14/09/2007   09:00
Raker Gubernur MPU VII
05/07/2007   09:00
Rapat Gabungan MPU VII
09/05/2007   13:00
Rapat Sekretariat MPU VII
 
Tata Kerja
  1. Untuk mengkoordinasikan dan membentu pelaksanaan kerjasama ini dibentuk Badan Sekretariat Bersama yang bersifat non-struktural yang bentuk organisasi, tugas pokok dan fungsi serta personilnya ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bersama Gubernur.
  2. Badan Sekretariat dapat berkoordinasi dengan lembaga kerja sama yang lain ditingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dalam menjalankan tugasnya.
  3. Untuk kebutuhan pembiayaan badan sekretariat, setiap anggota dikenakan iuran anggota yang besar dan pengaturan penggunaannya dibahas melalui rapat sekretariat dan ditetapkan dengan Keputusan Bersama.

 

 

Situs Resmi Forum Kerjasama Daerah - Mitra Praja Utama
Hak Cipta Dilindungi UU - Copyright © 2006

Developed by Hacart