Cari  
 
 
  Layanan Masyarakat
 
 

SURAT KETERANGAN LAHIR

Jenis Akte :

  1. Akte kelahiran Umum, yaitu akte yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 ( enam puluh ) hari kerja sejak kelahiran.
  2. Akte kelahiran istimewa, yaitu akte kelahiran yang dibuat berdasarkan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 ( enam puluh ) hari kerja sejak tanggal kelahirannya.
  3. Akte kelahiran dispensasi, yaitu akte kelahiran yang di buat di luar ketentuan dari Akte Kelahiran Umum dan Akte Kelahiran Istimewa.

Ketentuan :

  • Pelaporan kelahiran dilakukan di kantor kelurahan selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal kelahiran.
  • Pelaporan kelahiran penduduk WNA dan penduduk sementara sesudah didaftarkan kepada kelurahan wajib dilaporkan ke Suku Dinas Kependudukan Kotamadya.
  • Pendaftaran pelaporan kelahiran bagi yang bukan penduduk DKI Jakarta ( Penduduk musiman, tamu/numpang kelahiran ) dapat dilayani dan diberikan surat keterangan kelahiran oleh kelurahan serta tidak diproses komputer.

Fungsi :

  • Menentukan status hukum seseorang
  • Masuk sekolahTK sampai dengan Perguruan Tinggi
  • Melamar pekerjaan termasuk menjadi anggota TNI dan Polri
  • Pembuatan KTP / KK/ NIK
  • Pembuatan SIM
  • Pembuatan Paspor
  • Pengurusan Tunjangan Keluarga
  • Pengurusan Hak Waris
  • Pengurusan Bea Siswa
  • Pengurusan Asuransi
  • Melaksanakan Pencatatan Perkawinan
  • Melaksanakan Ibadah Haji
  • Pengurusan Kematian
  • Pengurusan Perceraian
  • Pengurusan Pengakuan Anak
  • Pengangkatan Anak Adopsi
  • Penggunaan Hak Pilih

Persyaratan :

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat Nikah/Akte Perkawinan
  5. Surat Keterangan Tamu/KIPEM bagi yang bukan penduduk DKI Jakarta
  6. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap ( SKPPT ) ) Surat Keterangan Pendafataran Penduduk Sementara ( SKPPS ).
  7. Surat Keterangan Penjernihan Pendaftaran Penduduk bagi yang terlambat melapor sampai dengan hari ke 90 atau surat bukti penetapan dari pengadilan bagi yang terlambat lebih dari 90 hari.

Batas Waktu Pendaftaran :

Pencatatatan kelahiran bagi warga negara Indonesia ( WNI ) dilaksanakan selambat- lambatnya 60 (enam puluh ) hari kerja sejak tanggal kelahirannya bagi yang tunduk pada Staaatsblzad 1849, sedangkan bagi warga negara asing ( WNA ) dilaksanakan 10 ( sepuluh ) hari kerja sejak tanggal kelahirannya.

Tempat Pendaftaran :

  1. Satuan Pelaksanan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat
    Jl. tanah Abang I/1 Telp. 3809661, 34830882
  2. Satuan Pelaksanan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Utara
    Jl. Berdikari No.2 Telepon 490358, 4301124 pes 5079
  3. Satuan Pelaksanan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Barat
    Jl. Kelapa Dua raya No.10 Telp. 5482420,5364630
  4. Satuan Pelaksanan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Selatan
    Walikotamadya Jakarta selatan Telepon 7940884
  5. Satuan Pelaksanan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur
    Jl. Cipinang Baru Raya No.16 Telepon 4895725

Biaya ( SK. Mendagri No.117/1993 ) :

Jenis Biaya Retribusi WNI WNA
 Salinan Akta 25.000 50.000
 Pelaporan Tidak Terlambat
10.000 20.000
 Pelaporan Terlambat 20.000 20.000
 Duplikat Akta 10.000 30.000

Waktu Pelaksanaan :

Senin s/d Kamis Pukul 07.30 - 16.00 WIB
Jum'at Pukul 07.00 - 16.30 WIB

Prosedur :

Klik Disini !

Last Update : -
 
Kependudukan
Surat Keterangan Lahir
Kartu Keluarga
Kartu Tanda Penduduk
Pencatatan Perkawinan
Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak
Akta Pengangkatan Anak
Pencatatan Perceraian
Surat Keterangan Pindah
Surat Keterangan Tamu dan Penduduk Musiman
Laporan Penduduk Sementara
Laporan Perubahan Status Kewarganegaraan
Laporan Perubahan Status Kependudukan
Pencatatan Akta Kematian
Pengurusan Pemakaman Warga DKI Jakarta

Pendidikan
Kesehatan
Hukum