Retribusi dalam Bidang Pembangunan meliputi : 1. Pertanahan 2. Pertamanan 3. Penerangan 4. Pengelolaan LHD 5. Pekerjaan Umum 6. Perparkiran 7. Perhubungan 8. P2B 9. Tata Kota
Retribusi dalam Bidang Pemerintahan meliputi : 1. Penanggulangan Bahaya Kebakaran 2. Pemakaian Fasilitas Bangunan Milik Pemda 3. Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat 4. Kependudukan dan Catatan Sipil