|
SURAT KETERANGAN LAHIR
Jenis
Akte :
- Akte kelahiran Umum, yaitu akte yang dibuat
berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan
dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 ( enam
puluh ) hari kerja sejak kelahiran.
- Akte kelahiran istimewa, yaitu akte kelahiran
yang dibuat berdasarkan kelahiran yang telah
melampaui batas waktu 60 ( enam puluh ) hari
kerja sejak tanggal kelahirannya.
- Akte kelahiran dispensasi, yaitu akte kelahiran
yang di buat di luar ketentuan dari Akte Kelahiran
Umum dan Akte Kelahiran Istimewa.
Ketentuan
:
- Pelaporan kelahiran dilakukan di kantor kelurahan
selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal kelahiran.
- Pelaporan kelahiran penduduk WNA dan penduduk
sementara sesudah didaftarkan kepada kelurahan
wajib dilaporkan ke Suku Dinas Kependudukan
Kotamadya.
- Pendaftaran pelaporan kelahiran bagi yang
bukan penduduk DKI Jakarta ( Penduduk musiman,
tamu/numpang kelahiran ) dapat dilayani dan
diberikan surat keterangan kelahiran oleh kelurahan
serta tidak diproses komputer.
Fungsi
:
- Menentukan status hukum seseorang
- Masuk sekolahTK sampai dengan Perguruan Tinggi
- Melamar pekerjaan termasuk menjadi anggota
TNI dan Polri
- Pembuatan KTP / KK/ NIK
- Pembuatan SIM
- Pembuatan Paspor
- Pengurusan Tunjangan Keluarga
- Pengurusan Hak Waris
- Pengurusan Bea Siswa
- Pengurusan Asuransi
- Melaksanakan Pencatatan Perkawinan
- Melaksanakan Ibadah Haji
- Pengurusan Kematian
- Pengurusan Perceraian
- Pengurusan Pengakuan Anak
- Pengangkatan Anak Adopsi
- Penggunaan Hak Pilih
Persyaratan
:
- Surat Pengantar RT/RW
- Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan
- Kartu Keluarga
- Surat Nikah/Akte Perkawinan
- Surat Keterangan Tamu/KIPEM bagi yang bukan
penduduk DKI Jakarta
- Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap
( SKPPT ) ) Surat Keterangan Pendafataran Penduduk
Sementara ( SKPPS ).
- Surat Keterangan Penjernihan Pendaftaran Penduduk
bagi yang terlambat melapor sampai dengan hari
ke 90 atau surat bukti penetapan dari pengadilan
bagi yang terlambat lebih dari 90 hari.
Batas
Waktu Pendaftaran :
Pencatatatan kelahiran bagi warga negara Indonesia
( WNI ) dilaksanakan selambat- lambatnya 60 (enam
puluh ) hari kerja sejak tanggal kelahirannya
bagi yang tunduk pada Staaatsblzad 1849, sedangkan
bagi warga negara asing ( WNA ) dilaksanakan 10
( sepuluh ) hari kerja sejak tanggal kelahirannya.
Tempat
Pendaftaran :
- Satuan Pelaksanan Catatan Sipil Kotamadya
Jakarta Pusat
Jl. tanah Abang I/1 Telp. 3809661, 34830882
- Satuan Pelaksanan Catatan Sipil Kotamadya
Jakarta Utara
Jl. Berdikari No.2 Telepon 490358, 4301124 pes
5079
- Satuan Pelaksanan Catatan Sipil Kotamadya
Jakarta Barat
Jl. Kelapa Dua raya No.10 Telp. 5482420,5364630
- Satuan Pelaksanan Catatan Sipil Kotamadya
Jakarta Selatan
Walikotamadya Jakarta selatan Telepon 7940884
- Satuan Pelaksanan Catatan Sipil Kotamadya
Jakarta Timur
Jl. Cipinang Baru Raya No.16 Telepon 4895725
Biaya
( SK. Mendagri No.117/1993 ) :
| Jenis
Biaya Retribusi |
WNI |
WNA |
| Salinan Akta |
25.000 |
50.000 |
Pelaporan
Tidak Terlambat
|
10.000 |
20.000 |
| Pelaporan
Terlambat |
20.000 |
20.000 |
| Duplikat Akta |
10.000 |
30.000 |
Waktu
Pelaksanaan :
Senin s/d Kamis Pukul 07.30 - 16.00 WIB
Jum'at Pukul 07.00 - 16.30 WIB
Prosedur
:
Klik
Disini !
|