5% atau sesuai tarif terendah pada BTBMI yang berlaku. Waktu pengimporan 2 (dua ) tahun. Dapat diperpanjang sesuai jangka waktu penyelesaian proyek (JWPP) dalam surat persetujuan. Tidak dapat dipindahtangankan/ dialihkan kepada pihak lain atau disewakan tanpa persetujuan dari BKPM dan pihak berwenang lainnya. Wajib menyimpan data / dokumen penyimpanan selama minimal 10 (sepuluh) tahun
Industri dan Jasa Yang Mendapatkan Fasilitas Keringanan Bea Masuk Sesuai SK Menteri Keuangan No.135/KMK.05/2000 dan Perubahannya
A. Sektor Industri Atau Perusahaan Yang Telah Memiliki Izin Usaha Untuk Mengolah Bahan Mentah , Bahan Baku, Bahan Setengah Jadi Dan/ Atau Barang Jadi, Menjadi Barang Dengan Nilai Yang Lebih Tinggi Kecuali Industri Otomotif ( Perakitan Kendaraan Bermotor ) Dan Kegiatan Tertentu Lainnya Yang Diatur Tersendiri.
B. Bidang/ Sektor Jasa Yang Mendapatkan Fasilitas Keringanan Bea Masuk ( Sektor Primer Dan Tersier )
Bidang/Sektor Jasa Yang Mendapat Fasilitas Keringanan Bea Masuk ( Sektor Primer Dan Tersier)
1. Pariwisata, kecuali Golf
2. Agribisnis/ Pertanian
3. Transportasi/ Perhubungan
4. Pelayanan Kesehatan
5. Telekomunikasi
6. Pusat Pertokoan, Supermarket, Department Store (untuk perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri dan Non PMA/ PMDN)
7. Pertambangan
8. Pekerjaan Umum
9. Informasi
10. Pendidikan/Penelitian dan Pengembangan(LITBANG)
11. Kehutanan
12. Konstruksi
Website : http://www.bkpm.go.id/index.php/main/incentivedetail/8






