Ketua Sekretariat Bersama Mitra Praja Utama Asisten Tata Praja dan Aparatur Sekda Provinsi DKI Jakarta
Ketua Sekretariat Bersama Mitra Praja Utama mempunyai tugas memimpin Sekretariat Bersama dalam mengkoordinasikan kegiatan kerjasama Daerah MPU.
Sekretaris Sekretariat Bersama Mitra Praja Utama Kepala Biro Kerjasama Antar Kota dan Daerah (KAKDA) Setda Provinsi DKI Jakarta
Sekretaris mempunyai tugas mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam menyelenggarakan koordinasi pada Kelompok Pimpinan.
Anggota-anggota :
Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi Jawa Barat
Asisten Tata Praja Sekda Provinsi Jawa Tengah
Asisten Tata Praja Sekda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Asisten Tata Praja Sekda Provinsi Jawa Timur
Asisten Ketataprajaan Sekda Provinsi Bali
Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Provinsi Lampung
Asisten Tata Praja Sekda Provinsi Nusa Tenggara Barat
Asisten Tata Praja Sekda Provinsi Banten
Asisten Ketataprajaan Sekda Provinsi Nusa Tenggara Timur
Kepala Biro Desentralisasi Setda Provinsi Jawa Barat
Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jawa Tengah
Kepala Biro Kerjasama Setda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Kepala Biro Pemerintahan & Otda Setda Provinsi Jawa Timur
Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Bali
Kepala Biro Bina Tata Pemerintahan Setda Provinsi Lampung
Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat
Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten
Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur
Anggota mempunyai tugas memberikan masukan kepada Kelompok Pimpinan sebagai bahan pembahasan materi kerjasama, maupun menindaklanjuti kesepakatan yang disepakati oleh Gubernur
Kelompok Kerja
Kepala Sekretariat (Kepala Bagian Kerjasama Daerah Dalam Negeri)
Tata Usaha
Bidang wilayah/Daerah
Untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok Sekretariat Bersama Mitra Praja Utama dilengkapi Kelompok Kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Sekretariat Bersama Mitra Praja Utama.
Sekretariat Bersama Mitra Praja Utama mempunyai tugas pokok : mengkoordinasikan kesekretariatan kerjasama antara Daerah Mitra Praja Utama di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan. Menyiapkan bahan koordinasi, penyusunan program dan laporan serta layanan administrasi kepada anggota Mitra Praja Utama.
Sekretariat Bersama mempunyai fungsi : menyusun rencana, mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil-hasil kerjasama di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.