|
DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN
PENDAFTARAN PENDUDUK DALAM WILAYAH DKI JAKARTA
- Keppres Nomor 52 Tahun 1977, tentang Pendaftaran
Penduduk
- Permendagri Nomor 1 A Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan
Pendaftaran Penduduk dalam kerangka SIMDUK
- Kepmendagri Nomor 2 A Tahun 1995, tentang
Prosedur dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran
Penduduk dalam kerangka SIMDUK
- Perda Nomor 6 Tahun 1979, tentang Pembentukan
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan
DKI Jakarta
- Perda Nomor 1 Tahun 1996, tentang Penyelenggaraan
Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka SIMDUK dalam
wilayah DKI Jakarta
- Keputusan Gubernur KDKI Jakarta Nomor 1540
Tahun 1996, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran
Kedatangan Penduduk dari Luar Wilayah DKI Jakarta
dan Pendaftaran Perubahan Status Kewarganegaraan.
- Surat Keputusan Gubernur KDKI Jakarta Nomor
160 Tahun 1998, tentang petunjuk pelaksanaan
penyelenggaraan pendaftaran penduduk dalam kerangka
SIMDUK di wilayah DKI Jakarta.
- Instruksi Kepala Dinas Kependudukan DKI Jakarta
Nomor 17 Tahun 1997, tentang Petunjuk Operasional
Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka
SIMDUK dalam wilayah DKI Jakarta.
|