www.jakarta.go.id


Penelitian gambar rencana dan/atau pengujian akhir pemasangan instalasi

E-mail Print PDF
Penelitian gambar rencana dan/atau pengujian akhir pemasangan instalasi



proteksi kebakaran dan pemeriksaan persyaratan pencegahan kebakaran pada



pelaksanaan pembangunan gedung dalam rangka penggunaan gedung:



1. Hidran kebakaran minimal 2 (dua) titik

Rp 10.000,00/titik


2. Pemercik




Rp50,00/m2


3. Alarm kebakaran:








a) Otomatis




Rp40,00/m2


b) manual




Rp5.000.00/titik









Paling sedikit 2 titik

4. Fire dampaer:









a) dengan motor



Rp10.000.00/buah


b) sambungan lebur



Rp2.000.00/buah


5. Kipas angin bertekanan:








a) sampai dengan 7.000 cfm


Rp12.000.00/buah


b) 7.000 cfm sampai dengan 10.000 cfm

Rp50.000.00/buah


6. Instalasi pemadam khusus


Rp500,00/m3


7. Instalasi lain yang belum termasuk dalam butir 1





sampai dengan butir 6:








a) berdasarkan luas lantai



Rp500,00/m2


b) berdasarkan jumlah peralatan yang dipasang
Rp2.500.00/buah


8. Alat pemadam api ringan:







a) Jenis air bertekanan:








1) sampai dengan 9 liter


Rp500,00/tabung


2) lebih besar dari 9 liter


Rp1.500.00/tabung


b) Jenis busa kimia (chemical):







1) sampai dengan 9 liter


Rp750,00/tabung


2) lebih besar dari 9 liter


Rp1.500.00/tabung


C) Jenis busa mekanik:








1) sampai dengan 9 liter


Rp500,00/tabung


2) lebih besar dari 9 liter


Rp750,00/tabung


d) Jenis kimia kering serbaguna (dry chemical):





1) sampai dengan 6Kg



Rp750,00/tabung


2) lebih besar dari 6Kg



Rp1.500.00/tabung


e) Jenis non halon (tidak mengandung CFC):






1) sampai dengan 6Kg



Rp750,00/tabung


2) lebih besar dari 6Kg



Rp1.500.00/tabung


f) Jenis C02 (carbondioxida):







1) sampai dengan 6Kg



Rp750,00/tabung


2) iebih besar dari 6Kg



Rp1.500.00/tabung


9. Pemeriksaan gambar dan fisik:







a) sampai dengan 2.000 m2


Rp60,00/m2


b) 2.001 sampai dengan 5.000 m2


Rp45,00/m2


c) 5.001 sampai dengan 10.000 m2


Rp35,00/m2


d) 10.001 sampai dengan20.000m2


Rp30,00/m2


e) 20.001 sampai dengan40.000m2


Rp25,00/m2


f) lebih dari 40.001 m2



Rp20,00/m2


g) bangunan yang menangani bahan-bahan berbahaya:





1) ancaman bahaya ringan


Rp500,00/m2


2) ancaman bahaya sedang


Rp600,00/m2


3) ancaman bahaya tinggi


Rp700,00/m2


h) Pemasangan tanda bahaya:







1) pemasangan labeling pada kemasan

Rp 1.000,00/kemasan

2) pemasangan tanda bahaya pada

Rp50.000.00/buah


bangunan/gudang









Sumber: Perda No 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah
Last Updated ( Wednesday, 07 October 2009 14:00 )  
You are here: Home Info Retribusi Daerah retribusi pemerintahan Penanggulangan Bahaya Kebak Penelitian gambar rencana dan/atau pengujian akhir pemasangan instalasi

Kritik dan Saran

Sampaikan Kritik dan Saran Saudara melalui email : dki@jakarta.go.id

Hubungi Kami

Dinas Komunkasi, Informatika dan Kehumasan Provinsi DKI Jakarta Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt 1

  • Telp: (+6221)3822255
  • Fax: (+6221)3822846