Forum Kerjasama ini meliputi semua urusan Pemerintahan yang termasuk urusan rumah tangga daerah provinsi dan urusan tugas pembantuan menurut kebutuhan.
Kerjasama Pemerintahan Provinsi sebagaimana dimaksud diatas meliputi bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Bidang kerjasama pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud ini dapat meliputi semua sektor dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Rincian kegiatan sebagaimana dimaksud diatur lebih lanjut dalam kegiatan/proyek bersama dengan Keputusan Bersama Gubernur.
Koordinator kegiatan/proyek bersama sebagaimana dimaksud adalah Asisten yang membidangi Pemerintahan, yang sekretariatnya pada Biro yang membidangi (Pemerintahan Umum/Kakda/Desentralisasi).